Normalisasi Ulang Sungai Padang Tempirai Belum dilaksanakan, Melalui MPPDT Warga Tagih Janji Pemkab PALI


foto. pasca normalisasi 


PALI. SININEWS.COM -- Melalui Ormas Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Tempirai (MPPDT), sebanyak 578 masyarakat Desa Tempirai

kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menagih janji Pemkab PALI untuk lakukan normalisasi ulang sungai Padang yang ada di desa tersebut. 

MPPDT yang mewakili pihak warga pinggir Danau Desa Tempirai yang dirugikan akibat proyek normalisasi sungai Tempirai dengan membuat sodetan sungai baru tahun 2018 yang berdampak merusak lingkungan, keindahan dan pemandangan alam Danau Desa Tempirai pada pertengahan Desember 2019 sudah menyampaikan aspirasi itu ke pemkab PALI untuk melakukan normalisasi ulang karena warga menganggap proyek itu telah menimbulkan banyak permasalahan antara lain menghambat transportasi pergi pulang masyarakat yang ingin ke kebun melewati Padang Danau Tempirai.

"Sesuai hasil audensi MPPDT dengan Bupati PALI tanggal 27 Desember 2019, dan telah ditindaklanjuti oleh Bupati dengan bentuk Tim Pemkab PALI dengan surat tugas no:100/303/SETDA.PALI/2019 yang diketuai oleh Asda II Husman Gumanti dan sudah melakukan tinjauan lapangan pada tanggal 30 Desember 2019. Atas dasar itu, kami meminta kejelasan kapan janji itu direalisasikan," ungkap Subiyanto Saripudin, ketua umum MPPDT, Senin (8/3/21).

Padahal diakui Subiyanto bahwa dirinya mendapat informasi dari Asda II, setelah tinjauan ke lapangan check kondisi Danau Desa Tempirai, Bupati PALI sudah memberikan instruksi ke OPD terkait yaitu Dinas PUBM untuk segera lakukan persiapan normalisasi ulang pada tahun anggaran 2020.

"Hal yang aneh terjadi, dimana janji normalisasi ulang sungai Tempirai yang melewati Padang Danau Tempirai tidak dilakukan, justru melakukan proyek normalisasi sungai di Tempirai Selatan dengan anggaran Rp 1,4 M an, dan proyek normalisasi sungai Tempirai ke Talang Ulu dengan anggaran Rp 9,5 M an yang pelaksanaannya membuat sodetan sungai baru yang diduga telah terjadi kerusakan lingkungan," terangnya. 

Untuk itu, MPPDT menagih janji Bupati PALI agar memenuhi janjinya supaya kerusakan lingkungan dan pemandangan alam yang indah pada Padang Danau Tempirai segera dikembalikan, sebab ini warisan Puyang Seberang leluhur Wang Tempirai.


Foto. sebelum normalisasi 

"Selain itu MPPDT juga akan segera menyampaikan surat ke Kementrian Lingkungan Hidup, BPK, Kejaksaan, Polri dan bila perlu ke KPK untuk melakukan evakuasi terhadap pelaksanaan proyek normalisasi sungai Tempirai ini guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi. MPPDT juga mengingatkan kita semua termasuk Bupati PALI yang pada saat itu dijabat H Heri Amalindo untuk memenuhi janjinya karena janji itu adalah hutang yang akan diminta pertanggungjawaban sampai ke akhirat," tandasnya. (sn/yogi)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts