Pegawai Bolos, Kepala OPD Siap Siap Dapet Teguran


PRABUMULIH, SININEWS.COM - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Harian Lepas (PHL), agar tidak mangkir alias bolos di hari pertama kerja pasca libur dan cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Prabumulih, Elman ST MM ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon genggamnya, Minggu (8/5/2022).

"Kita akan tegakkan disiplin, hari pertama masuk kerja pasca libur dan cuti bersama lebaran semuanya harus ikut apel (upacara) dan semuanya tanpa kecuali akan diabsen," tegas Sekda.

Sekda meminta seluruh kepala dinas maupun badan, untuk melakukan pengawasan melekat (waskat) kepada staf di organisasi perangkat daerah (OPD) yang mereka pimpin.

"Yang berkewajiban melakukan pengawasan itu kepala OPD, mulai dari kepala dinas, kepala badan, camat maupun lurah wajib melakukan waskat kepada stafnya," kata Elman.

Pria asli Prabumulih itu menegaskan, jika ada ASN, PPPK maupun PHL yang mangkir pada hari pertama kerja, pihaknya akan memberikan teguran kepada kepala OPD selaku koordinator dan penanggungjawab.

"Selanjutnya bagi pegawai yang tidak hadir akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis maupun lainnya sesuai dengan aturan. Tapi jika tidak hadir dengan alasan yang jelas seperti sakit atau orang tua sakit maupun lainnya tentu akan kita pertimbangkan," bebernya.

 Lebih lanjut Sekda mengingatkan kepada seluruh pegawai dilingkup Pemkot Prabumulih, jam kerja bagi pegawai selama puasa Ramadan 1443 H tidak lagi berlaku.

"Jadi tidak ada lagi masuk siang dan pulang pukul 15.00 tapi jam kerja sudah normal kembali, masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB," tambahnya.

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts