Polres Prabumulih Musnahkan Barang Bukti Sabu 1 Kg

FOTO : TAUFIK / Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi memusnahkan baramg bukti sabu seberat 1 kg di halaman Polres Prabumulih, selasa (25/5/21)

PRABUMULIH, SININEWS.COM – Jajaran Sat Narkoba Polres Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dengan cara diblender. Polisi menyebut sabu asal medan itu seharga Rp 500 juta rupiah.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH didampingi Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi S Sos SIk mengatakan 1 kilogram sabu itu merupakan barang bukti dari tersangka Adhan Akbar alias Aan alias Pakcik (57) warga lorong sepakat jaya, kelurahan 7 Ulu, kecamatan SU I, Palembang, yang ditangkap beberapa waktu lalu.

“Sebelum dimusnahkan dengan cara diblender sabu tersebut sudah diuji keasliannya oleh tim Labfor Polda Sumsel,” kata AKBP Siswandi, Selasa (25/5/2021).

Tersangka Adhan sendiri kata Kapolres, merupakan kurir narkoba yang ditangkap saat sedang menunggu seorang pemesannya di Jalan Basuki Rahmat tepatnya depan Indomaret Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, pada Sabtu (3/4/2021) petang lalu, sekira pukul 18.30 WIB.

Tersangka Adnan Akbar, sambung Kapolres akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka dapat dikenakan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar,” tegasnya

Data : ks.com

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts