Stop Nikah Usia Anak! Ini Sederet Bahayanya

foto. ilustrasi 

SININEWS.COM -- Membangun keluarga bahagia dan sejahtera merupakan keinginan semua manusia di muka bumi ini. Namun apabila impian itu sirna akibat salah jalan, penyesalan yang akan didapat dan dirasakan seumur hidupnya. 


Maka dari itu, perencanaan yang matang harus dimiliki setiap akan melangkah supaya jalan hidup sesuai apa yang dicita-citakan. Termasuk membangun rumah tangga. 


Salah satu kegagalan dalam hidup adalah salah dalam membangun mahligai rumah tangga bersama pasangannya, dan salah satu faktor utama gagalnya rumah tangga adalah memilih nikah diusia anak atau masih dini. 


Dimana pada usia dini masuk kategori fase remaja, yang tengah mencari jati diri, yang mana fase ini baru memasuki masa peralihan dari fase kanak-kanak menuju masa dewasa. 


Pada fase rentang usia remaja ini anak akan mengalami banyak perubahan pada diri mereka. Perubahan tersebut meliputi perkembangan fisik, seksual, perilaku, kognitif, hingga emosional-sosial.


Nah, pada saat masa remaja sudah memilih melangsungkan pernikahan, maka banyak sisi negatif yang akan dialami pasangan pada usia tersebut. Akan banyak permasalahan dihadapi pasangan pernikahan yang belum matang. 


Dilansir dari berbagai sumber, Rabu (6/7/22), bahaya yang mengintai bagi pasangan pernikahan diusia yang belum dianjurkan pemerintah, sangat banyak. 


Dari sisi kesehatan reproduksi, tentu saja pasangan pernikahan usia dini belum siap mengandung dan melahirkan. Hal ini sangat berisiko melahirkan anak stunting. Kemudian proses persalinan terganggu, pertumbuhan tulang ibu terhenti, sangat rentan terkena kanker mulut rahim, potensi penyakit seksual meningkat, terjadi kelahiran prematur, animea kehamilan, bahkan resiko kematian ibu dan bayi cukup tinggi. 


Bukan hanya itu, pasangan pernikahan usia dini akan mengalami gangguan psikologis. Karena masa yang seharusnya dimanfaatkan untuk bermain jadi terenggut. Hal ini berpotensi tidak terkontrolnya emosi sehingga banyak terjadi kekerasan dalam rumah tangga bahkan tidak jarang berakhir pada perceraian. 


Untuk itu, pahami usia ideal dalam memulai hidup berumahtangga. Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa usia kurang dari 18 tahun masih tergolong anak-anak. Artinya, hindari melangsungkan pernikahan pada usia itu bahkan kurang dari usia 18 tahun. Pasalnya, menikah tak hanya dilakukan satu atau dua tahun, melainkan hingga maut memisahkan. 


Usia ideal untuk melangsungkan pernikahan pun harus diperhatikan karena dapat berpengaruh pada kesiapan mental pada pasangan. 


Berdasarkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), usia ideal untuk menikah bagi perempuan, yaitu 21 tahun karena jika dibawah ini dikhawatirkan akan berisiko bagi kesehatan. Sedangkan untuk laki-laki idealnya pada umur 25 tahun karena pada usia ini dinilai tepat karena sudah matang dan dapat berpikir secara dewasa. (sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts