Maling di Asrama Polisi Membawa Dandi Talang Pipa Huni Sel Polisi


PALI. SININEWS.COM -- Aksi Dandi Juniardi (22) warga Talang Pipa kelurahan Talang Ubi Barat kecamatan Talang Ubi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terbilang nekat. Betapa tidak, pria tercatat dalam KTPnya berprofesi sebagai petani itu berani mencuri dalam sarang macan, yaitu asrama polisi yang dihuni oleh anggota kepolisian baik yang bertugas di Polres PALI maupun di Polsek Talang Ubi. 

Korbannya pun bukan hanya satu saja  melainkan ada beberapa anggota polisi lainnya, dari sepeda, sepatu, mesin rumput bahkan drum plastik tempat penampungan air pun diembat pelaku. 

Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution didampingi Kanit Reskrim Ipda Bambang bahwa pelaku ini merupakan spesialis pencurian di Aspol yang telah meresahkan puluhan anggota polisi yang tinggal disana karena kerap kehilangan barang miliknya. 

"Korbannya lebih dari satu orang. Dimana pada hari Selasa (27/2/21) sekira pukul 04.00 Wib, pelaku ini masuk pagar teras rumah asrama polisi milik HAIRIL ROZI, lalu pelaku mengambil sepeda dan sepasang sepatu milik anggota Polres PALI itu," ungkap Kapolsek Talang Ubi, Rabu (2/6/21).


Kemudian ditambahkan Kapolsek Talang Ubi pada hari Senin (15/2/21) sekira pukul 03.00 Wib, pelaku Dandi masuk ke pagar belakang rumah asrama polisi milik Romi Haroyan, lalu mengambil mesin rumput dan drum plastik.

"Tidak sampai disitu, pelaku ini beraksi kembali pada  hari Senin (1/3/21) sekira pukul 02.00 wib, dengan cara masuk ke belakang rumah asrama polisi milik Sumaryono, lalu pelaku mengambil drum plastik milik korbannya. Atas kejadian pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta dan melapor ke Polsek Talang Ubi," tukasnya. 

Setelah mendapat laporan itu, Tim Elang Polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan laporan dari warga Aspol bahwa adanya orang mencurigakan berkeliaran disana sehingga tim elang yang dipimpin oleh Ipda Bambang SH mengamankan pelaku.

"Lalu dilakukan interogasi terhdap pelaku dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian disejumlah rumah di asrama polisi, kemudian tim elang melakukan pengembangan dengan menyita barang bukti yang berhasil dicuri pelaku. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 ( satu ) unit sepeda, 1 ( satu ) pasang sepatu olahraga Polri, 1 ( satu ) unit mesin rumput dan 5 ( lima ) buah drum plastik," terang Kapolsek Talang Ubi. 

Atas aksi pelaku itu, Kompol Alpian Nasution menegaskan bahwa pasal 363 KUHP menjerat pelaku dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. 
"Saat ini pelaku masih kita interogasi demi kepentingan pengembangan," tandasnya. (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts