GENJOT PAD PALI, DINAS PERIZINAN JEMPUT BOLA TURUN KE DESA


PALI,  Sininews -- Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)  Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2021,  Sesuai amanah Undang Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 

Melalui Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMDPTSP), Sosialisasikan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) turun ke Desa secara " Door To Door " serentak di 5 Kecamatan se Kabupaten PALI 

Menurut Kadin PMDPTSP Kabupaten PALI Drs, Alfian Herdy, melalui Kasie Pelayanan IMB Lilis Suryani ( 16/06/2021) menjelaskan, bahwa Kegiatan ini merupakan upayah DPMDPTSP mensosialisasikan Pentingnya IMB pada Masyarakat hingga turun ke Desa sembari memasang baliho dan striker di setiap sudut perhatian Masyarakat. 

Lanjut Lilis Suryani usai koordinasi dengan Camat Penukal utara, dalam Sosialisasi ini mengharapkan dukungan semua Camat dan Kepala Desa sekabupaten PALI untuk memberikan pemahaman pada Masyarakat. 

bahwa setiap Mendirikan Bangunan diwajibkan memiliki Dokumen IMB, dan bagi Masyarakat akan diberikan akses kemudahan Pengurusan Dokumen IMB melalui  Call center Pelayanan : 085269092598 - 082182592477. Ujar Lilis. 

Demikian,  Camat Penukal Utara diwakili Kasie Pemdes Suparmin Jaoni, bahwa pihak Kecamatan dan Pemerintah Desa akan siap mendukung Kegiatan ini sehingga akan terjalin kerja sama yang baik, dan mendorong Masyarakat...

untuk berperan serta mendukung Pembangunan PALI dengan membayar pajak Retribusi IMB untuk melahirkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) untuk Pembangunan PALI berkesenambungan...harapnya

Dan ditempat terpisah, Kepala Desa Tanding Marga Ahmad Rivai, didampingi Kasie Pengaduan DPMDPTSP Hamdani Seta,  menjelaskan pada awak media ini usai memasang Baliho Himbauan diKantor Desanya,  

Bahwa Pemerintah Desa akan membantu Sosialisasi ini ke Masyarakat disetiap kegiatan Desa,  sehingga diharapkan kesadaran Masyarakat pentingnya IMB pada saat mendirikan Bangunan...!tutup Fek nama panggilan familiarnya. 


(Bungharto/SN).

#Umum

Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts