Pejabat Eselon II Dan III Wajib Laporkan LHKPN Kepada KPK


PRABUMULIH, SININEWS.COM -- Paling lama satu Minggu, Walikota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya, Mm targetkan pengimputan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), dalam memenuhi kepatuhan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tahun lalu, seluruh pegawai di lingkungan Pemkot melaporkan LHKPN ke KPK,” terang Ridho.

Wako Prabumulih dua periode itu juga menyampaikan hanya pejabat eselon II dan III yang wajib untuk melaporkan LHKPN kepada KPK.

“Kita telah meminta, agar BKPSDM dan juga Inspektorat secepatnya melakukan penginputan data LHKPN. Dan, ditargetkan satu minggu selesai. Khususnya, Kabid dan Kasi,”jelasnya.

Hal ini juga harus menjadi perhatian Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akunya agar segera melakukan penginputan data LHKPN guna kepatuhan KPK. “Penginputan LKHPN ini dilakukan secara rutin setiap tahunnya, bagian dari pengawasan dan pembinaan terkait pencegahan korupsi khususnya di Prabumulih,” ucap Politisi Partai Golkar ini.

Bagi pejabat dan pegawa Bui Pemkot yang tidak mau menginput LHKPN. Kata dia, akan dipanggil dan apa alasan tidak mau. “Apalagi ini wajib sifatnya, sudah ketentuan KPK guna mengawasi harta kekayaan pejabat dalam rangka pencegahan korupsi,” beber Adik Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Selatan (Sumsel).

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Beny Rizal SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Kalau tahun ini, tidak semua pegawai menyampaikan LHKPN. Hanya pejabat eselon II dan III saja, sementara eselon IV tidak. Sesuai permintaan Pak Wako, segera kita lakukan penginputan,” pungkasnya.

Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts