Bank Buka Rekening Perusahaan, Karyawan Titan Gajian


Muara Enim. SININEWS.COM -- Buntut dibekukannya rekening  perusahaan PT Titan Infra Energy oleh pihak Bank Mandiri beberapa waktu lalu, mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan jajaran Forkompinda. Dalam rapat yang di gelar Senin lalu di ruang rapat Serasan Sekundang Pemda Muara Enim dan forkimpinda akan berusaha mencarikan solusi dalam permasalahan ini.


Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto yang dihubungi via telepon seluler, Rabu (25/05/2022) mengatakan, terkait masalah ini dirinya menyarankan agar perusahaan mengirimkan surat secara resmi kepada pihak Bareskrim untuk pembukaan blokir rekening, karena ini merupakan ranah penyidikan dan tidak bisa di intervensi. "Dan saat ini surat yang dikirmkan oleh perusahaa dan sudah direspon oleh Mabespolri setelah saya push karena ini menyangkut kamtibmas. Dan sekarang rekening sudah dibuka setelah surat dikirmkan oleh pihak perusahaan ke Mabes," ujar Kapolres. 


Tidak hanya gaji karyawan, Kapolres melanjutkan, pembayaran kepada pihak ketiga juga termasuk juga diselesaikan karena rekening sudah dibuka. "Jadi permasalahannya sudah selesai, dan karyawan bisa tenang untuk saat ini," tegasnya. Seraya menambahkan bahwa aksi yang direncanakan oleh karyawan tidak tepat sasaran karena permasalahannya ada di pusat.


Pada kesempatan sebelumnya, Plh Bupati Kurniawan mengatakan, pihaknya akan berusaha mencarikan solusi dan berkomunikasi dengan pihak pihak terkait mengenai permasalahan yang dialami oleh PT Titan Group yang berdampak pada karyawan yang tidak bisa menerima haknya. " Kita saat ini sebagai pemerintah daerah akan berusaha mencarikan solusinya. Karena masalah ini juga berkaitan dengan masyarakat muara enim yang bekerja di perusahaan," ujar Plh Bupati.


Selain itu, Plh Bupati yang didampingi Ketua DPRD Liono Basuki serta Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto meminta seluruh karyawan untuk bisa menahan diri. Jangan sampai melakukan hal hal yang nantinya bisa merugikan semua pihak termasuk karyawan sendiri. "Jadi kita sama sama berusaha untuk bisa menyelesaikan masalah ini," ujarnya.


Sementara itu, perwakilan dari karyawan Yayan Suhendri mengatakan, pihaknya berterina kasih dan mengapresiasi pemerintah yang tanggap akan permasalahan yang mereka hadapi. Selain itu, Yayan juga menyampaikan permohonan agar kiranya pemerintah daerah melalui Bupati Muara Enim dapat menjadi penengah atas permasalahan yang dihadapi. Dirinya mengharapkan proses pembayaran terhadap upah karyawan dan jasa sub-kontraktor Titan Group dapat kembali normal seperti semula.


"Dampak dari pemblokiran rekening oleh pihal bank sangat besar. Tidak hanya gaji karyawan yang tidak bisa dibayarkan, tagihan tagihan lainnya kepada pihak ketigapun tidal bisa diselesaikan karena semua pembayaran harus dahulu melalui rekening yang saat ini di bekukan," tambah Yayan.


Persoalan pemblokiran rekening oleh Bank 

Mandiri yang merupakan salah satu dari empat kreditor yang membiayai proyek perusahaan TIE atas 

permintaan dari Bareskrim Polri sangat berdampak pada kelangsungan usaha dan operasional TIE dan anak usahanya di Muara Enim, 

Lahat, Banyuasin dan PALI. 


Kejadian pada saat menjelang Lebaran 2022 tersebut sontak memicu reaksi keras dari sejumlah pihak. Salah 

satunya sebagian karyawan TIE mendatangi kantor cabang Bank Mandiri di Muara Enim pada akhir April 

lalu untuk mempertanyakan perihal pemblokiran tersebut. 


Perlu diketahui bahwa anak perusahaan TIE yang beroperasi di Muara Enim, Lahat, Banyuasin dan 

PALI yang bergerak di bidang pertambangan batubara, kontraktor jasa tambang, jasa hauling, jasa 

logistik, jasa pelabuhan, dan pelayaran dengan masing-masing perusahaan yang memiliki ribuan 

karyawan. Maka bisa dibayangkan betapa besar dampak sosial yang dirasakan terutama di wilayah 

operasi TIE dan anak usahanya. 


Sementar itu, dari informasi yang berhasil dikumpulkan media, seharusnya kasus tersebut masuk dalam 

ranah perdata karena menyangkut perjanjian antar lembaga. Namun justru dibawa ke ranah pidana oleh 

Bank Mandiri yang melaporkan kasusnya pada Bareskrim Polri pada tanggal 16 Desember 2021. Atas 

laporan tersebut, Bank Mandiri tanpa mekanisme yang sesuai berdasarkan Perjanjian Fasilitas Sindikasi 

yang ditandatangani bersama antara TIE dan para kreditur sindikasi dalam hal ini termasuk Bank 

Mandiri, dapat berbuntut pada aksi penyampaian pendapat di muka umum. Dari penelusuran awak media, bahwa ada gugatan praperadilan yang sudah diajukan kepada Bareskrim 

Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2022/ PN JKT.SEL.(sn) 

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts