PALI. SININEWS.COM -- Berdasarkan Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dimana pada pasal 21 dijelaskan bahwa negara pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, kondisi fisik dan atau mental.
Pemerintah telah merumuskan suatu kebijakan nasional bidang penyelenggaraan perlindungan anak yaitu adanya desa/kelurahan layak anak (Dekela), kecacatan layak anak (Kelana) , Kabupaten Layak Anak (KLA), Provinsi Layak Anak (Provila) dan Indonesia Layak Anak (Idola).
Sehubungan dengan hal ini, Pemerintah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) melakukan kerjasama yang dibuktikan dengan penandatanganan MoU dengan Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim yang dilaksanakan pada Rabu (26/1/22).
Penandatanganan MoU tentang tentang penanganan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum dihadiri kepala PN Muara Enim Alvin Andrian SH MH, wakil pimpinan PN Muara Enim Ikha Tina SH M Hum, panitera Hendri Kustian SH MH dan kepala DPPKBPPPA PALI Dra Hj Yenni Nopriani Msi.
Dikatakan Yenni Nopriani bahwa Pengadilan Negeri sangat berperan dalam perlindungan khusus. Klaster perlindungan khusus ini terdiri dari beberapa indikator pemenuhan hak anak yaitu persentase anak yang mendapat layanan dalam kategori perlindungan khusus.
"Penanggungjawab penanggulangan klaster ini adalah Dinas Tenaga Kerja, Dinas PPPA, BPBD, Kesbangpol, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri," ungkap Yenni Nopriani, Kamis (27/1/22).
Ditambahkan Yenni Nopriani bahwa data yang dibutuhkan di Pengadilan Negeri terkait program pengembangan kabupaten/kota layak anak adalah terkait data anak yang berhadapan dengan hukum.
"Tahun 2020 dan tahun 2021 proses diversi di tingkat Pengadilan kita harus mempunyai data, diantaranya jumlah kasus anak berhadapan dengan hukum yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restorasi kemudian jumlah anak berhadapan dengan hukum yang berada di Lapas anak. Untuk itulah kita lakukan MuO dengan Pengadilan Negeri. Karena dengan adanya data-data itu sangat bermanfaat untuk menunjang terwujudnya kabupaten layak anak," pungkasnya. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment