Warga Pali Tertangkap Oleh Sabu, Duitnya Untuk Jalan Anak


PRABUMULIH, SININEWS.COM- Hasil tak pernah mengkhianati usaha, kata-kata ini sepertinya sangat cocok ditujukan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih. Usai melakukan pengintaian dan penyamaran (Undercover Buy), tim BNN berhasil membekuk pengedar (penyuplai, red) narkotika jenis sabu asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel.

Penangkapan terhadap tersangka bernama Rohman (49), warga Dusun I Desa Perambatan, Kecamatan Abab, PALI ini diungkap BNN Kota Prabumulih, saat menggelar press release di kantornya, Rabu (16/06/2021) pagi.

“Tersangka ini kita tangkap, pada Sabtu lalu (12/6/2021). Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, ada transaksi narkoba jenis sabu. Mendapatkan info tersebut, tim kami langsung meluncur kelokasi untuk memastikannya.

Benar saja, selanjutnya kita berhasil mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti,” terang Kepala BNNK Prabumulih, AKBP Ridwan SH kepada sejumlah awak media.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, disampaikan Ridwan, antara lain, 1 paket narkotika jenis sabu seberat 25 gram; 1 lembar KTP An. Rohman; 1 buah handpone merk Samsung lipat beserta Simcard; dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beatstreet warna hitam tahun 2017 Nopol BG 6960 ABS beserta STNK dan kunci kontak.

Ditambahkan AKBP Ridwan, tersangka Rohman berhasil diringkus setelah anggotanya melakukan penyamaran (Undercover Buy) selama 1 hari, di Jalan Kapten Abdullah, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

“Dengan penangkapan ini, setidaknya kita berhasil menutup salah satu penyuplai narkoba karena di Prabumulih sendiri sudah banyak pemakainya, selain itu kita juga terus mensosialisasikan desa bersinar Bebas dari narkoba,” tandasnya, seraya meminta masyarakat untuk menjauhi narkoba dan menegaskan untuk tidak ada kata ampun bagi pengguna narkoba.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 20 tahun penjara,” tutupnya.

Sementara itu, pelaku mengaku barang haram itu didapatnya dari teman di Desa Air Hitam Kabupaten Pali yang akan dijual ke Prabumulih dengan harga lebih mahal dengan mendapat keuntungan berkisar Rp 2,5 juta persekali transaksi 25 gram sabu

Tak hanya itu, uang hasil jual barang haram itu ia pakai untuk ajak jalan-jalan anak dan istrinya ke Prabumulih.

"Iyo pak duetnyo aku pake untuk senangke anak bini aku" ujar Rohman kepada awak media seraya mengaku jika dirinya baru pertama kali melakukan transaksi jual beli sabu namun sudah lebih dari satu tahun mengkonsumsi sabu (tau/sn)




Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts