Sengketa Pilkades Raja Tahap saksi dan Bukti di PTUN Palembang


PALI. SININEWS.COM -- Pilkades Raja kecamatan Tanah Abang kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) saat ini masih dalam proses panjang di PTUN dan PN dan masih tahap sidang lanjutan dengan agenda bukti juga saksi dimana sidang lanjutan ini digelar pada Senin (20/12 2021) dengan penggugat bakal calon Kades Salpa Rabi dan Nurdin diwakili penasehat hukum Fahmi Nugroho SH MH.


Kuasa hukum penggugat Fahmi Nugroho mengatakan bahwa tahapan psikotes Bakal Calon Kades Raja tidak prosedural dikarenakan tidak melibatkan bakal calon saat menentukan Psikotes atau katagori skor diambil putusan sepihak oleh DPMD kabupaten PALI. 


"Hal ini bisa menjadi pertimbangan hakim dalam putusan perkara ini , dan kami akan mendatangkan saksi ahli dari universitas Sriwijaya administrasi Tata Negara," ujar Fahmi didampingi rekan advokat lainya.


Terpisah Aka Cholik Darlin SPdI SH MM sebagai tokoh masyarakat yang diminta saksi oleh penggugat menyatakan didepan hakim bahwa panitia Pilkades Desa Raja dinilai diintervensi pihak DMPD sehingga mereka tidak menjalankan tugas sesuai UU No 6 tentang Desa.


"Ini ada dugaan intervensi dari pihak DPMD terhadap hasil psikotes," ujar tokoh muda Lematang itu. 


Sementara saksi lainya Yoka Akbar SH menyatakan hal yang sama bahwa sepengetahuan dirinya psikotes itu di koordinir oleh DMPD bukan panitia Pilkades karena mengetahui hal tersebut melalui surat DPMD.


"Dikarenakan saya juga Kasi Pemerintah Desa Raja, saya mengetahui peraturan," ujarnya di depan para hakim. (sn)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts