17.524 Pelanggan PLN Pendopo PALI Nunggak


PALI. SININEWS.COM - Jumlah tunggakan pelanggan PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rayon Pendopo Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) hingga 23 Maret 2022 mencapai Rp2,3 miliar.


"Jumlah pelanggan yang menunggak sebanyak 17.524 pelanggan, mulai dari yang menunggak satu bulan hingga tiga bulan," kata Manager PLN ULP Rayon Pendopo, Iman Aswilton ST, belum lama ini. 


Ia menerangkan, untuk pelanggan yang menunggak satu bulan, akan dilakukan pemutusan sementara melalui MCB. Namun, jika menunggak dua bulan, maka akan dibongkar kwh meter beserta MCB.


"Kalau menunggak sampai tiga bulan akan kehilangan sebagai pelanggan," terangnya.


Karenanya, ia berharap agar pelanggan di Kabupaten PALI, bisa membayar tagihan listrik tepat waktu atau sebelum tanggal 20 setiap bulannya.


"Itu dilakukan untuk menghindari pemutusan sementara oleh pihak PLN," bebernya.


Lebih lanjut ia menjelaskan, jika 10 persen dari pembayaran listrik pelanggan, akan masuk menjadi kas daerah dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten PALI. 


"Kita menargetkan agar di Kabupaten PALI tidak ada lagi pelanggan yang menunggak hingga tiga bulan," jelasnya.


Terkait tunggakan pelanggan yang berada di Desa Betung, Kecamatan Abab, Iman mengaku, masyarakat disana sudah mulai paham mengangsur untuk melunasi tunggakannya. 


"Kita akan kembali mengingatkan serta mensosialisasikan kembali kepada warga di Betung secara persuasif," tambahnya.


Iman memohon maaf kepada para pelanggan, apabila masih terjadi byarpet atau mati lampu. Kejadian byarpet terjadi dengan berbagai faktor, seperti gangguan alam dan gangguan yang tidak terduga lainnya.


"Untuk wilayah Kabupaten PALI, panjang lintasan listrik sekitar 696 Kilometer Sirkuit (KMS). Dimana, 90 persennya di atas tanam tumbuh. Jadi, gangguan alam menjadi faktor terbesar terjadinya byarpet. Ketika mati lampu, kami langsung memastikan titik gangguan, baru kemudian dilakukan perbaikan dengan memperhatikan keselamatan pekerja," tutupnya.(sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts