Aksi MPPDT di Kantor Bupati PALI Berakhir Kondusif, Polres Kawal Penyelesaian Tapal Batas
PALI-- SiniNews.Com— Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Tempirai (MPPDT) di Kantor Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Senin (24/8/2026), berlangsung aman, tertib dan kondusif. Aksi tersebut digelar untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan tapal batas Desa Tempirai Selatan dengan Desa Mangkunegara dan Desa Mangkunegara Timur.
Polres PALI mengerahkan 132 personel gabungan untuk melakukan pengamanan dan pelayanan selama aksi. Massa sebelumnya berkumpul di Balai Desa Tempirai, kemudian bergerak menuju Simpang Lima Pendopo sebelum melanjutkan perjalanan ke Kantor Bupati PALI dengan pengawalan aparat kepolisian.
Sekitar pukul 10.40 WIB, massa tiba di halaman Kantor Bupati PALI dan menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya mendesak Pemkab PALI merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penetapan Batas Desa Tempirai Selatan serta meminta penyelesaian persoalan tapal batas dilakukan secara transparan dan objektif.
Massa juga meminta kepastian hukum terkait status wilayah Danau Sebetung serta menuntut pemerintah menindaklanjuti hasil kesepakatan sebelumnya mengenai penyelesaian batas wilayah Desa Tempirai Selatan.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Wakapolres PALI Kompol Suprawira, S.H., M.H., mengatakan pengamanan dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara aman dan tertib.
“Kami melaksanakan pengamanan dan pelayanan aksi ini agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya dengan aman, tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan berjalan kondusif dan tidak ditemukan tindakan anarkis,” kata Suprawira.
Setelah menyampaikan orasi, perwakilan massa yang dipimpin Ketua Umum MPPDT Dr. Subiyanto Pudin bersama tokoh masyarakat Desa Tempirai mengikuti mediasi di Ruang Rapat Bupati PALI sekitar pukul 11.15 WIB.
Mediasi tersebut dihadiri Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK., diwakili Wakapolres PALI Kompol Suprawira, S.H., M.H., Kasat Intelkam Polres PALI IPTU Febriansyah, S.H., M.H., Asisten II Pemda PALI Drs. Supawi Bakir, M.T., Kaban Kesbangpol PALI Dedi Ahmadi, S.H., M.H., Kepala Dinas PMD PALI Drs. Saprioma, M.Si., serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup PALI Dr. Aryansyah, S.T., M.T.
Turut hadir Kepala Dinas Perikanan Ali Sadikin, Kabag Hukum Setda PALI Hengki Irawan, S.H., Kabid Trantibum Satpol PP PALI Ari Saputra, Sekretaris Dinas Perhubungan Slamet Suhartopo, S.Si.T., M.Si., Kepala Dinas Damkar PALI Rizal Pahlevi, AP., M.Si., Ketua MPPDT Dr. Subiyanto Pudin dan tokoh masyarakat Desa Tempirai.
Dalam mediasi tersebut, Pemkab PALI menyepakati revisi Perbup Nomor 62 Tahun 2023 melalui musyawarah mufakat dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Yang terpenting, seluruh pihak dapat menjaga situasi kamtibmas sehingga penyampaian aspirasi tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” ujar Suprawira.
Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten PALI dijadwalkan melakukan verifikasi lapangan pada 9 September 2026 dengan melibatkan Desa Tempirai Selatan, Desa Mangkunegara dan Desa Mangkunegara Timur.
Sekitar pukul 13.00 WIB, massa membubarkan diri secara tertib dan kembali menuju Desa Tempirai dengan pengawalan Satlantas Polres PALI. Seluruh rangkaian pengamanan selesai sekitar pukul 13.30 WIB dalam keadaan aman, tertib dan kondusif.(SN/Perry)

No comments:
Post a Comment