DPMD PALI Dinilai Intervensi Panitia, Pilkades Raja Terancam Batal



PALI. SININEWS.COM -- Dengan adanya gugatan di PTUN oleh Salpa Rabi dan Nurdin yang merupakan bakal calon Kades Raja yang keberatan hasil Psikotes dan menilai proses tahapan Pilkades di desa itu cacat hukum yang dilakukan Panitia Pilkades, maka rencananya sidang pertama bakal digelar tanggal 14 Oktober 2021 ini. Hakim PTUN akan memanggil penggugat dan Tergugat ke Pengadilan PTUN Palembang.

Namun dengan adanya statement DMPD PALI yang menghormati proses hukum namun proses tahapan Pilkades tetap berjalan dinilai Salpa Rabi pihak DPMD gagal paham.

"Disini yang digugat adalah panitia Pilkades Desa Raja, terlihat sekali DMPD mengintervensi panitia," ujar Salpa Rabi, Kamis (7/10/21).

Ditambahkan Salpa Rabi bahwa tentu saja DMPD silahkan mempersiapkan diri nanti pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2021 ini.

"Team advokat saya akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Muara Enim atas perbuatan melanggar hukum disana. Jelas tergugat adalah panitia Pilkades, Ketua BPD, DPMD serta turut tergugat RS Fatimah dan Bupati PALI,"  jelas Salpa Rabi mantan kades Persiapan Raja Selatan ini.

Nurdin pun menambahkan bahwa proses hukum ini harus kita hormati agar tidak terjadi kerugian negara yang berjalan akibat proses tahapan yang cacat hukum dipaksakan.

Terpisah, tokoh masyarakat Lematang Aka Cholik Darlin SPdI MM sangat menyesalkan Kepala OPD DPMD tidak paham tentang hal ini yang digugat itu hanya 1 Desa yaitu Panitia Pilkades Desa Raja yang dibentuk BPD sesuai amanat UU No 6 Tentang Desa bukan dibentuk oleh DPMD.

"Bupati PALI H Heri Amalindo harus mengevaluasi kinerja DPMD ini tentu saja ini sangat mencoreng nama baik Kabupaten PALI yang akan menciptakan PALI Cemerlang namun setiap Pilkades terus bermasalah," tutup mantan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD PALI ini. 

Sebelumnya kepala DPMD PALI A Gani menyatakan menyatakan bahwa proses hukum yang dilayangkan bakal calon kades Raja yang menggugat ke PTUN berjalan namun tahapan Pilkades juga tetap berjalan karena telah ditetapkan bersama. (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts