Sekda Prabumulih Buka Sosialisasi Perwako Nomor 71 Tahun 2020, ASN Wajib Baca

PRABUMULIH, SININEWS.COM — Wali kota Prabumulih, Ir. H. Ridho Yahya MM, yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Prabumulih, Elman ST MM membuka secara resmi acara Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwako) Prabumulih Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun 2022.

Acara yang dilaksanakan di Ballroom Gedung Rapat Hotel Grand Nikita Prabumulih, di Jalan Jenderal Sudirman No.56 Kelurahan Muaradua, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Selasa 29 Maret 2022 ini juga dihadiri Kepala BKPSDM, Beni Rizal SH MH dan Kepala Inspektur Kota Prabumulih, Toni Syalfriansyah SH dan OPD lainnya.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Elman ST MM berharap, agar kegiatan sosialiasi ini dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) hingga membentuk sosok ASN profesional.

“Dengan perwako ini wajib bagi ASN membaca, mengetahui dan mempelajari isi dari perwako tersebut,Jadi seluruh ASN wajib mematuhi peraturan ini, ini tentang sikap dari SDM masing-masing ASN,” ujar Elman, yang sebelumnya melakukan penyematan tanda peserta terlebih dahulu.

Selain itu, Elman juga menegaskan kepada ASN agar meningkatkan profesionalisme kerjanya.

“Harus sesuai dengan aturan dan tupoksi. Melayani masyarakat dan bekerja secara profesional. Karena sanksi terberat dari pelanggaran peraturan ini bisa sampai dipecat,” tambahnya lagi.

Terakhir, Sekda meminta kepada masyarakat agar dapat berperan serta memberikan laporan jika menemukan pelayanan terhadap masyarakat yang tidak maksimal apalagi sampai meminta uang.

“Saya berharap sosialisasi ini bukan hanya di atas kertas, Pemerintah harus ada di tengah-tengah masyarakat untuk mendalami tiap keluh dan keinginan. ASN nya harus peka dalam setiap permasalahan sesuai tugas pokok dan fungsi kita masing- masing,” lanjut Elman.

“Kita butuh peran serta masyarakat untuk dapat memberikan informasi kepada kami. Silahkan laporkan ke kami jika ada pelanggaran seperti itu,” tandas Elman menutup sambutannya.

Kepala Dinas BKPSDM, Benny Rizal SH MH melalui Kepala Bidang Pengamanan Kompetensi/Diklat, Adriansyah menjelaskan isi perwako No 71 tersebut.

“Sebelumnya kita pernah sosialisasikan Perwako nomor 71 ini kepada sekitar 70 OPD. Perwako ini membahas tentang benturan kepentingan antar sesama SKPD, benturan dalam OPD. Benturan perihal kinerja ASN. Jadi dengan perwako ini mengatur tupoksi OPD jangan sampai berbenturan,” ungkapnya. 

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts