Nyaris Setahun Polemik Tol Tak Selesai, Warga Jungai Prabumulih Paksa kembalikan Sertifikat Tanah

 

Foto : Kades Jungai memberikan pendapat didepan Kasi Sengketa BPN Prabumulih, Rabu (1/12/21)

PRABUMULIH, SININEWS.COM – Puluhan warga Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) kembali geruduk kantor ATR/BPN Pertanahan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) terkait pembebasan lahan jalan tol Prabumulih – Linggau, Rabu (1/12/21).

 

Akhmad Sahabudin Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Prabumulih melalui Kasi Sengketa BPN Prabumulih Mulya mengatakan kedatangan puluhan warga Desa Jungai meminta Sertifikat Tanah (SHM) miliknya segera dikembalikan ke warga pemilik tanah.

 

Namun demikian menurut Mulya setelah melalui kordinasi dengan Petinggi BPN dan Kanwil serta kepolisian Polres Prabumulih, pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan warga pemilik lahan jalan tol.

 

“atas permintaan pengembalian kepemilikan dokumen lahan (SHM) kami mohon maaf tidak bisa memenuhi, dengan alasan dan pertimbangan itu sudah kami kordinasikan dengan pihak polres” ucapnya dihadapan puluhan masyarakat Desa Jungai.

 

Sementara ditempat yang sama M.Dahrial salah satu warga Desa Jungai yang kebunnya hingga kini belum bisa dilakukan pembayaran ganti rugi tol mengaku merasa sangat dirugikan atas gugatan yang lakukan oleh seorang yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut.

 

“Tuntuan kami tidak banyak hanya meminta pihak BPN mengeluarkan surat rekomendasi untuk pencairan dana kami (tol) karena secara hukum kami memiliki bukti yang sah (SHM) yang tercatat dan dikeluarkan oleh BPN pada tahun 1997” jelas Dahrial kepada awak media.

 

Masih kata Dahrial, kasus gugatan tanah tol yang dialami 16 orang warga Desa Jungai yang belum dibayarkan itu mengaku hampir satu tahun tidak terselesaikan, padahal menurutnya pihak tergugat (warga pemilik lahan) sudah memenangkan perkara tersebut secara ingkrah namun tetap tidak bisa cairkan dengan alasan adanya gugatan kedua pada objek yang sama.

 

Dari informasi yang diterima media ini, uang ganti rugi jalan tol sudah dititipkan dipengadilan serta nama-nama penerima sudah ada semua, namun pihak BPN tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi pencairan dana tersebut karena adanya gugatan kedua dengan objek dan perkara yang sama.


Hingga berita ini diterbitkan pihak BPN dan warga sepakat dengan surat perjanjian akan diadakan pertemuan lanjutan pada selasa mendatang dengan unsur Korfompinda dan masyarakat (sn/tau)

SIMAK VIDEO LENGKAPNYA



Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Facebook SINI News

Pengikut

Subscribers

Postingan Populer

Arsip Blog

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts