MUARA ENIM, SININEWS.COM – Warga Desa Sugihan Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim keluhkan banyaknya tambang pasir diduga Ilegal yang beroperasi didekat pemakaman desa, sabtu (17/4/21).
Dari pantauan dilapangan Tambang Pasir berada disepanjang
sungai Rambang yang salah satunya tak jauh dari pemakaman desa setempat.
“Tambangnyo itu dekat nian dengan pemakaman kalu longsor
kuburan disano” ucap warga Desa Sugihan yang namanya tidak mau disebutkan
Sementara itu, Kepala Desa Sugihan dikonfirmasi melalui
sambungan telepon mengaku jika tambang pasir tersebut sudah pindah dari pemakaman
warga dan dirinya juga dilema tak bisa melarang dan tak mengizinkan penambangan pasir tersebut.
“kami Pemerintah tidak bisa melarang masyarakat mencari
rezeki, karena saat ini tidak ada komplein dari pemilik kebun" tambangnya sudah dipindahkan, lanjutya
Disinggung mengenai izin tambang pasir yang menurut
keterangan Sekretaris Desa (Sekdes) Barno Irawan ada sebanyak 7 titik tambang
pasir yang berada di sepanjang Sungai Rambang diduga tidak memiliki izin.
Lebih lanjut Barno Irawan menambahkan mengenai polemik
tambang pasir didekat pemakaman, pihaknya sudah memanggil pemilik tambang dan
membicarakannya secara keluarga.
Terpisah, Kapolsek Rambang AKP Najamudin,S.H melalui Kanit
Intel Aipda Dian Putra,S.H ditemui dikantornya mengaku akan berkordinasi dengan
pemerintah desa untuk segera ditindak llanjut (sn/tau)
SIMAK VIDEO LENGKAPNYA
No comments:
Post a Comment