Proyek Normalisasi Sungai Di Tempirai Untuk Kepentingan Siapa ?


Oleh : Tim Media MPPDT


Sebagaimana kita ketahui dan sudah menjadi rahasia umum yang sudah viral jadi pembicaraan hangat masyarakat di Desa Tempirai Raya tentang fakta proyek normalisasi sungai di Desa Tempirai yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021 yang sudah menghabiskan APBD kurang lebih Rp 19,4 M  nilai pagu anggaran yang cukup pantastis, dan kemanfaatnya menjadi  pertanyaan masyarakat umum proyek normalisasi sungai di Tempirai ini untuk kepentingan siapa ??? Karena antara usulan masyarakat dalam MusrenbangDes dengan pelaksanaan tidak sesuai. 


Masyarakat Desa Tempirai Raya mengusulkan bahwa pembangunan dan perbaikan jalan raya Desa Tempirai dari kantor Kecamatan sampai ke  Sungai Penukal yang merupakan urat nadi transportasi untuk akses masyarakat Desa untuk kepentingan kehidupannya jauh lebih penting dari pada proyek normalisasi sungai Tempirai, informasi yang diterima tim media MPPDT dari Desa Tempirai bahwa jalan longsor dilokasi ujung Desa Tempirai (cerocop) yang memutus akses jalan mobil dari Tempirai ke Desa Air Itam ini sudah terbengkalai cukup lama tanpa ada kepedulian PemKab PALI, sementara proyek normalisasi sungai membuat sodetan sungai baru terus dijalankan yang tidak urgen bahkan telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat. 


Terhadap permasalahan ini, MPPDT sudah menyampaikan surat ke Kejaksaan Negeri PALI No. 065/MPPDT/VIII/2021 perihal Laporan dan Permohonan Evaluasi Proyek Normalisasi Sungai Di Tempirai, yang sudah diterima TU Kajari PALI tanggal 06 September 2021, harapan MPPDT semoga Kejaksaan Negeri PALI segera merespon surat yang kami sampaikan. 


Melalui wawancara by phone dengan Subiyanto, S. Sos. , SH., MKn-Ketum MPPDT, menghimbau PemDes Tempirai Raya agar lebih responsif dan akomodatif dalam menyerap aspirasi masyarakat sesuai UU No. 6 Th 2014 tentang Desa, bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki Hak OTONOM, berwenang mengatur urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, Hak asal usul, dan atau Hak Tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. 


Hakikat pembangunan itu hak rakyat, maka proses dan mekanismenya bottom up sesuai UU No. 25 Th 2004 Ttg Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka sudah selayaknya PemKab PALI yaitu Bupati dan DPRD menjadi pembina PemDes Tempirai Raya dalam melaksanakan proses pembangunan sesuai dengan tujuan pembangunan yang tepat sasaran untuk kemaslahatan masyarakat, memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat, tukasnya. (*)

Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts