PALI. SININEWS.COM -- Setelah panitia Pilkades Desa Raja kecamatan Tanah Abang kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memutuskan sidang pleno terbuka pada Hari Jum'at (24/9/21) di Balai Desa Raja dengan menetapkan calon Kades membuat dua bakal calon Kades yakni Salfa Rabi dan Nurdin akan menggugat penyelenggara Pikades ke PTUN dan PN.
Hal itu diungkapkan langsung Salfa Rabi dan Nurdin yang memastikan tempuh jalur hukum ke dua lembaga sekaligus yakni ke PTUN dengan tergugat panitia Pilkades serta ke PN Muara Enim atas perbuatan melanggar hukum melalu pengecara resmi mereka yakni Fahmi Nugroho SH MH dan Arif Gunawan SH MH.
"Kami mencari keadilan karena proses tahapan Pilkades disinyalir ada kecurangan," kata Salfa Rabi, Sabtu (25/9/21).
Senanda dikatakan Nurdin yang mengatakan hal yang sama dikarenakan penetapan cakades Raja cacat hukum.
"Kami akan serahkan semua kepada putusan hukum dan kami menghormati atas putusan pengadilan kelak," ujarnya. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment