PRABUMULIH, SININEWS.COM - Peristiwa memilukan dialami oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Puspa Dewi (34). Ia harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih akibat dianiaya suaminya, FM (35).
Informasi yang dihimpun, penganiayaan terjadi pada Senin lalu (19/4/2021), sekitar pukul 05.30 WIB, di Jalan Cempedak RT 03/RW 01 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Sang suami, FM bukan kali pertama melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap korban. Namun ini, kesekian kalinya dan terakhir ini paling parah.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka serius. Meliputi lebam di bagian muka, jari patah, leher bekas cekikan, perut ada bekas injakan dan sejumlah luka lainnya.
Kejadian ini sendiri telah dilaporkan ibu kandung korban, Milawati (51) ke Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih. Dan, kasusnya sekarang ini tengah ditangani penyidik. Laporan korban tercantum dalam LP/B/69/IV/2021/SUMSEL/RES PBM pada Senin, 19 April 2021.
“Sering ngebuki ini, sejak pertama kali nikah. 2008 nikah, hampir 13 tahun memang galak mukul suami aku. Aku bertahan selama ini, gara-gara anak,” terang korban.
Sebutnya, sudah tidak tahan lagi dan nyawanya hampir melayang akibat kejadian penganiayaan tersebut. Akhirnya, kejadian ini dilaporkan ibu kandungnya ke polisi.
“Aku rela suami aku masuk penjara, tekad aku sudah bulat tidak mau berumah tangga lagi dengan suami aku. Kalau lah masuk penjara, baru tahu apa yang dilakukannya,” bebernya.
Selain melaporkan kejadian ini ke polisi, korban juga meminta pendampingan dari Satgas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) hingga kasus KDRT-nya tuntas.
“Sudah lapor ke polisi, sudah itu kita pendampingan Satuan Tugas (Satgas) P2TP2A. Semoga laki anak saya diproses hukum, dan diberikan hukum setimpal,” harap Milawati, ibu kandung korban.
Terpisah, Kepala DPPKBP3A, Eti Agustina SKM MKes didampingi Ketua Harian P2TP2A, H Jhon Fitter SH MH mengatakan, kalau pihaknya sudah menerima laporan dari keluarga korban.
“Kasus KDRT ini, akan kita kawal hingga tuntas. Apalagi, tindakan dilakukan suaminya terhadap korban sangat kejam,” beber Eti.
Ia menyebutkan, sudah menjadi tugas dan kewenangan pihak melakukan pendampingan terhadap kasus KDRT dan juga kekerasan terhadap anak. “Jelas akan kita samping, apalagi ini memang tugas kita tambahnya,” ucapnya.
Lanjutnya, meminta Polres Prabumulih segera menangkap suami korban. Sebagian, efek jera terkait kasus KDRT ini. “Nanti, sesegera mungkin kita akan menghadap Pak Kapolres. Untuk mempercepat proses hukumnya,” pungkasnya
Sumber data : publikzone.com
No comments:
Post a Comment