Kapolsek Penukal Utara Sosialisasi Larangan Membuka Lahan dengan Cara Dibakar di Desa Kota Baru
PALI - SiniNews.Com— Kapolsek Penukal Utara, IPTU Budi Anhar, S.H., M.Si., C.I.I., C.B., Med, memimpin sosialisasi larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar di Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Pali, pada Senin (21/9/2026) pagi. Kegiatan digelar untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjelang puncak musim kemarau.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB dan berakhir pukul 09.00 WIB itu dihadiri warga setempat, antara lain Sdr. Tono, serta petugas Bhabinkamtibmas Polsek Penukal Utara. Dalam sosialisasi, petugas memberikan penjelasan tentang ancaman hukum dan dampak lingkungan dari praktik pembukaan lahan dengan pembakaran.
“Dengan memasuki musim kemarau, kami mengimbau agar warga tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena dapat menimbulkan kebakaran yang merugikan banyak pihak,” ujar IPTU Budi Anhar dalam arahannya. Ia menegaskan upaya pencegahan dilakukan untuk menjaga keselamatan warga dan lingkungan.
Kapolsek Penukal Utara juga mengingatkan bahwa membuka lahan secara membakar melanggar hukum dan pelakunya akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Apabila membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, maka hal itu melanggar hukum dan dapat diproses sesuai Undang-Undang Republik Indonesia,” katanya
Selain imbauan larangan pembakaran, sosialisasi juga mengarahkan warga untuk memanfaatkan sumber daya lokal sebagai alternatif pendapatan. Kapolsek menyarankan pemanfaatan pohon karet tua yang akan ditebang untuk dijual sebagai upaya menambah perekonomian keluarga sehingga warga tidak terdorong membuka lahan dengan api.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian sektor untuk meminimalkan risiko karhutla di wilayah Kecamatan Penukal Utara. Pelaksanaan sosialisasi berjalan lancar dan kondusif, serta mendapat perhatian dari warga yang hadir. “Kegiatan sosialisasi ini kami laksanakan untuk mencegah karhutla di wilayah Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Pali,” tutup IPTU Budi Anhar.
Sosialisasi tersebut dilaporkan resmi oleh Kapolsek Penukal Utara dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap praktik bertani yang ramah lingkungan serta kepatuhan terhadap hukum.(SN/Perry).

No comments:
Post a Comment