Tambang Batubara PT.PEB di Benuang Bisa Beroperasi, Ketua DPRD PALI: Asal..


Ketua DPRD PALI


PALI. SININEWS.COM -- Penolakan warga Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terhadap rencana pembukaan tambang batubara oleh PT. Pendopo Energi Batubara (PEB) di wilayah desa tersebut masih ada peluang bisa beroperasi asalkan tuntutan masyarakat dipenuhi.


Hal itu disampaikan Ketua DPRD PALI H.Ubaidillah usai menengahi polemik rencana pembukaan tambang batubara oleh PT.PEB yang ditolak masyarakat melalui pertemuan kedua belah pihak kemarin 13 Oktober 2025 di ruang rapat paripurna DPRD PALI.


Dikemukakan H.Ubaidillah bahwa memang warga Desa Benuang menolak rencana pembukaan tambang batubara karena ada beberapa faktor yang ditakutkan masyarakat terhadap dampak dikemudian hari, namun ada opsi kedua yang membuka peluang PT.PEB bisa beroperasi.


"Ada 19 tuntutan yang dipinta masyarakat apabila PT.PEB bisa diterima masyarakat untuk membuka tambang, itu artinya ada opsi kedua membuka ruang bagi PT.PEB untuk bisa melakukan pendekatan dengan masyarakat," ungkap ketua DPRD PALI.


Ketua DPRD PALI juga mempersilahkan kedua belah pihak kembali mengagendakan pertemuan lanjutan untuk mencari solusi agar kedua belah pihak sepakat.


"Silahkan ketemu dan mengagendakan kembali pertemuan antara kedua belah pihak agar ada titik temunya," imbuhnya.


Ditambahkan H.Ubaidillah bahwa pada dasarnya semua pihak dari pemerintah hingga masyarakat mendukung investasi di kabupaten PALI asalkan sama-sama memberikan manfaat.


"Kami sangat mendukung adanya investasi di kabupaten PALI, dengan cara duduk bersama mudah-mudahan ada solusi yang didapat sehingga perusahaan bisa beroperasi dan masyarakat mendapatkan dampak positif dari kehadiran perusahaan," harapnya.


Untuk diketahui bahwa 19 tuntutan masyarakat Desa Benuang sebagai opsi kedua terhadap rencana PT.PEB membuka tambang baru batubara di wilayah tersebut adalah sebagai berikut:


1. Semua perusahaan sudah memenuhi semua syarat, kewajiban-kewajiban dan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh undang-undang pertambangan.


2. Tenaga kerja minimal 80 persen asli dari Desa Benuang dan Beruge Darat dengan presentasi 60 persen dari Benuang dan 40 persen dari Beruge Darat.


3. Kontraktor dari Desa Benuang dan Beruge Darat harus dilibatkan sesuai kemampuan.


4. Penerimaan tenaga kerja dari Desa Benuang dan Beruge Darat melalui rekomendasi dari dua kepala desa 50 persen dengan ketentuan 30 persen Kades Benuang 20 persen Kades Beruge Darat. 50 persen lainnya dibuka secara transparan dikelola dan rekomendasi oleh aliansi Benuang Beruge Darat bersatu 30 persen Benuang dan 20 persen Beruge Darat dibuktikan dengan rekomendasi dua kepala desa yang menyatakan warga bersangkutan asli putra daerah dua desa tersebut.


5. Harus ada yang bertanggungjawab terhadap keuangan perusahaan atas semua aktivitas dan kontrak-kontrak yang ada serta kewajiban-kewajiban yang ada.


6. CSR diberikan perbatu keluar, perbulan.


7. Tenaga kerja harus dibayar sesuai UMR.


8. Jarak tambang batubara dengan pemukiman dua desa tersebut tidak kurang dari 4 kilometer.


9. Pemindahan tangan/ kontrak kerja/perjanjian lainnya harus ketahui kepala desa dan masyarakat.


10. Pemaparan tentang pengelolaan limbah serta reklamasi limbah disampaikan kepada masyarakat secara transparan dan bertanggungjawab.


11. Pembebasan lahan harus dengan harga sama harus dengan ketentuan harga 30 ribu per meter jika untuk penambangan dan perusahaan tidak menggunakan pihak kedua dalam pembebasan lahan.


14. Pemegang IUP harus membuat pernyataan dan jaminan atas aktivitas tambang dan turunannya, baik finansial maupun keselamatan kerja.


15. Setiap mobil angkutan batubara dari stok file ke pelabuhan wajib menggunakan terpal agar tidak menimbulkan debu.


16. Pihak penambang harus menyisakan hutan dengan jarak 50 meter dari sungai dan tidak boleh digali apalagi menutup dan mengalihkan aliran sungai tersebut.


17. Pihak penambang harus membuat pernyataan yang menyatakan kesanggupan untuk melakukan kontrak kerja minimal 5 tahun.


18. Pihak pemerintah kabupaten PALI harus memberikan jaminan tertulis kepada pemerintah kedua desa tersebut dan masyarakat di kedua desa itu atas tanggungjawab penambang jika dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 


19. Apabila pihak perusahaan tambang mengingkari salah satu kemauan masyarakat, maka perusahaan siap ditutup.(sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts