Karta Dewa dan Tiga Desa Lainnya di PALI Disiapkan Jadi Kawasan Industri Hilirisasi Batubara


foto. net


PALI. SININEWS.COM -- Plt kepala Disdagprin Kabupaten PALI Maidi M.Iman melalui Kabid Industri Lufiana,ST menerangkan bahwa ada empat desa yang akan dijadikan kawasan pengembangan industri di Kabupaten PALI, yaitu Sungai Ibul, Kerta Dewa dan Panta Dewa, untuk kecamatan Talang Ubi.Untuk di kecamatan Penukal, yaitu Desa Sungai Langan. 


Informasi itu disampaikannya belum lama ini. Lufiana menjelaskan bahwa kabupaten PALI, sudah punya rancangan untuk pembangunan kawasan industri secara nasional. 

"Untuk mewujudkan hal itu perlu dasar hukum untuk merealisasikan pembangunan kawasan industri PALI, dan kemudian diajukan menjadi Ranperda. Setelah nantinya ditetapkan dan dibangun kawasan pengembangan industri, kita harapkan akan ada investor yang mau menanamkan modalnya untuk berinvestasi di kawasan tersebut," ungkapnya. 

Ditambahkan Lufiana bahwa empat desa yang akan dijadikan kawasan industri itu merupakan kategori Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang bergerak dibidang hilirisasi batubara untuk dijadikan sumber energi. 

"Dalam hal ini kita bukan yang membangun industri tapi menyiapkan kawasan agar ketika ada investor yang akan menanamkan modalnya kita sudah siap. Dalam empat desa itu disiapkan menjadi kawasan industri hilirisasi batubara. Untuk persiapannya, desa-desa harus menentukan titik atau tapal batas yang jelas supaya tidak ada ketimpangan saat pelaksanaannya nanti," terang Lufiana. 

Sementara itu, Wakil Bupati PALI  Drs H Soemarjono mengingatkan kepada semua pihak terkait untuk teliti dalam menentukan sebuah daerah menjadi kawasan industri. Mengingat yang akan ditetapkan sebagai kawasan pengembangan Industri,baik industri besar maupun industri kecil. Untuk industri kecil masuk dalam kawasan Pendopo Integrated Industri Pack (PIIP) dan untuk industri besar masuk dalam kategori Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). 

"Ada baiknya diperhatikan dengan betul, bagaimana sertifikasi tanah dan lahan disana nanti, jangan sampai ada tumpang tindih. Kemudian nantinya perlu kiranya agar ijin tambang batubara ditinjau kembali," kata Wabup.

Wabup juga mengatakan bahwa penetapan kawasan industri di empat desa itu merupakan tindak lanjut setelah kabupaten PALI, ditetapkan sebagai kawasan pengembangan industri oleh Pemerintah Pusat. 

"Untuk wilayah Sumsel, ada tiga kabupaten yang ditetapkan menjadi kawasan pengembangan industri oleh Pemerintah pusat, yaitu Banyuasin, Muara Enim, dan kabupaten PALI. Kawasan Pengembangan industri tadi, ada PIIP dan ada juga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Rencana lokasi tersebut di dua kecamatan, yakni kecamatan Talang Ubi dan kecamatan Penukal," imbuhnya.

Dengan adanya kawasan pengembangan industri, diharapkan bisa meningkatkan perekonomian kabupaten PALI dan berdampak pada peningkatan kesehjateraan masyarakat kabupaten PALI.

"Saya berharap semuanya menyikapi hal ini dengan bijak. Tentu, kami juga mengharapkan agar semua pihak terkait mendukung terwujudnya kawasan industri di Bumi Serepat Serasan," pungkasnya seraya berkata bahwa rapat ini untuk penyatuan persepsi sebelum nanti akan dibahas bersama DPRD PALI. (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts