Proyek Tol Prabumulih - Linggau, Banyak Subcont Tetap Gali Timbunan di Wilayah Prabumulih

FOTO :Taufik /sininews.com : Lokasi diduga Galian C diwilayah Prabumulih milik salah satu subcont,selasa (17/8/21)

PRABUMULIH, SININEWS.COM - PT.Wira Agung subcont PT.HKI yang melakukan proyek pengerjaan jalan Tol Prabumulih - Linggau kembali di protes warga Desa Karang Bindu Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih, kemarin selasa (17/8/21).

Andre, warga desa setempat menyangkan pihak subcont tidak mengindahkan himbauan Walikota Prabumulih tentang larangan untuk tidak melakukan galian tanah timbunan untuk jalan tol diwilayah Prabumulih.

Menurutnya, jika izin galian C untuk penimbunan jalan tol diberikan banyak masyarakat yang bersedia menjual kebun mereka ke pihak perusahaan.

Sebelumnya Ridho Yahya telah mengintruksikan dengan mengirimkan surat edaran untuk tidak mengambil tanah timbunan diwilayah Prabumulih tertuang dalam surat yang dikirim ke PT.Hutama Karya tertanggal 13 November 2020 lalu.

Dalam wawancara sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih menegaskan mendukung kegiatan proyek pembangunan tol Inderalaya – Lubuk Linggau, namun dirinya menolak jika wilayah Kota Prabumulih yang hanya memiliki luas 434,5 Meter persegi yang terdiri dari 6 Kecamatan dan 25 Kelurahan dan 12 Desa itu akan diambil tanahnya untuk penimbunan jalan tol.

Sementara itu, Bustomi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Prabumulih ditemui diruang kerjanya mengatakan jika berdasarkan himbauan Walikota, Prabumulih tidak memberikan izin terkait tipe Galian C" untuk penggalian tanah timbunan diwilayah Prabumulih.

"Kita belum membahas itu ya, kita berpedoman dengan surat edaran Walikota mereka (Perusahaan) tidak boleh gali, jika memang itu sudah digali kita nanti komunikasi dan mereka harus bayar galian itu" tegas Bustomi

Dikonfirmasi ditempat terpisah Totok Humas PT.Wira Agung membenarkan jika semua Subcont PT.HKI melakukan pengerukan dan berkilah proyek negara tidak boleh dilarang atau dihambat.

"Sekarag gini ya, pak walikota orang Pemerintah bukan pak? Ini proyek negara berarti proyek pemerintah, kalau walikota melarang pengerukan untuk ke proyek pemerintah (tol) nanti bermasalah walikota pak" ucapnya ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon

Dari informasi yang didapat dilapangan terlihat beberapa hektar kebun karet yang tak jauh dari jalur tol telah dilakukan pengerukan tanah untuk penimbunan sedalam berkisar 4 meter dan lubang digali tersebut kembali ditutup dengan tanah bekas pengupasan sebelumnya upaya untuk mengelabuhi petugas.

Media ini sempat melakukan perbincangan dengan salah satu karyawan inisial M" dilapangan juga membenarkan jika pihak perusahaan telah melakukan pengerukan tanah untuk ditimbun dijalan Tol.

Terlihat juga kegiatan pengerukan terjadi dibeberapa wilayah yakni Desa Karang Bindu dan Desa Talang Batu pihak pemerintah desa setempat mengaku tak pernah memberikan izin galian sesuai perintah walikota.

SIMAK VIDEO LENGKAPNYA



Share:

2 comments:

  1. Kalu dapet izin kami jugo nak jual tanah ...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau izinnya jelas pasti bnyak yang mau jual, walikota melarang pasti sudah ada alasan dan dampak yang beliau tak mau...

      Delete


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts