PALI. SININEWS.COM -- Permasalahan hukum kerap dialami anak-anak, baik itu menjadi korban kejahatan maupun menjadi pelakunya. Tentu saja, meski tersandung hukum, anak yang jadi pelaku harus dipenuhi hak-haknya sebagai anak dan tetap mendapatkan pendampingan hukum.
Untuk pemenuhan hak-hak anak yang tersandung hukum, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Bencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI terkait data-data korban atau pelaku anak di Kabupaten PALI.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung Kepala DPPKBPPPA PALI Dra Hj Yenni Nopriani dan Kepala Kejari PALI Agung Arifianto di kantor Kejari PALI, Rabu (30/3/22).
(sn/perry)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar