Kemudian, satu unit ponsel merk Asus warna hitam hasil curian milik korban seorang perempuan ibu rumah tangga bernama Yani (48) warga LK I Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten OI. Kapolres OI AKBP Yusantiyo Shandy SIK melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH mengungkapkan, ketiga pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (28/4) dinihari pukul 01.30 masing-masing dikediamannya di Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. Awalnya petugas mengamankan tersangka Tomi (20) yang pada Rabu malam sedang berada di rumah orang tuanya. "Selanjutnya dilakukan pengembangan terdapat dua orang tersangka lainnya, salah satu diantaranya merupakan seorang penadah. Ketiganya berhasil kita bekuk tanpa perlawanan," kata AKP Robi Sugara SH.
Dikatakan AKP Robi, terungkapnya ketiga pelaku pencurian dan penadahan ini berawal dari laporan korban LP/ B-88/ IV/ 2021/ SPKT. Polres OI Tanggal 25 April 2021. Dalam laporan tersebut, pada Minggu 18 April sekira pukul 05.00 shubuh dinihari didalam rumah korban di Lk I Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Kabupaten OI. Pada saat korban sedang melaksanakan ibadah shalat shubuh, diduga pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan dengan cara merusak pintu terali. Kemudian pelaku langsung mengambil 3 (tiga) Unit Handphone yang berada di dalam ruang depan rumah korban, Atas Kejadian tersebut Korban Melaporkan ke SPKT Polres Ogan Ilir untuk ditindaklanjuti. "Dari hasil keterangan saksi, pelaku pencurian berhasil diungkapkan dan mengarah kepada ketiga tersangka," tandas AKP Robi Sugara SH.
No comments:
Post a Comment