PRABUMULIH, SININEWS.COM - Humas Polres
Prabumulih, Sabtu ( 23/10/2021). Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres
Prabumulih berhasil menangkap kembali
pelaku penodongan yang ada diwilayah hukum Polres Prabumulih.
Kapolres
Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI,
S.H., M.Si membenarkan saat
ini telah
diamankan pelaku penodongan terhadap
korban anak yang dilakukan oleh
pelaku bernama PINGKI ALEXANDER (
19 Tahun ) warga Desa Tempirai Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan ONGKI
SAPUTRA ( 25 Tahun ) warga Desa Tempirai Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Adapun
kronologis kejadian bermula Pada hari Rabu ,Tanggal 01 September 2021
sekira jam 12.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di
Lapangan Cros jalan Nigata Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota
Prabumulih dengan cara pelaku menyetop Sepeda Motor Vario Tahun 2017 Warna
Hitam Dengan Nopol BG 3825 CU Noka :MH1JFV114K750874 Nosin:JFW1E1757999 milik
korban kemudian pelaku meminta antar korban
untuk
kelapangan Cros jalan Nigata Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur
kota Prabumulih setelah sampai pelaku menyuruh korban turun kemudian pelaku
langsung menendang dan memukul korban sambil pelaku menodongkan senjata api
rakitan (Senpira) kepada korban, selanjutnya pelaku langsung membawa pergi
sepeda motor milik korban ,Akibat kejadian tersebut korban melapor kejadian
yang dialami ke Polsek Prabumulih Timur, Berdasarkan hasil penyelidikan
dari Team Gurita Polres Prabumulih yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres
Prabumulih AKP JAILILI,S.H.,M.Si Dan Kanit Pidum Polres Prabumulih IPDA DOHAN
YAHOHANDA PRIMA S.Tr.K mendapatkan informasi bahwa pelaku penodongan merupakan
warga Desa tempirai Kabupateb Penukal abab Lematang Ilir kemudian Team Gurita
Polres
Prabumulih mendatangi desa tempirai untuk mencari informasi keberadaan pelaku
setelah mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku berada di macam lindungan
kota Palembang Team Gurita Polres Prabumulih langsung menuju ketempat
persembunyian pelaku tersebut kemudian dilakukan penangkapan setelah itu
dilakukan pengembangan terhadap motor korban, yang dimana motor tersebut sdah
dijual pelaku kepada Pelaku ONGKI SAPUTRA yang berada di Gandus Kota Palembang
kemudian Team Gurita Polres Prabumulih langsung mendatangi rumah kontrkan
Pelaku ONGKI SAPUTRA dan dilakukan penangkapan terhadap dirinya dan berhasil
mengamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vario Tahun 2017 Warna Hitam Dengan
Nopol BG 3825 CU Noka :MH1JFV114K750874
Nosin:JFW1E1757999
milik korban , namun pada saat pengembangan pelaku melakukan perlawanan
terhadap petugas dan melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran dan
memberikan tindakan tegas dan terukur, setelah itu pelaku kembali berhasil
diamankan dan
dibawa dan
diamankan ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti
yang berhasil diamankan yaitu :
- 1 (satu) Unit
Sepeda Motor Vario Tahun 2017 Warna Hitam Dengan Nopol BG 3825 CU Noka
:MH1JFV114K750874 Nosin:JFW1E1757999
Kasat Reskrim
AKP JAILILI, S.H., M.Si menambahkan
bahwa Pelaku PINGKI ALEXANDER saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih, bahwa
pelaku dijerat
dengan Pasal 365 KUHP dengan Ancaman
pidana kurungan maksimal 9 tahun penjara
sedangkandan Pelaku ONGKI SAPUTRA dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman
pidana maksimal 4 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment