Usmandani: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran


PALI. SININEWS.COM -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Usmandani menghimbau kepada seluruh perusahaan atau pengusaha yang beroperasi di Bumi Serepat Serasan agar menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu sesuai aturan yakni paling lambat 7 hari sebelum lebaran. 

"Memang saat ini perekonomian kita belum stabil terdampak adanya pandemi global Covid-19, namun yang namanya THR itu sudah menjadi kewajiban pengusaha untuk membayarnya kepada pekerjanya," ungkap Usmandani, Selasa (20/4/21).

Penyaluran THR dijelaskan Usmandani berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif juga Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Pada Pasal 8 tersebut disebutkan, pembayaran THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jadi kami berharap seluruh pengusaha atau perusahaan taat aturan, apabila lalai, maka sanksi sudah jelas bakal diberikan sesuai aturan yang berlaku," terangnya. 

Menimbang perekonomian masih sulit, Usmandani menyebut pemerintah masih membuka ruang untuk bermusyawarah bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan. 

"Kalau perusahaan genting atau tidak mampu memberikan THR kepada pekerjanya, bisa berembuk menghasilkan mufakat bersama tapi dengan syarat harus diketahui Disnakertrans," tukasnya. 

Untuk menerima keluhan atau aduan baik dari pekerja atau perusahaan, Usmandani mengaku pihaknya telah membuka posko aduan THR di kantornya. 

"Posko itu tujuannya untuk menampung seluruh aduan terkait THR sekaligus memfasilitasi pemecahan permasalahan tersebut. Disamping itu, pegawai Disnakertrans PALI sudah kami tekankan untuk rutin mengingatkan seluruh perusahaan atau pengusaha untuk tepat waktu membayarkan THR," tutupnya. (sn/perry) 


Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts