Kejari PALI Tuntut Mantan Sekwan PALI 10 Tahun Penjara



foto. ilustrasi 


PALI. SININEWS.COM -- Kasus penyalahgunaan anggaran tahun 2017 pada Sekretariat Dewan (Sekwan) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memasuki tahap persidangan, dimana pada kasus tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten PALI telah menetapkan dua tersangka yaitu mantan Sekwan Arif Firdaus dan mantan bendahara Sekwan Mujarab. 


Pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar secara online belum lama ini, Kejari PALI menuntut terdakwa Arif Firdaus,  dengan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 750 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto, SH MH mengeluarkan press releasenya perihal tuntutan terhadap terdakwa Arif Firdaus dan Mujarab.


"Untuk terdakwa Arif Firdaus, dituntut selama 10 tahun 6 bulan dengan denda Rp 750 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 7,6 Milyar. Sementara untuk Mujarab, dituntut 8 tahun enam bulan, dengan denda Rp 500 juta serta uang pengganti sebesar Rp 6 M. Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999," jabar Agung.


Kajari PALI juga menambahkan, setelah sidang pembacaan tuntutan yang digelar secara online, agenda selanjutnya yaitu pledoi atau pembelaan dari terdakwa yang akan dilaksanakan pada Selasa (22/6/2021).


"Tahapan selanjutnya pledoi hingga sampai sidang pembacaan putusan. Sementara untuk terdakwa Arif Firdaus hingga saat ini masih dalam pencarian dan berstatus DPO," tutupnya. (sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts