PALI. SININEWS.COM -- Diterimanya gugatan dua bakal calon Kades Raja Kecamatan Tanah Abang kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keberatan atas hasil psikotes dan menggugat agar proses Pilkades di desa Raja untuk ditunda disikapi kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) A Gani Akhmad.
Kepala DPMD PALI menyatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum namun karena tahapan Pilkades telah ditetapkan bersama, maka tahapan Pilkades tetap berjalan.
"Kalau ada yang keberatan terkait hasil dalam pelaksanaan Pilkades lalu melakukan upaya hukum, itu sah-sah saja dan hak semua warga negara, kami sangat menghormati proses hukum tapi proses Pilkades tetap berjalan. Apapun putusan hukum nanti kami terima," ujar A Gani, Kamis (7/10/21).
Dijelaskan A Gani bahwa akar permasalahan adanya gugatan karena desa Raja melebihi kuota bakal calon kades lebih, yakni ada 8 bakal calon. Kemudian untuk menentukan calon kades yang berhak maju pada Pilkades, maka dilakukan Psikotes.
Meskupun demikian, A Gani tetap mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mensukseskan tahapan Pilkades di kabupaten PALI.
"Kita jaga suasana kondusif saat ini sampai proses Pilkades selesai," ajaknya. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment