Sekwan PALI tahun 2017 Divonis 15 Tahun Penjara


Foto. Kajari PALI 


PALI. SININEWS.COM -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyebut bahwa kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pada Sekretariat Dewan kabupaten PALI tahun 2017 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7 milyar lebih telah diputus vonisnya pada sidang putusan yang digelar di pengadilan Tipikor Palembang Senin (12/7/21) kemarin.

Dimana pada kasus tersebut, Kejari PALI menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Sekwan PALI Arif Firdaus dan mantan bendahara Mujarab. 

Hasil sidang putusan itu dikemukakan Agung Arifianto, kepala Kejari PALI bahwa terdakwa Arif Firdaus, mantan Sekwan PALI divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 10 bulan serta uang yang harus dikembalikan Rp 6,1 milyar.

"Putusan itu sudah inkrah, namun memang terpidana Arif Firdaus masih DPO, tapi akan kita kejar terus berikut asset yang masih dimiliki. Sementara untuk terdakwa Mujarab, divonis 7 tahun 6 bulan penjara," tandas Kajari, Selasa (13/7/21).

Sedangkan kasus yang masih dalam penyelidikan khusus disebutkan Agung Arifianto adalah kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pada Sekwan tahun 2020.

"Tunggu saja waktunya, kasus itu masuk dalam penyelidikan khusus," tukasnya. 

Dijelaskan Agung Arifianto, untuk kasus normalisasi sungai Abab, pihaknya belum menahan tiga tersangka yang telah ditetapkan. 

"Para tersangka belum dilakukan penahanan, dan selama ini masih kooperatif. Saat ini berkas sudah dijilid tinggal lagi expose dengan inspektorat untuk menentukan jumlah kerugian negara," tutupnya. (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts