Tak Boleh Lebihi Jam 12 Malam Dan Tak Boleh Remix, Begini Tindakan Tegas Tim Terpadu..

PALI-- Peraturan Bupati (Perbup) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terkait batasan waktu bagi hiburan orgen tunggal hingga pukul 12 malam yang digelar warga dalam merayakan resepsi pernikahan atau khitanan serta larangan memainkan musik remix terus ditegakan tim terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Camat serta seluruh kepala desa diwilayah Bumi Serepat Serasan.

Aturan tersebut dikatakan Zulkopli, Plt Kepala Satpol-PP PALI untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba yang disinyalir salahsatu peredarannya saat orgen tunggal dimainkan terlebih saat malam sudah larut dan musik remix dimainkan.

"Perbub sudah dikeluarkan, kami berharap semua masyarakat mendukungnya. Ini demi menyelamatkan anak-anak kita dari hal-hal negatif, seperti kenakalan remaja dan bahaya narkoba," ungkap Zulkopli, Sabtu malam (4/8), saat menyampaikan himbauan pada hajatan warga di Desa Persiapan Gunung Menang Timur Kecamatan Penukal.

Ditegaskannya bahwa pihaknya tidak melarang hiburan orgen tunggal, hanya saja pemilik orgen tunggal dan tuan rumah hajatan agar patuhi batas waktu  izin yang sudah dikeluarkan kepolisian, yakni pada siang hari dari pukul 07.00-17.00 WIB. Sementara untuk malam dari pukul 20.00-00.00 WIB.

"Ingat, apabila himbauan ini tidak diindahkan, maka kami akan sita alat musik dan tuan rumah hajatan akan kita proses," tandasnya.

Sementara itu, Musiwan, kepala desa setempat mendukung Perbub tersebut, dan dirinya selaku kepala wilayah selalu menyampaikan aturan yang telah dikeluarkan pada setiap acara.

"Saya rasa dari pemerintah desa telah menyampaikan Perbub tersebut, dan apabila ada yang melanggar, silahkan tanggung resikonya. Intinya kami sepakat dan mendukung adanya pembatasan waktu, dan memang dari dulu izin hiburan orgen tunggal sudah ditetapkan sampai pukul 12 malam," ucapnya. (red)
Share:

Lagi, Anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih Ringkus Penyabu

PRABUMULIH – Pengungkapan penyalagunaan narkoba tak pernah ada habisnya, kali ini Satres Narkoba Polres Prabumulih kembali meringkus Nopriyansah (24) seorang Aopir yang tinggal di Gang Dua Saudara No 29 Rt 04 Rw 01 Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih bersama rekannya Meriansyah (19) warga Gang Karya Abadi Rt 01 Rw 01 Kel. Pasar 2 Kec. Prabumulih Barat Kota Prabumulih.

Kedua pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu itu datangkap petugas di area Jalan Mayor iskandar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara karena kepemilikan sabu dengan berat brutto hingga 0,73 gram, kamis (2/8/18)

Penangkapan pelaku bermula ketika petugas Satres Narkoba Polres Prabumulih mencium informasi tentang pelaku yang sering berinteraksi dengan narkoba jenis sabu

Dari hasil pengembangan beberapa informasi yang didapat anggota langsung terjun dengan melakukan penangkapan terhadap Nopriansyah dan Meriansyah yang saat itu sedang berada ditempat kos-kosan

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 5 klip plastik bening yang diduga berisi serbuk narkoba

Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk membenarkan telah terjadi penangkapan penyalagunaan narkoba

“benar, Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres untuk bahan penyelidikan lanjutan” tegasnya (bio/sn01)
Share:

PHH Satpol-PP PALI Siap Pukul Mundur Aksi Massa

PALI-- Hadapi berbagai macam aksi unjuk rasa maupun berperan dalam menegakan aturan Perbup maupun Perda dan mengendalikan massa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memiliki pasukan Pengendali Huru Hara (PHH) yang cukup tangguh.

Dilengkapi peralatan lengkap, PHH bakal siap hadapi pengunjuk rasa dan memukul mundur masa pendemo yang memaksa menerobos dan akan membuat keonaran.

"Kami siap hadapi semua aksi masa, dan akan ikut andil dalam mengamankan proses demokrasi pada Pileg dan Pilpres 2019 mendatang," ungkap Zulkopli, Plt kepala Satpol-PP PALI.

Terlebih diakui Zulkopli, bahwa setelah pelatihan anggotanya di Pusat Pendidikan Polisi Militer (Pusdikpom) Cimahi Bandung beberapa waktu lalu, Satpol-PP labih percaya diri.

"Pembekalan dalam penanggulangan aksi masa dan pelatihan bela diri serta tata cara pengamanan terhadap pejabat terutama kepala daerah telah diterima anggota kita yang ikuti pelatihan, menambah kepercayaan diri kami dalam bertugas. Dan kami juga siap melaksanakan aturan juga penindakan apabila Perda dan Perbup sudah dikeluarkan," tukasnya.

Untuk saat ini, diakui Zulkopli bahwa personil PHH masih kurang, tetapi untuk kedepannya, anggota serta peralatan bakal ditambah.

"Secara perlahan kita tambah dan kita tingkatkan, mengingat kabupaten kita ini masih baru, yang tentunya harus merintis dari awal. Namun, kami yakin, kedepannya akan semakin baik," harapnya. (red)
Share:

Perkemahan Ini Bubar Setelah Ada Peserta Meninggal

PALI-- Buntut dari meninggalnya satu anggota pramuka dari SMPN 1 Talang Ubi karena tenggelam saat mandi di danau diluar komplek perkemahan, yang diselenggarakan Kwaran Talang Ubi dalam memperingati hari pramuka ke-57 berlokasi di perkemahan Surya Bumi Agro akhirnya bubar.

Banyak dari orang tua peserta kemah khawatir akan terjadi kejadian serupa dan menjemput anak-anaknya untuk kemudian dibawa pulang, terlebih pasca kejadian tersebut belasan anggota pramuka mulai dari SD dan SMP mengalami kesurupan dan banyak yang pingsan.

"Daripada terjadi apa-apa, kami putuskan jemput anak kami di tempat kemah," ucap Eci, salahsatu orang tua peserta kemah asal Talang Ubi, Jumat (3/8).

Bubarnya kegiatan perkemahan diakui Ali Mustofa, salahsatu pembina pramuka dari salahsatu sekolah di Talang Ubi bahwa meski jadwal kegiatan tersebut sampai besok (Sabtu), tetapi dengan perlahan peserta kemah membubarkan diri karena banyak orang tua dan pihak sekolah menjemput anak-anaknya.

"Belum ada instruksi langsung dari panitia untuk membubarkan kegiatan ini, tetapi akibat kejadian kemarin, banyak orang tua khawatir dan yang sempat membuat panitia kewalahan, semalam sekitar 15 anak kesurupan," jelasnya.

Dari keterangan Ali Mustofa, bahwa kepala Kwaran Talang Ubi informasinya masih dirawat di RSUD PALI.

"Sampai saat ini kami belum melihat ketua panitia, yang kabarnya masih dirawat di rumah sakit karena mungkin shock," tukasnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak panitia terkait insiden dan kelanjutan kegiatan perkemahan.

Sebelumnya diberitakan bahwa Muhamad Alfad (14) siswa kelas IX SMPN 1 Talang Ubi tercatat berdomisili di Simpang Airport Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI meninggal dunia akibat tenggelam di sebuah danau saat korban bersama tujuh orang temannya mandi usai melaksanakan karnaval pada kegiatan pramuka di Bumi perkemahan Agro Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi, Kamis (2/8) sekitar pukul 17.00 WIB. (red)
Share:

M alfat tenggelam di hari pringatan pramuka ke-57

PALI.  Pada peringatan hari Pramuka yang ke 57 tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Kwartiranting Talang ubi di halaman Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Talang ubi, yang berada didesa Simpang Tais Kecamatan Talang ubi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menelan korban jiwa pelajar yang menjadi peserta kegiatan tersebut.

Dari informasi yang diperoleh korban yang diketahui berasal dari pelajar Sekolah Dasar (SD) dan SMP se-kecamatan Talang ubi baru usai melakukan salahsatu kegiatan pada pukul 16.30WIB, dan dilanjutkan dengan istirahat dan mempersiapkan diri kegiatan selanjutnya.

Pada sekitar pukul 17.00 WIB, korban yang diketahui bernama M. Alfat (14) siswa SMP N 1 Talng ubi dan sejumlah rekannya hendak mandi disalahsatu waduk yang berada diluar bumi perkemahan tersebut. Tak lama berselang, rekan korban berteriak ke arah perkemahan sembari meminta tolong.

"Saat itu waktu istirahat untuk mandi, dan saar itu korban dan teman-temannya mandi diluar area perkemahan, dan diluar dari pengawasan kita. Padahalnya tempat mandi dan keperluan lainnya telah kita sediakan di area perkemahan. Jadi ada sejumlah murid yang berteriak sembari meminta tolong." Jelas Marzuki salahsatu panitia penyelenggara, Kamis (2/8/2019)

Dan saat itu salahsatu guru SD mencoba menyelamatkan nyawa korban dengan menerjuni kewaduk dan membawa korban kedarat. Setelah di darat korban langsung dilarikan ke RSUD kabupaten PALI, namun sampai di UGD nyawa korban tidak dapat diselamatkan lagi.

"Korban dan guru yang menolongnya langsung di larikan ke UGD, namun sampai disini nyawa korban tidak di selamatkan. Saat ini perkemahan masih tetap dilanjutkan, dan belum tahun untuk selanjutnya." imbuhnya

Sementara, wakil II DPRD kabupaten PALI, Darmadi suhaimi SH, turut peihatin dengan kejadian tenggelamnya seorang pelajar saat melakukan perkemahan tersebut.

"Kita sangat prihatin, semoga orang tua pelajar diberikan ketabahan. Ini pelajaran jug untuk kita, seharusnya panitia pelaksana harus lebih ekstra lagi dalam pengawasan. Pelajar ini masih di usia anak-anak, belum mengetahui belum yang berbahaya dan tidak." pungkasnya.

Saat ini korban M Alfat telah di bawa pulang kerumah duka di simpang bandara kelurahan Handayani Mulia kecamatan Talang ubi. Diketahui M alfat merupakan putra kedua dari pasangan Rizal dan Ani yang saat ini masih duduk dikelas IX SMP.
Share:

Satu Pelajar di PALI Tenggelam Saat Ikuti Perkemahan

PALI-- Muhamad Alfad (14) siswa kelas IX SMPN 1 Talang Ubi tercatat berdomisili di Simpang Airport Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI meninggal dunia akibat tenggelam di sebuah danau saat korban bersama tujuh orang temannya mandi usai melaksanakan karnaval pada kegiatan pramuka di Bumi perkemahan Agro Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi, Kamis (2/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, usai karnaval sekitar pukul 5 sore, seluruh peserta pramuka dipersilahkan panitia untuk mandi ditempat yang sudah dipersiapkan. Tetapi korban dan tujuh temannya memisahkan diri dan mandi di kolam diluar perkemahan.

Diduga tidak bisa berenang, korban tenggelam saat mandi dikolam tersebut. Mengetahui korban tenggelam, teman-teman korban yang melihatnya kemudian melaporkan kejadian itu ke pembina pramuka mereka.

"Sempat dilalukan pertolongan, tetapi akibat terlalu lama tenggelam, korban meninggal saat dibawa ke rumah sakit," ungkap Erika Peru, kepala desa Simpang Tais, Kamis malam (2/8).

Diakuinya bahwa setelah dilarikan ke RSUD PALI dan diketahui nyawa korban tidak tertolong lagi, seorang guru atau pembina pramuka SMPN 1 mengalami shock berat.

"Saat ini korban sudah diserahkan ke keluarganya. Tetapi saat ini ada guru yang shock dan trauma yang mengharuskan mendapat perawatan medis di rumah sakit," tukasnya. (red)
Share:

BPBD dan PBK PALI Jinakkan Kebakaran Lahan Perkebunan

PALI. Lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Laras Karya Kahuripan (LKK) yang terletak di Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terbakar pada Rabu sore (1/8). Kepulan asap pekat pun sempat mengepung beberapa desa sekitar lokasi kebakaran dan mengganggu aktivitas warga setempat.

"Sekitar jam 4 sore asap pekat mengganggu pernapasan kami, dan setelah kami telurusi, rupanya lahan milik perusahaan terbakar. Kami minta kepada pihak perusahaan yang memiliki lahan tidur atau gambut untuk lebih intensif melalukan patroli dan sesegera mungkin mengatasi kebakaran agar api dan asapnya tidak menyebar dan mengganggu aktivitas masyarakat lain," terang Dedi Handayani, kepala desa Persiapan Tempirai Barat, Kamis (2/8).

Akibat kejadian itu, puluhan petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Penanggulangan Bahaya Kebakaran (PBK) PALI langsung meluncur kelokasi untuk memadamkan api.

"Sekitar satu hektar lebih lahan tersebut terbakar, dan beruntung kita bisa segera menjinakan api sehingga tidak meluas," ungkap Junaidi Anuar kepala BPBD PALI.

Dijelaskannya bahwa lahan tersebut bukan lahan gambut  melainkan lahan berair dan sebagian lahan tidur. Dimana lahan yang terbakar menjadi perbatasan antara lahan perusahaan dengan lahan milik warga.

"Kesulitan kami adalah akses menuju lokasi kebakaran sulit dijangkau, setiap kali ada lahan perusahaan terbakar, kami membuka jalur terlebih dahulu agar armada dan peralatan kita bisa masuk. Hal itulah yang memperlambat pemadaman," jelasnya.

Untuk itu, Junaidi mengingatkan pihak perusahaan maupun masyarakat harus tetap waspada dan menjaga lahannya agar terhindar dari kebakaran.

"Segera hubungi kami apabila terjadi kebakaran lahan, dan kami juga meminta kerjasama semua elemen dalam menginformasikan adanya kejadian kebakaran lahan, sebab selain menjaga lingkungan, juga menjaga even Asean Games yang sebentar lagi dilaksanakan bisa sukses tanpa bencana asap," tandasnya. (Rd)
Share:

Kondisi SD Negeri 11 PALI Sangat Memprihatinkan, Kadisdik : Tunggu Dana DAK

PALI. Kondisi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 11 Abab yang terletak di Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang saat ini memang sudah mengalami kerusakan akibat termakan usia, tidak lama lagi bakal direnovasi pemerintah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Saat ini, proses pencairan DAK untuk pembangunan rehab gedung SDN 11 yang dibangun sekitar tahun 1990-an itu tengah dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

"Pembangunan sekolah tersebut segera kita lakukan, tinggal menunggu pencairan saja," ungkap Kamriadi, Plt Kepala Disdik, Kamis (2/8).

Dikatakannya bahwa pembangunan SDN 11 Abab merupakan prioritas Disdik PALI sejak tahun 2017, namun karena pemerintah pusat mengalokasikan anggaran pembangunannya, maka pemkab tidak bisa membangun melalui APBD.

"Kami minta masyarakat bersabar, karena apabila kita bangun melalui APBD, akan terjadi tumpang tindih," tukasnya.

Melihat kondisi bangunan SDN 11 Abab yang kurang layak untuk dipakai proses belajar mengajar, Kamriadi menyarankan pihak sekolah untuk tidak menggunakan gedung tersebut. Karena ada tiga lokal ruang belajar yang telah dibangun Pemkab PALI sejak tahun 2013.

"Sebelum dibangun, saya sarankan agar pihak sekolah tidak menggunakan bangunan itu. Dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, pembangunan sekolah itu akan terealsiasi," sarannya. (rd)
Share:

Meski Sudah Mengundurkan Diri, Aka Cholik Tetap Jadi Dewan Sebelum...

PALI-- Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Daerah (PKPU) yang menyatakan anggota dewan incumbent yang nyalon kembali menjadi anggota legislatif tetapi pindah partai politik terlebih dahulu harus mengundurkan diri sudah dipenuhi Aka Cholik Darlin, anggota DPRD PALI asal PPP yang kini hijrah ke PKS.

Menurut wakil ketua Komisi I itu, bahwa dirinya telah menyerahkan surat pengunduran diri telah disampaikan ke KPUD PALI dan ketua DPRD PALI, sejak 30 Juli 2018. Meski demikian, dirinya mengaku masih tetap jalankan tugas sebagai anggota dewan sebelum keputusan Kemendagri melalui gubernur Sumsel terkait pemberhentiannya keluar.

"Sesuai pasal 105 PP nomor 12 tahun 2018 bahwa pemberhentian anggota dewan ditandai dengan keluarnya SK gubernur yang sudah disetujui Kemendagri. Jadi selama SK tersebut belum keluar, saya masih tetap menjakankan tugas sebagai dewan PALI," tandasnya.

Terkait adanya catatan dari ketua DPRD PALI Drs Soemarjono yang menyebut bahwa apabila ada pelanggaran yang ditemukan pejabat berwenang terkait masa jabatan dewan setelah pemyampaian surat pengunduran diri,sebab ada pasal lain yakni pasal 99 dalam PP nomor 12 tahun 2018 yang menyebut semenjak ditandatangani surat pengunduran diri, maka yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota dewan, maka harus siap mengembalikan kerugian negara, dijawab Aka Cholik dirinya tidak keberatan.

"Saya akan taat aturan, apabila SK gubernur sudah keluar, maka saya siap mundur dan digantikan orang lain olen partai bersangkutan, dan siap mengembalikan kerugian negara apabila itu keliru," jelasnya.

Sebelumnya, ketua DPRD PALI mengakui bahwa ada dua anggota dewan yang telah menyampaikan surat pengunduran diri yang telah diterima sejak 30 Juli 2018 atas nama Aka Cholik Darlin dari PPP yang kini mencalonkan diri menjadi Bacaleg melalui PKS, dan Adi Warsito dari PKPI yang mencalonkan diri melalui Partai Golkar. Dan saat ini tengah dibahas dewan dan diajukan secepatnya ke gubernur melalui bupati PALI.

"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 mengenai pedoman tata tertib DPRD yang mengatur pengunduran diri anggota dewan. Ada dua opsi, dimana menurut pasal 99 menyebut terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri ditandatangani, maka yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota dewan," ujar H Soemarjono.

Tetapi disisi lain, yakni menurut pasal 105 PP 12 tahun 2018 dikatakan Soemarjono bahwa pemberhentian anggota dewan ditandai dengan keluarnya SK dari gubernur. Jadi apabila belum ada SK gubernur, maka yang bersangkutan masih menjadi anggota dewan, namun dengan catatan, bilamana ada temuan pelanggaran dari pejabat berwenang, maka yang bersangkutan harus mau mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

"Ada jeda waktu tujuh hari untuk DPRD meneruskan surat pengunduran diri kedua dewan tersebut ke gubernur melalui Bupati. Begitupun untuk bupati yang diberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan surat pengunduran diri anggota dewan ke gubernur," terangnya. (red)
Share:

Pindah Tunggangan, 2 Bacaleg PALI Incumbent Mengundurkan Diri

PALI. Calonkan diri kembali menjadi bakal calon legislatif pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mendatang, dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengundurkan diri karena pindah tunggangan.

Surat pengunduran diri kedua dewan tersebut diakui ketua DPRD PALI, Drs H Soemarjono telah diterima sejak 30 Juli 2018 atas nama Aka Cholik Darlin dari PPP yang kini mencalonkan diri menjadi Bacaleg melalui PKS, dan Adi Warsito dari PKPI yang mencalonkan diri melalui Partai Golkar. Dan saat ini tengah dibahas dewan dan diajukan secepatnya ke gubernur melalui bupati PALI.

"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 mengenai pedoman tata tertib DPRD yang mengatur pengunduran diri anggota dewan. Ada dua opsi, dimana menurut pasal 99 menyebut terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri ditandatangani, maka yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota dewan," ujar H Soemarjono.

Tetapi disisi lain, dikatakan Soemarjono bahwa pemberhentian anggota dewan ditandai dengan keluarnya SK dari gubernur. Jadi apabila belum ada SK gubernur, maka yang bersangkutan masih menjadi anggota dewan, namun dengan catatan, bilamana ada temuan pelanggaran dari pejabat berwenang, maka yang bersangkutan harus mau mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

"Ada jeda waktu tujuh hari untuk DPRD meneruskan surat pengunduran diri kedua dewan tersebut ke gubernur melalui Bupati. Begitupun untuk bupati yang diberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan surat pengunduran diri anggota dewan ke gubernur," terangnya.

Untuk kemungkinan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), dikatakan Soemarjono bakal diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing partai.

"Kemungkinan ada PAW, karena masa jabatannya masih diatas 6 bulan, tetapi itu wewenang Parpol masing-masing," tukasnya.(Admin)
Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts