Tega Habisi Anak Tiri, Antoni Diganjar Penjara Seumur Hidup


Foto. saat tersangka Antoni ditangkap tim Elang Polsek Talang Ubi 


PALI. SININEWS.COM -- Tidak ada rasa perikemanusiaan dan tidak ada belas kasihan, Antoni pria kelahiran tahun 1994 warga Tebing Atmojo Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tega menghabisi nyawa anak tirinya Niko (1,8) dengan cara sadis hanya gara-gara cemburu buta menuduh istrinya berselingkuh.

Namun ganjaran yang didapat atas perbuatannya itu, Antoni kini harus lama mendekam dibalik jeruji besi lantaran pada akhir bulan April 2022 lalu, Pengadilan Negeri Muara Enim telah menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Antoni. 


Kabar itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri PALI Agung Arifianto melalui Kasi Pidum D Pranoto belum lama ini. 


"Terdakwa Antoni sempat mengajukan banding tetapi hakim tetap memvonis Antoni dengan hukuman seumur hidup," jelas D Pranoto. 

Diketahui sebelumnya bahwa kasus tersebut sempat menggemparkan warga Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang kejadiannya pada Kamis (26/8/21) lalu,  karena salah satu warga menemukan jasad anak kecil berusia lebih kurang satu tahun beserta satu anak usia sekitar lima tahun yang tiada lain kakak dari jasad tak bernyawa itu di sebuah rumah kosong di wilayah desa itu, 


Setelah melakukan penyelidikan, Tim Elang Polsek Talang Ubi berhasil menangkap Antoni sebagai pelakunya, yang tak lain adalah ayah tiri dari korban itu. (sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts