Polres PALI Gelar Press Release, Salah satu Tersangka Diamankan Residivis Curanmor


PALI. SININEWS.COM -- Meski pernah merasakan dinginnya sel tahanan lebih kurang dua tahun, atas kasus curanmor,  namun Beta, warga Desa Karang Agung, kecamatan Abab, kabupaten PALI tetap berulah dan ditangkap polisi kembali atas kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 


Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian bermula saat korban atas nama Rendi bersama sang istri Ranti tengah berada di kebun milik Riko untuk menyadap karet, 24 November 2021 lalu. Kebun tersebut terletak di dekat stasiun PT PHE Raja Tempirai, yang berada di desa Karang Agung. 


Saat sedang menyadap karet, kendaraan pelapor dengan nomor polisi BG 3774 AL sedang didorong oleh pelaku Beta. Mengetahui hal itu, korban berusaha mengejar, meski tidak ada hasilnya. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penukal Abab. 


Mendapat informasi itu, Tim Srigala Unit Reskrim Penukal Abab, langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Dan benar saja, saat penyelidikan diketahui pelaku bernama Beta. Kemudian tim Srigala langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik korban. 


Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triadi, SIk didampingi Kasat Reskrim Iptu Marwan, SH dan Kapolsek Penukal Abab, AKP Alpian, SH membenarkan penangkapan tersangka Beta yang juga seorang residivis atas kasus yang sama. 


"Atas dasar LP/B/93/XI/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 24 November 2021 atas laporan dari Rendi warga Dusun III Desa Air Itam, kecamatan Penukal," ucap Kapolres. 


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara. 


Selain berhasil mengamankan tersangka Beta, Polsek Penukal Abab, dalam kurun waktu tiga bulan juga berhasil mengungkap empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) lainnya. Seperti dua kasus pencurian sawit dan dua kasus curanmor. 


Untuk dua kasus pencurian sawit diamankan tersangka atas nama Efrendi warga Desa Sungai Langan, dan Adi Candra, warga Desa Air Itam, kecamatan Penukal. Keduanya diamankan atas pencurian sawit di perusahaan PT Pusaka Sina Dian Abadi di Desa Babat. Sementara Adi Candra mencuri di PT Aburahmi. 


Untuk kasus curanmor, diamankan Medi Anugerah dan Dapit, keduanya warga Desa Purun, kecamatan Penukal, serta Buyung warga Desa Tempirai Selatan, kecamatan Penukal Utara. 


Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti seperti kendaraan roda dua berjumlah lima unit. Kemudian ponsel satu unit, lima buah gear excavator, satu buah besi siku, satu buah gerobak dorong, satu buah jaket hitam, 15 janjang sawit dengan berat 1,3 ton. 


Kapolres berharap kabupaten PALI, tetap aman dan kondusif dari aksi curat, curas serta curanmor. "Untuk residivis yang kembali ditangkap, kami tadi sudah menyadarkan pelaku untuk jangan sampai melakukan tindak kriminal untuk ketiga kalinya. Karena, kalau sampai yang ketiga kali melakukan bisa menghadap Yang Maha Kuasa," pungkasnya. 


Sementara itu, Beta mengaku bahwa dirinya melakukan curanmor karena melihat kondisi motor yang sedang terparkir. "Saya menyesal pak. Saya melakukan itu atas dasar kebutuhan ekonomi," tuturnya. (sn) 

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts