PALI. SININEWS.COM -- Disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Usmandani, pihak PT Laras Karya Kahuripan (LKK) dan Serikat kerja menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) masa perjanjian 2021-2023, Selasa (10/8/21) di kantor Disnakertrans PALI.
Dikatakan Asrin Paulan ketua Serikat kerja bahwa penandatanganan PKB itu untuk kali kedua lantaran PKB yang pertama sudah habis masa perjanjiannya, yakni tahun 2019-2021.
"PKB tahap pertama diteken pada tahun 2019 dan sesuai perjanjian akan diperpanjang lagi setiap dua tahun," ujar Asrin usai penandatanganan PKB.
Diakuinya bahwa selama kurun waktu dua tahun itu, tidak ada masalah besar antara pekerja dan perusahaan.
"Alhamdulillah selama ini kami harmonis. Ada-ada saja keluhan beberapa pekerja terkait kekurang puasan terhadap perusahaan, namun itu tidak melalui serikat kerja dan bisa diselesaikan secara internal. Harapan kami setelah perpanjangan PKB ini hubungan antara perusahaan, manajemen dan pekerja tetap harmonis," harapnya.
Sementara itu, Estate Manager PT LKK Muhamad Soleh menyatakan bahwa berdirinya suatu perusahaan kemudian ada pekerja dan dibentuk serikat pekerja tujuannya agar hubungan kedua belah pihak bisa berkesinambungan. Dimana pekerja disiplin menjalankan kewajibannya serta perusahaan wajib memenuhi hak-hak pekerja.
"Untuk tata waktu PKB bisa disesuaikan berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Dan apabila ada permasalahan kita upayakan diselesaikan dengan duduk bersama. Hasil PKB ini bersama-sama kami serahkan ke Pemkab PALI melalui Disnakertrans PALI," katanya.
Ditempat sama, Usmandani kepala Disnakertrans PALI menyatakan bahwa pemerintah mendukung penuh adanya PKB antara Serikat kerja dengan pihak PT LKK.
"Sesuai keinginan bupati PALI agar hubungan antara pekerja dan perusahaan bisa saling menguntungkan, maka langkah seperti yang dilakukan PT LKK dan Serikat kerja menjadi contoh yang baik bagi perusahaan lain supaya jalannya operasional perusahaan lancar pekerja pun bisa sejahtera," ucap Usmandani. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment