Lagi! Satres Narkoba Prabumulih Amankan 2 Pemuda

PRABUMULIH, SININEWS.COM - Satuan  Narkoba Polres Prabumulih berhasil ungkap kasus tindak pidana ungkap kasus memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Gol 1 jenis Sabu.
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP YULIA FARIDAH., S.H saat dikonfirmasi  membenarkan bahwa Satuan Narkoba Polres Prabumulih telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika gol 1 jenis sabu.
Kemudian Kasat Narkoba AKP YULIA FARIDAH., S.H  menjelaskan  Kejadian penangkapan tersebut terjadi di Jalan Tromol Rt.01 Rw. 01 Kelurahan Sukaraja Kecamatan  Prabumulih timur Kota Prabumulih.
Yang mana dijelaskan kronologis Penangkapan bermula Berawal Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi bahwa ada seorang laki-laki yang bernama EKO JULISTIAN  yang berada berada di Jalan Tromol Rt 01 Rw. 01 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, sering menjual Narkotika jenis sabu,  menindak lanjuti informasi tersebut pada Hari Kamis Tanggal 30 September 2021 sekira Pukul 09.30 Wib.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP YULIA FARIDA bersama KBO IPDA Rudi Hartono dan  Tim opsnal Silent Wolf unit II yang beranggotakan : HERI GANTENG, KOYONG ARIEL TOPENG, APRI WOLES, ARI BRANTAS, ANDI WANGDU, AGUNG KOLPAH langsung mendatangi TKP dan langsung mendobrak pintu rumah ,setelah Pelaku EKO JULISTIAN diamankan.
kemudian anggota Satuan  Resnarkoba memanggil  RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan dan rumah, dan ditemukan barang bukti Narkotika di lantai sebanyak 15 paket yang sudah dibakar setengahnya oleh pelaku EKO JULISTIAN  , 1 (satu) buah kotak plastik hijau yang berisi 3 (tiga) paket sabu yang dibalut tisu di saku belakang celana pelaku EKO JULISTIAN dan 1 (satu) buah kotak rokok esse change di saku depan kanan yang terdapat 2 (dua) paket sabu, setelah ditimbang seluruh barang bukti seberat 4,63 gram. 
Kemudian Tim melakukan pengembangan prihal pemasok  barang tersebut dan diketahui di dapat dari pelaku RICHARD FERDIANSYAH dan disaat dipelaku EKO JULISTIAN dibawa untuk menunjukan pelaku atas nama RICHARD FERDIANSYAH dan disaat di depan rumah makan Barek solok ditemukan pelaku RICHARD FERDIANSYAH  selaku pengantar barang bukti narkotika jenis sabu kepada EKO JULISTIAN   Kemudian ke 2 ( dua ) pelaku tersebut berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dijelaskan bahwa barang bukti yang berhasil di amankan :
20 (Dua Puluh) Paket Klip Bening yang berisi narkotika jenis sabu Berat Bruto 4,63 Gram.
– 18 (Delapan Belas) bal plastik.
– 2 (Dua) Lembar Tisu.
– 1 (Satu) kotak rokok esse change.
– 1 (Satu) kotak plastik warna hijau.
– 1 (Satu) Korek Api warna merah.
– 1 (Satu) buah Hp Xiaomi warna putih.
– 1 (Satu) buah Hp samsung warna putih.
Dimana terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang – Undang  RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman hukuman minimal 5 tahun maximal  20 tahun. (sn)
Sumber : humas polres prabumulih


Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts