Meski Ada Gugatan di PTUN, A. Gani : Kami Hormati Proses Hukum tapi Tahapan Pilkades Tetap Jalan


PALI. SININEWS.COM -- Diterimanya gugatan dua bakal calon Kades Raja Kecamatan Tanah Abang kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keberatan atas hasil psikotes dan menggugat agar proses Pilkades di desa Raja untuk ditunda disikapi kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) A Gani Akhmad. 


Kepala DPMD PALI menyatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum namun karena tahapan Pilkades telah ditetapkan bersama, maka tahapan Pilkades tetap berjalan.

"Kalau ada yang keberatan terkait hasil dalam pelaksanaan Pilkades lalu melakukan upaya hukum, itu sah-sah saja dan hak semua warga negara, kami sangat menghormati proses hukum tapi proses Pilkades tetap berjalan. Apapun putusan hukum nanti kami terima," ujar A Gani, Kamis (7/10/21).

Dijelaskan A Gani bahwa akar permasalahan adanya gugatan karena desa Raja melebihi kuota bakal calon kades lebih, yakni ada 8 bakal calon. Kemudian untuk menentukan calon kades yang berhak maju pada Pilkades, maka dilakukan Psikotes. 

"Ada 12 desa yang ikuti Pilkades serentak tahun ini, dua desa diantaranya yang melebihi kuota, yaitu desa Benakat Minyak kecamatan Talang Ubi ada 6 bakal calon Kades dan Desa Raja kecamatan Tanah Abang. Namun ada dua bakal calon Kades Raja yang keberatan terhadap hasil Psikotes lalu menggugat ke PTUN," terangnya. 

Meskupun demikian, A Gani tetap mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mensukseskan tahapan Pilkades di kabupaten PALI. 

"Kita jaga suasana kondusif saat ini sampai proses Pilkades selesai," ajaknya. (sn/perry)


Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts