Merasa Diancam dan Diteror, Korban Pinjaman Online Lapor Polisi

Palembang - Sumsel, SININEWS.COM -- Seorang warga Palembang melaporkan beberapa perusahaan yang bergerak di bidang fintech atau pinjaman online ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan karena merasa diteror dan diancam akan disebar data pribadi ke media sosial dan kesemua  kontak yang ada pada handphone Pelapor. Diduga, melalui aplikasi pinjamam online telah menyedot Data HP Pelapor atau menyadapnya. 


Pelapor yang berinisial MJ adalah merupakan seorang karyawan swasta yang mendapatkan pesan WhatsApp yang mengatasnamakan pihak pinjaman online. 


Pihak tersebut meminta pembayaran tagihan pinjaman dengan total tagihan sebesar Rp. 3.3 Juta. Pelapor pun merasa kebingungan karena diminta membayar utang padahal Pelapor tidak pernah mengajukan pinjaman online kepada Aplikasi pinjol tersebut dan tidak pernah menerima uang. 


“Selain itu, pihak pinjol juga mengancam akan melakukan whatsApp atau SMS blast  ke seluruh kontak Pelapor dengan kata-kata yang menyatakan bahwa Pelapor telah melakukan peminjaman di Aplikasi dan belum membayar, dengan status DPO sebagai maling aplikasi online, jika Pelapor tidak segera melunasi tagihan dari pihak pinjol tersebut.” Kata MJ. 


Selanjutnya, pengacara Pelapor, Hidayat menjelaskan bahwa hal ini jelas merupakan bentuk pelanggaran fintech legal maupun ilegal juga menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 


“Hari ini kita lapor beberapa fintech atau pinjaman online yang kami duga telah mencuri data Pelapor dan telah menyalahgunakannya. Serta telah melakukan cara-cara intimidatif dan membangun narasi seolah-olah Pelapor sebagai Debitur yang tidak bertanggungjawab atas pinjamannya sendiri, jadi hari ini kita laporin  ke Polda Sumsel,” ungkap pengacara pelapor, Muhammad Hidayat Arifin dalam press release (10/6/2021). 


“Hal tersebut jelas merupakan pelanggaran serta tanggung jawab OJK, dimana di dalam UU OJK Pasal 4, 5 dan 6 mengatur itu. Jadi dalam waktu dekat kita juga akan melaporkan Fintech “nakal” ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)" pungkas nya. (ril/rio)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts