MPPDT Minta Pemkab PALI Evaluasi Usulan Revitalisasi Pelaksanaan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan







MPPDT Minta Pemkab PALI Evaluasi Usulan Revitalisasi Pelaksanaan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan

Oleh Tim Media MPPDT (Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Tempirai)


Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pelaksanaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Penukal Utara, terjadi hal-hal yang kontra produktif  dengan nilai-nilai filosofi dan tujuan pemberian ijin pembangunan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan tersebut, dengan study kasus perkebunan oleh PT.Proteksindo Utama Mulia (PUM) dan PT.Laras Karya Kahuripan (LKK), sekurang-kurangnya ada 7 (tujuh) inventarisasi permasalahan antara lain : 

1.Bahwa penggunaan lahan hak adat masyarakat untuk perkebunan kelapa sawit tersebut telah menimbulkan permasalahan yang berpotensi menimbulkkan konflik agraria, karena status kebun plasma tidak jelas. 

2.Bahwa kebun plasma sebagai milik masyarakat dari pelaksanaan pola kemitraan atas pelepasan tanah hak adat, yang dijanjikan oleh perusahaan perkebunan tidak dibangun bersamaan dengan kebun inti, bahkan diduga terjadi penyerobotan lahan milik warga.

Sebagai contoh terjadi konflik 8 (delapan) kelompok tani di penukal utara dengan PT.PUM yang masih dalam pemeriksaan oleh Komnas HAM RI sebagaimana surat No.720/K/MD.00.00/X/2021,tanggal 13 Oktober 2021

3.Bahwa formula kebun plasma yang diberikan kepada masyarakat terlalu minim, sehingga perusahaan sebagai pengelola kebun inti tidak merasa ada saling membutuhkan/ketergantungan untuk membangun kebun plasma.

4.Bahwa Koperasi yang dibentuk untuk mengelola kebun plasma sebagai saranan peningkatan kesejahteraan masyarakat pemilik lahan plasma tidak berfungsi optimal.  

5.Bahwa pelaksanaan hubungan industrial di perkebunan yang ada kurang baik, masih terjadi pelanggaran hak-hak normatif pekerja. 

6.Bahwa perkebunan kelapa sawit kelapa yang memanfaatkan tanah dirawa-rawa/keleburan, telah menimbulkan dampak lingkungan yaitu kekeringan paye-paye dan sungai disekitarnya, yang merusakan lingkungan yang merugikan masyarakat yaitu kesulitan air bersih, produksi petani tanaman sayur-mayur dan palawija sering gagal panen dan tidak produktif, sehingga perlu dikajian AMDAL yang holistik dan komprehensif.   

7.Perusahaan perkebunan belum melaksanakan amanat UU Perseroan terbatas (PT) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) kepada masyarakat Desa Tempirai.  


Menurut Subiyanto Pudin,S.Sos.,SH., MKn.- Ketua Umum MPPDT, terhadap permsalahan yang ada jika kita perhatikan amanat UU No.10 Th 2004 tentang Perkebunan dan Peraturan menteri Pertanian No.98 Th 2013 Tentang Pedoman Perijinan Usaha Perkebunan, maka MPPDT mewakili warga Tempirai Raya menyampaikan surat kepada Bupati PALI No : 068/MPPDT/XI2021, tanggal  1 November 2021 , perihal Permohonan Evaluasi Dan Usulan Revitalisasi Pelaksanaan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan di Kabupaten PALI, Agar pembangunan perkebunan memberikan kemanfaatan dan kemaslahatan bagi masyarakat, sesuai dengan peran, fungsi dan kewenangan Bapak Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami menyampaikan permohonan kepada Bapak Bupati sebagai berikut : 

1. Melakukan evaluasi secara menyeluruh apakah pelaksanaan perkebunan yang beroperasi sudah sesuai dengan syarat dalam perijinan  yang ditetapkan dan ketentuan dalam dokumen AMDAL yang ditetapkan oleh Pemerintah. 

2. Melakukan revitalisasi pelaksanaan kebun kelapa sawit pola kemitraan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (PerDa) atau Peraturan Bupati (PerBup), yang sekurang-kurangnya memuat isi, yaitu mewajibkan perusahaan perkebunan sebagai berikut :  

1)Formula kebun kemitraan kebun inti dan kebun plasma yaitu 60% kebun inti dan 40% kebun plasma, wajib pembangunannya dalam waktu yang bersamaan, agar produksi panen secara bersamaan. 

2)Memberikan pembinaan kepada Koperasi pengelola kebun plasma agar berfungsi optimal sebagai saranan peningkatan kesejahteraan masyarakat pemilik lahan plasma. 

3)Formula rekruitmen pekerja antara lokal dengan pendatang ada perimbangan, untuk mengurangi angka pengangguran di PALI yaitu : 

a)Pekerja ahli (skill):  Lokal 60%, pendatang 40%

b)Pekerja belum ahli (unskill):  Lokal 90%, pendatang 10% 

4)Operasional perusahaan wajib melaksanakan hubungan industrial yang harmonis , dinamis dan berkeadilan dengan pemenuhan hak-hak normatif pekerja sebagai pondasi yang baik pelaksanaan dialog sosial ketenagakerjaan yang produktif dan konstruktif. 

5)Melaksanakan program TJSL, optimalisasi peran dan fungsi PemDes dengan skema : 

a)Hubungan kemasyarakatan (Comunity relation) 

b)Pemberdayaan masyarakat (Comunity development)  


Semoga aspirasi warga Tempirai Raya direspon oleh PemKab PALI, tukas Subiyanto Pudin.

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts