Jangan Berani Melanggar Lalulintas, Alat Tilang Elektronik Dipasang di Pendopo

foto. Petugas tengah memasang alat tilang Elektronik di Simpang Lima Pendopo.


PALI. SININEWS.COM -- Tilang elektronik atau electronic traffic Law Enforcement (ETLE) segera diberlakukan di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Meski kabupaten berjuluk Bumi Serepat Serasan ini baru berusia 9 tahun, namun angka kecelakaan dan pengguna jalan yang tidak mengindahkan keselamatan berkendara masih cukup tinggi.


Untuk menekan tingkat kecelakaan dan meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berkendara, Polres PALI pada Senin (27/6/22) memasang alat pemantau atau kamera CCTV untuk memotret pelanggaran di jalan raya. Lokasi pertama yang dipasang CCTV adalah pusat kota Pendopo kecamatan Talang Ubi, yaitu di Simpang Lima.


Saat dikonfirmasi media ini, Kapolres PALI AKBP Efrannedy melalui Kasat Lantas AKP Sulis Pujiono SH mengungkapkan bahwa pemberlakuan tilang elektronik di PALI ini per tanggal 1 Januari 2023 mendatang serentak diseluruh Indonesia. 


"Kita sosialisasikan terlebih dahulu dan akan diberlakukan serentak secara nasional per Januari 2023. Untuk itu, mulai dari sekarang, biasakan memakai helm bagi kendaraan roda dua, jangan bonceng penumpang lebih dari satu, patuhi rambu lalulintas, jangan pakai knalpot motor brong. Juga bagi pengendara roda empat, pakai selalu sabuk pengaman," terang Sulis. 


Dikutip dari berbagai sumber, diketahui bahwa ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.  Hal ini dilakukan agar menumbuhkan rasa displin saat berkendara dan meminimalisir oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat menilang pelanggar lalu lintas. 


Berikut 10 jenis pelanggaran tilang elektronik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):


1.Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

2.Tidak mengenakan sabuk keselamatan

3.Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone

4.Melanggar batas kecepatan

5.Menggunakan pelat nomor palsu

6.Berkendara melawan arus

7.Menerobos lampu merah

8.Tidak menggunakan helm

9.Berboncengan lebih dari tiga orang

10.Tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk pengendara motor.


Selain 10 jenis pelanggaran di atas, ELTE juga dapat mendeteksi nomor polisi kendaraan di luar wilayah tersebut. Sehingga pendatang juga harus menaati aturan lalu lintas yang berlaku.



Kamera ETLE juga mampu menindak pelaku kejahatan di jalan raya, mengirimkan video 10 detik yang memperlihatkan sebelum, saat, dan sesudah pelanggaran. Bahkan teknologi ETLE dapat merekam pelanggaran lalu lintas di malam hari meskipun tidak ada petugas. (sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts