kakek renta terbaring sakit, diduga korban tabrak lari
PALI. SININEWS.COM-- Sahari kakek renta berusia 80 tahun warga Tebing Sanip kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI saat ini terkapar tak berdaya di rumah anaknya bernama Mamat.
MUARA ENIM, SININEWS.COM - Sebagai wujud kepedulian dan membantu meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19, PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
PALI-- Pantau kondisi banjir yang saat ini melanda hampir di seluruh wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Lematang Kecamatan Tanah Abang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
PALI--Sebanyak 110 paket sembako dibagikan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Sabtu (16/2) diperuntukkan bagi korban banjir di Desa Curup Kecamatan Tanah Abang
PRABUMULIH – Kemacaten Parah kembali terjadi Jalan lintas Baturaja-Kota Prabumulih, kali ini jalur yang terparah berada diwilayah Kota Nanas tepatnya di depan SPPBE Desa Karang Bindusalahan
PRABUMULIH--Asnawai ((40) warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih pada Kamis (14/2) sekitar pukul 09.00 WIB
kakek renta terbaring sakit, diduga korban tabrak lari
PALI. SININEWS.COM-- Sahari kakek renta berusia 80 tahun warga Tebing Sanip kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI saat ini terkapar tak berdaya di rumah anaknya bernama Mamat.
Setelah kegiatan dibuka dengan pembacaan ayat suci dan pembacaan doa, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi Sumatera Selatan tentang susunan Pengurus Perubahan Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia Kota Prabumulih periode 2020-2025 yang dibacakan oleh Sekretaris Umum Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, dimana dalam surat tersebut terlampir nama-nama Pengurus DMI (Perubahan) Kota Prabumulih Periode 2020-2025.
Setelah pembacaan surat keputusan dan rangkaian kata sambutan, acara dilanjutkan dengan foto bersama. Tampak hadir dalam kegiatan ini Walikota Prabumulih, Bapak Ir. Ridho Yahya, Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi Sumatera Selatan beserta rombongan, Ketua MUI Prabumulih Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Kota Prabumulih, Kabag Kesra Kota Prabumulih, Pimpinan Ormas Islam Se-Kota Prabumulih serta tamu undangan lainnya.

PALEMBANG, SININEWS.COM – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., menghadiri Pembukaan Musyawarah Kerja Daerah (Muskerda) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Majelis Daerah Sumatera Selatan di GPdI Segaran Palembang. Selasa, (9/5/2023).
Muskerda GPdI Sumatera Selatan digelar pada tanggal 9-10 Mei 2023 yang diikuti oleh 17 Kabupaten/Kota GPdI di Provinsi Sumatera Selatan dengan tema “Menjadi Jemaat GPdI Berkarakter Kristus dan Berdampak Bagi Dunia”.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Prov. Sumsel menyampaikan harapan agar Muskerda tersebut dapat menghasilkan program-program dalam menyatukan visi misi untuk masyarakat dan mendukung Pemerintah dalam mempertahankan predikat Sumatera Selatan yang dikenal sebagai Provinsi dengan “Zero konflik”.
Turut hadir selain Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., yaitu Ketua Umum Majelis Pusat GPdI Pdt. Dr. Jhonny W. Woel, MM, M.Th., Ketua Majelis GPdI Sumsel Pdt. Daniel W. Enggar, S.Th., Pembinmas Kristen Kanwil Sumsel Pdt. Bagus Ade Dinata Panjaitan, S.Th., serta tamu undangan lainnya. (mhn/ril)
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk program Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk mengurangi angka pengangguran di Kota Prabumulih.
Dalam sambutannya, Bapak Walikota Prabumulih mengatakan Pemerintah Kota Prabumulih terus berupaya menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk menekan angka pengangguran di Kota Prabumulih. Seperti menjalin kerja sama dengan PT. Sritex, PT. Sansan, dan kemudian adalah pemberangkatan Tenaga Kerja Magang di Jepang.
Dalam sambutannya, Beliau juga menjelaskan untuk semua biaya pemberangkatan ke Jepang, termasuk biaya pelatihan dan pembekalan yang menanggungnya adalah Pemerintah Kota Prabumulih melalui APBD Kota Prabumulih.
Setelah rangkaian kata sambutan, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama. Turut hadir dalam kegiatan ini Perwakilan Dirjen Binalavotas Kemenaker RI Bukhori, Perwakilan Jepang, Mr Kawahara Hirotaka, seluruh OPD Prabumulih, Camat Se-Kota Prabumulih, Kepala Sekolah SMA/SMK atau yang mewakili serta Pimpinan Pondok Pesantren Se-Kota Prabumulih.
tersangka
PALI.SININEWS.COM-- Nasib sial alias apes dialami pria berinisial Ib (30) warga Indralaya Kabupaten Ogan Ilir yang gagal masuk rumah warga Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI malah masuk sel polisi.
Oleh : H. Heru Muharam (Ketua Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir) Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Data Informasi
PPID merupakan kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PPID Bawaslu Kabupaten Pali) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada lingkungan Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Pembentukan PPID Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir merupakan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika, khususnya sejak ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang kemudian diterbitkan juga Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 yang selanjutnya dirubah kedalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. dan terakhir ditegaskan didalam Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 075/K.BAWASLU/HM.00/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pelayanan Informasi pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dalam menjalankan Kebijakan diatas mempunyai Visi agar terwujudnya PPID dilingkungan Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Pembentukan PPID Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir merupakan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika, khususnya sejak ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang kemudian diterbitkan juga Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 yang selanjutnya dirubah kedalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. dan terakhir ditegaskan didalam Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 075/K.BAWASLU/HM.00/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pelayanan Informasi pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dalam menjalankan Kebijakan diatas mempunyai Visi agar terwujudnya PPID dilingkungan Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang Andal, Profesional dan Inovatif. Untuk mewujudkan Visi tersebut maka Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir mempunyai Misi yaitu:
1. Memenuhi Hak Publik atas Informasi;
2. mendukung terwujudnya Pengawasan Partisipatif dalam Pemilu;
3. Mendukung Pemilu yang Transparan dan Akuntabel.
Struktur PPID Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri dari jabatan Pembina dijabat oleh (Ketua Bawaslu),Tim Pertimbangan dijabat oleh (Anggota Bawaslu), Atasan PPID dijabat oleh (Kasek/Koorsek), PPID dijabat oleh (Kabag Hukum Humas & Datin /BPP) dan Petugas Pelayanan Informasi dijabat oleh (Staf).
Sepanjang Tahun 2022 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir menerima sebanyak 2 Permohonan Informasi, yang pertama Permohonan informasi dari Polres Penukal Abab Lematang Ilir dan yang Kedua dari Mahasiswa Univesitas Muhammadiyah Palembang. Dan 2 (dua) permohonan tersebut telah dikabulkan oleh PPID Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sesuai dengan SOP Pelayanan Informasi Publik dilingkungan Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Tujuan dibentuknya PPID Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir selain memenuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, juga menuntut kinerja Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang merupakan Bagian dari Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel.
Oleh karena itu pentingnya PPID Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir guna memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik lingkup Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang mudah diakses oleh masyarakat.
Masyarakat dapat mengakses alamat websitenya PPID Bawaslu Kabupaten Penukal Abab lematang Ilir melalui link https://pali.bawaslu.go.id/ppid/profil-ppid.html.***
Penyerahan bantuan diserahkan secara langsung oleh Wakil Walikota Prabumulih H. Andriansyah Fikri, SH didampingi Kepala Dinsos Kota Prabumulih, Camat Prabumulih Selatan dan Lurah Majasari di Kantor Lurah Majasari
Bantuan yang diberikan berupa sembako (beras dan mie instan) untuk dibagikan kepada 223 KK di Kelurahan Majasari.
Dalam sambutannya, Wakil Walikota Prabumulih H.Andriansyah Fikri, SH menyampaikan bahwa bantuan yang diberikan Pemerintah Kota Prabumulih merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kota Prabumulih kepada masyarakat.
"Jangan lihat dari jumlah bantuan yang diberikan tapi lihatlah bentuk kepedulian kita kepada warga. Mudah-mudahan sedikit membantu beban masyarakat yang terdampak bencana banjir", ungkapnya

PALEMBANG,SININEWS.COM – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Hj. RA Anita Noeringhati, SH., MH mengapresiasi Pelayanan Pendataan Penduduk Banyuasin, hal itu diungkapkan RA Anita saat memonitoring langsung kegiatan di Pusat Pelayanan Terpadu Sembilang di OPI Mall, kemarin. Jum’at (05/05/2023).
“Saya sengaja mengecek langsung terhadap pelayanan Disdikcapil Kabupaten Banyuasin, yang saya dengar sangat istimewa dari kabupaten lainnya. Saya bisa melihat bapak-ibu mengantri karena pelayanan disini gratis dan tidak ada pungutan,” jelas Anita kepada masyarakat.
Politisi Golkar ini bersyukur kepada Kepala Daerah yang telah membuat kebijakan, semoga saja hal seperti ini bisa ditiru oleh kabupaten/kota yang lain.
“Yang membuat saya lebih bangga lagi UPT Sembilang ini buka pelayanan kepada masyarakat setiap hari dari hari Senin – Minggu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuasin Saukani, SE., MM memberikan apresiasi kepada Ketua DPRD Sumsel Hj. RA Anita Noeringhati, SH., MH yang telah meluangkan waktu untuk melihat pelayanan pendataan kependudukan di UPT Sembilang Kabupaten Banyuasin.
“UPT Sembilang bisa memberikan pelayanan kepada masyakat yang ingin mengurus pendataan Lampid (Lahir, Mati, dan Pindah Data) dalam waktu satu hari,” jelasnya.
UPT Sembilang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuasin beroperasi sejak bulan November 2019 untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Banyuasin yang ingin mengurus pendataan Lampid (Lahir, Mati, dan Pindah Data).
“Disdikcapil bisa mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 500 dalam sehari,” pungkasnya.
Adapun bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan dapat memilih pelayanan melalui:
– Kantor Disdukcapil di Pangkalan Balai
– Kantor UPTD Disdukcapil disetiap kecamatan.
– Kantor UPT Sembilang (OPI Mall lantai 2) buka setiap hari termasuk hari libur nasional.
– Jemput bola ke desa/kelurahan atas permohonan camat, kades, lurah.
– Layanan online WA No. 081278385656, dapat mencetak sendiri dokumen dari rumah.
– Layanan melalui bidan, bagi yang melahirkan di bidan (Bidan berperan Ganda)
– Dukcapil ketok pintu, bagi yang tidak mampu mengurus sendiri, dokumennya akan diantar kerumah-rumah. Hubungi UPTD masing-masing.
– Pelayanan melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
– Untuk pelayanan yang sangat mendesak sekali atau keperluan berobat, silahkan langsung hubungi Kadis Dukcapil melalui via WA No. 081271476043(pelayanan khusus dan super cepat). (mhn/ril)