Warga Sinar Dewa Ini Ditangkap Tim Elang Saat Malam Takbiran


PALI. SININEWS.COM -- Meski menjelang detik-detik perayaan hari kemenangan setelah sebulan penuh berpuasa, namun Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi tetap bergerak cepat menindak lanjuti laporan masyarakat yang telah menjadi korban kejahatan dengan memburu dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga sebagai pelakunya. 


Upaya gerak cepat Tim Elang dibawah komando Kanit Reskrim Ipda Arzuan itu dilakukan saat malam takbiran terhadap laporan korban bernama Zulkarnain, warga Sinar Dewa kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI yang telah dibawa lari sepeda motornya pada Jum'at (29/4/22) lalu. 

Kerja keras Tim Elang pun berhasil dengan mengamankan tersangka Habib (30) yang tak lain kakak kandung korban saat umat muslim mengumandangkan takbir tanda merayakan lebaran, Minggu (1/5/22).

Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol A Darmawan SH disampaikan Kanit Reskrim Ipda Arzuan bahwa kejadian itu bermula saat tersangka menghampiri korban untuk meminjam sepeda motor. 

Awalnya korban tidak memberikan sepeda motornya, tetapi tersangka malah marah-marah. Karena menghindari keributan, maka korban pun memberi pinjaman sepeda motor tersebut karena memang antara korban dan tersangka merupakan saudara kandung. 

"Setelah dipinjamkan, tersangka langsung menjual sepeda motor itu kepada penadah yang saat ini kita tetapkan DPO dengan harga Rp 1,8 juta. Dan uang hasil penjualan itu habis untuk berjudi. Karena korban merasa dirugikan  maka korban melapor ke Mapolsek Talang Ubi dengan bukti LP / B  / 52 /  V / 2022 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 01 Mei 2022," ungkap Kanit Reskrim Talang Ubi, Senin (2/5/22).

Atas laporan korban, Arzuan menegaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Kita mendapat informasi terhadap keberadaan tersangka, maka langsung kita lakukan upaya penangkapan. Tersangka saat ini sudah berhasil diamankan beserta barang buktinya berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Aerox dan STNKnya. Tersangka masih kita interogasi dan harus berlebaran dalam sel tahanan Polsek Talang Ubi karena telah melanggar pasal 372 KUHP Jo. pasal 378 KUHP," tandasnya. (sn/perry)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Facebook SINI News

Pengikut

Subscribers

Postingan Populer

Arsip Blog

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts