Kejari PALI Blender Ratusan Gram Sabu


PALI. SININEWS.COM --  Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali melakukan pemusnahan Barang Bukti tindak pidana umum berupa Narkoba jenis sabu-sabu, pil inex, senjata api rakitan, alat judi dingdong, senjata tajam serta barang bukti lainnya, Rabu (15/6/21) di halaman kantor Kejari PALI dihadiri Penjabat Bupati PALI DR H Rosidin Hasan, kepala pengadilan negeri Muara Enim, Polres PALI, Danki Brimob serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PALI. 



Agung Arifianto SH MH kepala kejaksaan negeri PALI mengemukakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini berupa 26 perkara Narkoba dan 26 perkara dari pidana umum lainya.

"Ada 180,65 gram sabu-sabu, 21 butir pil ekstasi senpira 6 pucuk, 10 box alat judi dingdong dan lainnya," ucap Kajari. 

Sementara itu Pj Bupati PALI memberikan apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah berhasil mengungkap berbagai kasus yang menjadi penyakit masyarakat atau Pekat. 


"Ajak masyarakat kita untuk jadi bermartabat tanpa menggunakan narkoba, dan menjadi sukses tanpa harus melanggar hukum. Terimakasih kepada kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya yang telah sukses mengungkap kasus ini dan mudah mudahan kedepan tangkapannya semakin sedikit. Karena dengan semakin sedikit menandakan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat hukum meningkat," tandas Bupati. (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts