Tim Gurita Polres Prabumulih Amankan Pelaku Penodongan Asal Pali

 


PRABUMULIH, SININEWS.COM - Humas Polres Prabumulih, Sabtu ( 23/10/2021). Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih  berhasil menangkap kembali pelaku penodongan yang ada diwilayah hukum Polres Prabumulih.

 

Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si membenarkan saat

 

ini telah diamankan pelaku penodongan  terhadap korban anak yang dilakukan oleh  pelaku  bernama PINGKI ALEXANDER ( 19 Tahun ) warga Desa Tempirai Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan ONGKI SAPUTRA ( 25 Tahun ) warga Desa Tempirai Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

 

Adapun kronologis kejadian bermula Pada hari Rabu ,Tanggal  01 September 2021 sekira jam 12.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Lapangan Cros jalan Nigata Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih dengan cara pelaku menyetop Sepeda Motor Vario Tahun 2017 Warna Hitam Dengan Nopol BG 3825 CU Noka :MH1JFV114K750874 Nosin:JFW1E1757999 milik korban kemudian pelaku meminta antar korban

 

untuk kelapangan Cros jalan Nigata Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih setelah sampai pelaku menyuruh korban turun kemudian pelaku langsung menendang dan memukul korban sambil pelaku menodongkan senjata api rakitan (Senpira) kepada korban, selanjutnya pelaku langsung membawa pergi sepeda motor milik korban ,Akibat kejadian tersebut korban melapor kejadian yang dialami ke Polsek  Prabumulih Timur, Berdasarkan hasil penyelidikan dari Team Gurita Polres Prabumulih yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP JAILILI,S.H.,M.Si Dan Kanit Pidum Polres Prabumulih IPDA DOHAN YAHOHANDA PRIMA S.Tr.K mendapatkan informasi bahwa pelaku penodongan merupakan warga Desa tempirai Kabupateb Penukal abab Lematang Ilir kemudian Team Gurita

 

Polres Prabumulih mendatangi desa tempirai untuk mencari informasi keberadaan pelaku setelah mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku berada di macam lindungan kota Palembang Team Gurita Polres Prabumulih langsung menuju ketempat persembunyian pelaku tersebut kemudian dilakukan penangkapan setelah itu dilakukan pengembangan terhadap motor korban, yang dimana motor tersebut sdah dijual pelaku kepada Pelaku ONGKI SAPUTRA yang berada di Gandus Kota Palembang kemudian Team Gurita Polres Prabumulih langsung mendatangi rumah kontrkan Pelaku ONGKI SAPUTRA dan dilakukan penangkapan terhadap dirinya dan berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vario Tahun 2017 Warna Hitam Dengan Nopol BG 3825 CU Noka :MH1JFV114K750874

 

Nosin:JFW1E1757999 milik korban , namun pada saat pengembangan pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran dan memberikan tindakan tegas dan terukur, setelah itu pelaku kembali berhasil diamankan dan

dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.

 

Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu :

- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vario Tahun 2017 Warna Hitam Dengan Nopol BG 3825 CU Noka :MH1JFV114K750874 Nosin:JFW1E1757999

 

Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si  menambahkan bahwa Pelaku  PINGKI ALEXANDER  saat ini disidik oleh  Satreskrim Polres Prabumulih,  bahwa

 

pelaku dijerat dengan  Pasal 365 KUHP dengan Ancaman pidana kurungan maksimal  9 tahun penjara sedangkandan Pelaku ONGKI SAPUTRA dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.



Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts