Maraknya Pencuri Daya Listrik di Prabumulih. Sumardi : Disini Banyak Oknum Yang Backing

 

FOTO : TAUFIK / Manager PLN Unit Layanan Pelanggan Kota Prabumulih Sumardi, senin (24/5/21).

PRABUMULIH, SININEWS.COM -  Kota Prabumulih merupakan kota dengan jumlah Pelanggan Listrik nomor tiga terbanyak se Sumatera Selatan (Sumsel), dari data yang didapat dari website resmi Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan jumlah Pelanggan Listrik Negara (PLN) di Kota Prabumulih 2018-2020 sebanyak 117.052 pelanggan.

Masih mengutip situs resmi BPS, Jumlah Pelanggan listrik di Kota Prabumulih pada tahun 2019 sebanyak 112.538 pelanggan naik sekitar 4.514 di tahun 2020, dengan jumlah pelanggan se Sumatera Selatan sebanyak 2.239.673 ditahun yang sama 2020 lalu.

Dari banyaknya jumlah pelanggan tersebut terdapat celah masyarakat untuk berbuat hal yang tak terpuji dengan melakukan pencurian daya listrik dan berbagai macam cara dilakukan untuk menghindari pembayaran beban listrik yang telah ditentukan

Sementara, Manager Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kota Prabumulih Sumardi dibincangi di ruang kerjanya menerangkan di Kota Prabumulih masih banyak pelanggan menunggak pembayaran yang akhirnya terpaksa di putuskan alirannya, senin (24/5/21)

Tak hanya itu, dirinya juga mengungkapkan masih banyaknya pelanggan nakal yang mencuri daya listrik yang salah satunya dengan mengganti MCB (Miniatur Circuit Breaker) yang tidak sesuai dengan jumlah KWH (Kilo Watt Hour) atau misalnya dengan modus menggunakan listrik tanpa melewati Alat Pembatas dan Pengukur (MCB).

“Kalau sekarang banyak yang curi api itu pelanggan 450 Kwh dan 900 dengan modus yang sama” ucap Sumardi Manager PLN Unit Layanan Pelanggan Kota Prabumulih.

Masih kata Sumardi, tak hanya masyarakat menengah kebawah yang mencuri api (Daya) juga terdapat perusahaan-perusahaan besar di Prabumulih yang andil merugikan negara dengan mencuri daya listrik.

“Banyak, Cuma terselubung disini, banyak pelindungnyo, istilahnyo tu ado oknum polisinyo, kadang-kadang mereka (petugas PLN.red) tangkap dak berhasil” keluhnya

Dari informasi yang didapat dan dikembangkan dari beberapa narasumber yang dibincangi sininews.com di Prabumulih tingkat pencurian daya listrik masih tinggi dan bahkan melibatkan perusahaan besar sekalipun.

Hasil bincang-bincang diruang kerja manager PLN ULP Prabumulih terdapat perusahaan ternama di Prabumulih yang telah ketahuan mencuri daya listrik, tak tanggung nilainya mencapai 1 Miliar lebih yang berhasil di tangkap oleh petugas PLN Prabumulih.

Kecurigaan petugas PLN kepada perusahaan membuahkan hasil dengan memaksa pelanggan tersebut untuk membayar daya listrik yang dicuri sebesar Rp.1,115 Miliar

“ 1 miliar lebih nilainyo, itu kami yang nangkep dan kami buat Plakat itu didalam” lanjut Sumardi sambil menunjukan Plakat berisi kabel yang dibingkai dan ditulis total kerugian negara yang dicuri perusahaan itu.

Terpisah, Dari kaca mata hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Prabumulih Sebenean Kota Prabumulih Wahyu Dwi Putro, SH berkomentar jika perusahaan kedapatan mencuri daya listrik harus dihukum pemutusan sementara hingga pembayaran denda di lunasi.

“Sesuai dengan Undang-undang denda pencurian api harus segera dibayarkan lunas tanpa dicicil, kalau tidak bisa bayar lunas diganti dengan kurungan penjara” bebernya.

Menurut Undang – Undang Ketenagalistrikan hukuman yang dikenakan untuk pencuri listrik adalah kurungan penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp.2,5 Miliar (tau/sn)

Sumber data : https://sumsel.bps.go.id/indicator/159/174/1/jumlah-pelanggan-listrik.html

 

 

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts