Janjikan Bekerja di PLTU Sumsel #1, Warga Minta PT.SGLPI Prioritaskan Jatah Lahan

 

FOTO : TAUFIK / Kades Tanjung Menang menjelaskan Tuntutan warga terhadapa perusahaan Proyek PTLU Sumsel#1, senin (14/6/21).

MUARA ENIM, SININEWS.COM – Warga Dusun III Desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim kembali pertanyakan janji tertulis perusahaan Proyek Strategi Nasional (PSN) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumsel #1, senin (14/6/21)

Arjuansyah (22) warga setempat dengan selembar perjanjian tertulis yang dibuat oleh PT.Lion Power Energy (LPE) tertanda tangan atas nama Kokos Leo Lim selaku Direktur mempertanyakan isi dan menagih janji dari isi yang telah disepakati kedua pihak pada 27 Februari 2017 lalu.

Menurut pengakuannya PT.LPE pada waktu pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU memberikan janji untuk dipekerjakan di PT.Songhua Gohua Lion Power Indonesia (SGLPI), yang hingga kini belum ada kejelasan.

Informasi yang didapat dilapangan PLTU dengan kapasitas 2x300 Mega Watt itu telah selesai dalam pembebasan lahan penambangan batubara sebagai bahan baku PLTU Sumsel#1, untuk kelancaran proses tersebut pihak perusahaan memberi janji prioritas rekrutmen tenaga kerja, yang hingga kini sudah memasuki gelombang ke dua rekrutmen dari perushaan tersbut.

Dari pantauan dilapangan saat ini perusahaan sedang mengerjakan proyek kontruksi pembangunan gedung, yang menurut pengakuan warga setempat telah menyerap beberapa tenaga lokal dari 5 desa ring 1 untuk pekerjaan non skill

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Menang Derista Riduan membenarkan adanya polemik masyarakat sekitar yang menagih janji (Jatah Lahan) untuk dipekerjakan diperusahaan PLTU Sumsel#1 hingga saat ini belum terealisasi.

“sebelumnya perusahaan dan pemilik lahan sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan audensi dengan pemilik lahan” jelas Kades seraya mengatakan pihak perusahaan akan mencari orang yang bertanggungjawab.

Masih kata Kades, warganya sempat ditahan di Polsek karena menuntut haknya dan Kades juga mengaku sempat dipanggil ke Polres Muara Enim terkait hal tersebut.

Kini isu adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) adal China yang membanjiri perusahaan tersebut membuat masyarakat semakin geram dan mempertanyakan kelengkapan dokumennya.

Terpisah, Deni Herianto Humas Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim saat ini belum ada laporan terkait tenaga asing ilegal, menurutnya beberapa adminitrasi bagi TKA sangat lah sulit, dan wajib dilewati beberapa syarat salah satunya TKA wajib membayar Dana Pengembangan dan Keahlian dan Keahlian (DPKK) sebesar $100 US atau sebesar Rp.1,4 juta untuk setiap bulannya.

“setiap TKA wajib memiliki izin dari disnaker, izin berupa IMTA dan wajib membayar DPKK sebesar $100 US perorang dan baru keluarlah surat izinnya” jelasnya

Menurut keterangan pihak Imigrasi Non TPI Muara Enim saat ini belum ada laporan TKA Ilegal namun pada tahun lalu memang ada beberapa tenaga kerja asing asal cina yang telah di deportasi.

Lebih jauh, Humas PT.SGLPI Basrun ketika ditemui di kantornya tim media ini tidak diberi izin masuk untuk mengkonfirmasi surat perjanjian antara perusahaan dan pemilik lahan karena peraturatan pembatasan Covid19, namun ketika di hubungi melalaui sambungan telepon dan Whatsapp juga tidak ada respon (sn/tau)

SIMAK VIDEO LENGKAPNYA :



 

 

 

 

 

 

Share:

1 comment:

  1. Masalah peluang kerja di PLTU Sumsel ada aroma lahan bisnis nya dalam penerimaan Tenaga kerja di Perusahaan tersebut,
    Disini dibutuhkan kerjasama yg solid antara Pemerintah, Lembaga Sosial Masyarakat dan Masyarakat yg ada di wilayah ring satu. Tindak tegas jika terdapat Calo tenaga kerja.

    ReplyDelete


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts