Untuk Dapatkan Sertifikat Halal, Disdagprin PALI Kumpulkan Pelaku Usaha

PALI. SININEWS COM -- Melengkapi data dan izin usaha bagi pelaku usaha kecil menengah terutama mendapatkan sertifikat halal, Dinas Perdagangan dan Perindustrian kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) fasilitasi Pemenuhan Komitmen Perolehan IUI, IPUI, IUKI dan IPKI kewenangan kabupaten/Kota dalam sistem informasi industri nasional (SIINAS) yang terintegrasi dengan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2021 yang digelar di Kantor Camat, Sabtu (4/12/21).

Fasilitasi pemenuhan berbagai macam izin usaha, dilakukan juga zoom meeting langsung dengan pihak MUI propinsi Sumatera Selatan. 

Dikatakan Ida Martini, kepala Disdagprin PALI mulalui Kabid Perindustrian, Lufiana bahwa kegiatan fasilitasi pemenuhan perizinan dilakukan Disdagprin agar pelaku usaha memiliki izin usaha lengkap salah satunya sertifikat halal. 

"Banyak manfaatnya melengkapi sertifikat halal, diantaranya bisa memberikan kemudahan bagi konsumen umat muslim dalam penyediaan pangan dan bagi pelaku usaha itu sendiri bisa menjadi nilai tambah pada penjualan produknya," ucap Lufiana. 

Pada pengajuan sertifikat halal, Lufiana menjelaskan bahwa pelaku usaha difasilitasi untuk mendapatkannya secara gratis. 

"Kita fasilitasi pengajuan sertifikat halal ke MUI secara gratis. Hanya saja, kuota tahun ini hanya 15 pelaku usaha. Mudah-mudahan tahun depan bisa lebih banyak lagi pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal," jelas Lufiana. 

Sementara itu, Tri Wardani Widowati Direktur LPPOM MUI Propinsi Sumatera Selatan menjelaskan dasar wajibnya suatu produk makanan memiliki sertifikat halal. 

"Berdasarkan Undang-undang no 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, dimana produk yang masuk beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sertifikat halal akan menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha itu sendiri," kata Tri Wardani.

Ada beberapa syarat dalam penetapan produk halal, disebutkan Tri Wardani  yakni Penetapan kehalalan produk dilakukan MUI melalui sidang fatwa halal, komisi fatwa adalah salah satu bidang dibawah MUI yang mempunyai otoritas untuk memutuskan status kehalalan produk yang didaftarkan untuk disertifikasi.

"Sebelum masuk sidang fatwa harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk yang dilakukan lembaga pemeriksa halal. Salah satu LPH adalah LPPOM MUI. Sementara syarat pengajuan yang harus dipenuhi adalah mengisi formulir, Izin usaha (NIB/PIRT/laik higiene/NPWP/IU Mikro kecil/IU Industri /Surat Izin usaha perdagangan /angka pengenal Limport dan izin lainnya), penyedia halal, daftar bahan /matrix bahan, daftar bahan per produk, diagram alir proses pengolahan dan manual SJH/SJPH," jabarnya. (sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts