Gelar Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus, DPPKBPPPA PALI Sebut Salah Persepsi Penyebab Timbulnya Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak


PALI. SININEWS.COM--Salah persepsi menjadi salah satu faktor terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) disamping ada faktor lainnya.



Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) kabupaten PALI A Gani Akhmad melalui Sekretaris Mardiansyah SH saat dinas tersebut menggelar Pelatihan manajemen dan penanganan kasus, Rabu 21 Juni 2023 di Aula caffe Att The Star Pendopo. 



"Banyak faktor yang menyebabkan masih banyak perempuan dan anak mengalami permasalahan, antara lain faktor salah persepsi yang menganggap wajar apabila kekerasan dilakukan terhadap perempuan dan anak sebagai salah satu cara mendidik mereka," sebut Mardiansyah. 



Disebutkannya juga, faktor penyebab lainnya adalah budaya, kemiskinan dan faktor yang tidak memberikan perlindungan khusus terhadap perempuan dan anak. 



"Akibat faktor tersebut menimbulkan kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan perampasan hak-hak perempuan dan anak," tukasnya.



Untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Mardiansyah mengemukakan bahwa negara terutama pemerintah kabupaten PALI bertanggungjawab untuk menghormati, melindungi, membela dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya termasuk perempuan dan anak. 



"Pemkab PALI melalui DPPKBPPPA menggelar kegiatan pelatihan ini sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah dalam melindungi warganya terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," tandasnya. 



Adapun tujuan pelatihan yang digelar DPPKBPPPA PALI dijabarkan Mardiansyah untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan mengoptimalkan perlindungan perempuan dan anak serta meningkatkan peran tanggungjawab masing-masing stakeholder terhadap korban kekerasan perempuan dan anak yang dilakukan secara konferhensif dan berkelanjutan melalui penanganan manajemen kasus.



"Tujuan lainnya adalah untuk menjawab tantangan dari penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten PALI dari hari ke hari semakin kompleks dengan dinamika bentuk kekerasan dan jenis kasus kekerasan yang semakin beragam," terangnya.



Oleh karena itu, Mardiansyah menambahkan penyedia layanan dituntut untuk terus mampu beradaptasi dengan perkembangan perubahan yang terus ditingkatkan oleh pemerintah melalui regulasi-regulasi agar dapat memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. 



"Kami berharap melalui pelatihan ini dapat meningkatkan keterampilan, pengetahuan, pemahaman dan kapasitas petugas unit penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten PALI," harapnya.



Harapan lainnya dengan kegiatan tersebut diucapkan Mardiansyah meningkatkan kerjasama serta koordinasi diantara petugas pendamping itu sendiri. 



"Karena dalam manajemen kasus antara satu peran dengan peran lainnya penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak saling berhubungan dalam penanganan kasus kekerasan sehingga kedepannya dapat berperan aktif dan berkontribusi dalam pelaksanaan program perlindungan anak di kabupaten PALI," tutupnya. 



Pada Pelatihan manajemen dan penanganan kasus serta kegiatan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan tingkat daerah Kabupaten/kota kabupaten PALI tahun 2023, dihadiri TP.PKK, DWP, MUI, Polres, kejari, Koramil, Ikatri dan Forum anak.(sn/perry)

Share:

KPU PALI Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilu 2024, Ini Jumlahnya

ketua KPU PALI 

PALI. SININEWS.COM--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 mendatang melalui rapat pleno, Rabu 21 Juni 2023 di halaman Kantor KPU jalan Merdeka Depan Golf Kelurahan Handayani Mulya.

Pada rapat pleno yang dihadiri Bawaslu PALI, seluruh pengurus Parpol serta Pemkab PALI, KPU menetapkan DPT di kabupaten PALI sebanyak 143.060 pemilih.

"Jumlah itu termasuk penduduk yang usianya 17 tahun hingga hari H pemilu," ungkap Sunario SE ketua KPU PALI saat ditemui media ini di ruang kerjanya usai rapat pleno. 

Setelah penetapan DPT, Sunario menegaskan tidak ada lagi penambahan jumlah pemilih. 

"Penetapan DPT sudah final setelah melalui beberapa tahapan, ini artinya tidak ada lagi penambahan jumlah pemilih pada Pemilu tahun 2024 mendatang dalam memilih presiden, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota," tandas Sunario. 

Hasil rapat pleno penetapan DPT ditambahkan Sunario nantinya akan disebar ke semua desa dan akan ditempel ditempat keramaian dimana banyak warga berkumpul agar masyarakat mengetahui namanya tertera sebagai pemilih. 

"Kalau ada warga yang merasa tidak ada pada DPT, maka akan kami tindak lanjuti dengan melihat NIK yang bersangkutan. Sebab, sebelum penetapan ini selain melalui beberapa tahapan, kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk mengetahui jumlah penduduk di kabupatenPALI," terangnya. 

Apabila ada warga luar yang pindah alamat ke PALI setelah penetapan DPT, Sunario menyarankan agar warga bersangkutan untuk meminta blangko A5.

"Walau sudah pindah alamat ke PALI, tidak bisa lagi ditambahkan di DPT, tapi bisa memilih di PALI dengan syarat pada H-7 hari pemilihan agar meminta blangko A5 atau blangko pindah pemilih," jabarnya. 

Sementara bagi warga PALI yang menjadi binaan di Lapas Muara Enim yang tengah menjalani hukuman, Sunario menyebut di Lapas ada TPS Lokasi khusus.

"Bagi warga PALI yang ada di Lapas masuk DPTnya di TPS lokasi khusus. Mereka (penghuni Lapas) saat Pemilu mendapat kertas suara 4, yakni memilih presiden, DPD, DPR-RI dan DPRD Sumsel, artinya tidak bisa memilih DPRD Kabupaten PALI," imbuhnya.

Tapi sebaliknya dikatakan Sunario 
ketika ada warga binaan Lapas keluar lapas sebelum hari H pemilihan, nantinya yang bersangkutan diberikan blangko A5 dan mendapatkan 5 kertas suara. 

"Kalau pulang dari Lapas sebelum hari H, maka yang bersangkutan bisa memilih Caleg atau kertas suara untuk memilih anggota DPRD Kabupaten PALI," tutupnya. (sn/perry)




Share:

Ikuti Dialog Publik Secara Virtual, Polres PALI Ajak Media


PALI. SININEWS.COM--Dialog Publik yang digelar oleh Divisi Humas Polri bersama Polda dan Polres Se-Indonesia melalui Video Konpresi juga digelar diruang Vicon Lantai II (Dua) Polres Pali Polda Sumsel. 


Acara yang digelar dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke 77 ini dihadiri langsung oleh Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K,M.H,Kasi Humas Polres Pali AKP Ardiansyah,S.H, beserta pada PJU Polres Pali, tokoh masyarakat dan perwakilan insan Pers dari Media Mitra Humas Polres Pali, Akbar selaku ketua koordinator, beserta Susanto dan Bobby. 


Dalam giat melalui Vidcon yang digelar Divisi Humas Polri,dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat,dengan membahas berbagai makalah dengan tema "POLISI UNGGUL YANG PRESISI DAN HUMANIS".


Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H,menyambut baik Dialog Publik yang digelar Divisi Humas Polri,dikarenakan dijaman Ghetjed seperti sekarang ini,sangat dibutuhkan peran serta rekan-rekan media untuk ikut bersinergitas dalam mempublikasi,menyampaikan edukasi dan memberikan informasi yang tepat, akurat dan benar. 


"Tentunya giat ini sangatlah bermanfaat buat kita semua,karena tantangan mewujudkan Polri yang Presisi dan Humanis sangat membutuhkan penyampian informasi ke masyarakat secara baik dan benar, " ucap pejabat nomor Satu dijajaran Polres Pali pada Rabu (21/06/2023) diruang Vicon lantai II (Dua) Mapolres Pali. 


Ditambahkan Kapolres Pali,ia berharap melalui Dialog Publik dengan tema Polisi Unggul Yang Presisi Dan Humanis ini, mampu meningkatkan kemampuan seluruh para peserta Vidcon ini. 


"Kita berharap melalui Dialog Publik ini,semua peserta mampu menambah perbendaharaan ilmu pengetahuan dan menerapkannya kedalam kehidupan sehari-hari menjadi Polisi yang Presisi dan Humas, serta mampu bersinergi dengan semua pihak secara baik dan benar," Pungkas Perwira Polisi yang ramah tamah ini. (sn/perry)

Share:

Tingkatkan Pengawasan dan Keamanan Lingkungan, Plt. Bupati Pimpin Apel Peluncuran Polisi RW

 

 

MUARA ENIM, SININEWS.COM -- Plt. Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H., LL.M (Bham)., LL.M (Abdn)., Ph.D., Rabu pagi (21/06) memimpin Apel Ketua Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) sekaligus meluncurkan program Polisi RW diwilayah hukum Polres Muara Enim.

Bertempat di Lapangan Merdeka Muara Enim, Plt. Bupati yang hadir bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kab. Muara Muara Enim mengapresiasi dan menyambut baik upaya Polri dalam mempercepat revitalisasi Satkamling guna meningkatkan pengawasan dan pengamanan di lingkungan masyarakat.

Dalam sambutan Kepala Kepolisian RI, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang dibacakan Plt. Bupati menerangkan bahwa program Polisi RW ini bertujuan untuk meningkatkan semangat dan mengoptimalisasikan peran awak Satkamling dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa. 

Ditambahkan pula bahwa sebagai garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan lingkungan RT/RW pada kelurahan/desa diharapkan kehadiran Polisi RW dapat menjadi peringatan dini terhadap potensi kejahatan dan dapat melakukan tindakan pencegahan secara cepat sebagai bagian dari pemolisian yang prediktif.

Kepada 305 Personel Polres Muara Enim yang ditugaskan, Plt. Bupati berpesan agar terus bersinergi dan lebih proaktif dalam menjalin komunikasi yang baik dengan aparat pemerintah lainnya maupun masyarakat setempat. Pada kesempatan itu, Plt. Bupati juga menyerahkan hadiah kepada pemenang lomba Satkamling pada peringatan hari Bhayangkara ke-77 tahun 2023 tingkat Kabupaten Muara Enim. [prokopim-me]

Share:

Ikuti Tournament Kapolda Cup, AKBP Khairu Nasrudin Lepas Kontingan Badminton Polres PALI

PALI. SININEWS.COM- Setelah melalui babak penyaringan tournament Badminton Kapolres Cup,untuk mengikuti tournament Kapolda Cup dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke 77.


Enam atlit terbaik yang merupakan anggota personel Polres Pali,dilepas langsung Oleh Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin,didampingi oleh Kabag Sumda KOMPOL A.Busro, Kasi Humas AKP Ardiansyah,S.H, dan Kasat Binmas AKP Romi pada Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 Wib. 


Dalam kesempatan ini,Pejabat Nomor Satu di Jajaran Mapolres Pali berpesan kepada para personelnya agar selalu menjunjung tinggi sportifitas dan kekompakkan. 


"Kalah atau menang itu hal biasa dalam suatu perlombaan, namun yang terpenting adalah kedisplinan, Kekompakkan dan jaga sportifitas,"pesan Kapolres dihadapan para atlit Badminton. 


Peranserta dalam ikut merayakan HUT Bhayangkara ke 77 ini lanjutnya,adalah suatu kebanggaan buat kita semua. 


"Selamat bertanding,tolong jaga diri dan kesehatan serta jangan lupa jaga nama Polres Pali," Pungkas AKBP Khairu sambil menyalami personilnya yang akan berangkat ke Mapolda untuk mengikuti Tournament Badminton Kapolda Cup. (sn/perry)

Share:

Cegah Karhutla, Kapolres PALI Larang Warga Bakar Lahan


PALI. SININEWS.COM- Dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Kepala Kepolisian Resort PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, terus melakukan himbauan kepada masyarakat.


Himbauan Karhutla ini disampaikan oleh Kapolres PALI, baik melalui media sosial, media online, media cetak, media elektronik,  spanduk, dan melalui Kamtibmas di Polsek Polsek di kecamatan dalam wilayah PALI.


Karena menurutnya, Karhutlah ini sudah menjadi atensi Presiden dan Kapolri terkait penanganan bencana asap akibat dari dampak kebakaran hutan dan lahan oleh oknum oknum tidak bertanggung jawab.


" Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan maklumat penegakan hukum karhutla," kata Kapolres PALI pada Selasa (20/6/2023).


Dijelaskannya, Maklumat ini berisi himbauan pada seluruh penanggung jawab usaha atau kegiatan di bidang kehutanan, pertanian, dan perkebunan untuk meningkatkan kesadaran dan bertanggung jawab terhadap kegiatan pencegahan dan pengendalian karhutla.


Selain itu kata Kapolres PALI, para penanggung jawab usaha atau kegiatan diwajibkan menaati dan mencermati konsekuensi yang tercantum pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Diantaranya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimum penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.


Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana maksimum penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima belas miliar rupiah.


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimum penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.


Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana maksimum penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.


" KLHK bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung RI telah melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku pembakar hutan baik perseorangan maupun korporasi," Jelas Kapolres PALI.


Maka dari itu dia berharap agar masyarakat menyadari bahwa, kegiatan membuka lahan dengan cara membakar bisa mengarah pada perbuatan tindakan melanggar hukum sesuai dengan peraturan yang ada saat ini. (sn/perry)

Share:

Plt. Bupati Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

 

MUARA ENIM, SININEWS.COM -- Plt. Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H., LL.M (Bham)., LL.M (Abdn)., Ph.D.,  Senin pagi (19/06) menyampaikan Penjelasan Bupati Muara Enim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna VI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim tahun 2023. 

Pada rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Muara Enim, Liono Basuki, B.Sc., @basukiliono tersebut, penjelasan Plt. Bupati-pun mendapatkan respon positif dari DPRD yang disampaikan para anggota DPRD melalui pemandangan umum fraksi-fraksi

Dalam rapat paripurna yang dihadiri pula oleh Dandim 0404 Muara Enim, Letkol. Arh. Rimba Anwar, S.I.P., M.I.P., dan Kajari Muara Enim, Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H., ini, Plt. Bupati menyampaikan terima kasihnya atas kontribusi dan kerja sama seluruh anggota dewan dalam pelaksanaan APBD tahun 2022.

 Berkat sinergitas yang sangat baik tersebut, menurut Plt. Bupati membuahkan hasil yang baik pada penilaian laporan keuangan Pemkab. Muara Enim dengan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-10 kalinya secara berturut-turut darl BPK RI.

Dalam penjelasannya, Plt. Bupati menyampaikan bahwa pendapatan daerah terealisasi 117,83% atau Rp 3,2 milyar, sedangkan belanja daerah terealisasi 88,17% atau sebesar Rp 2,8 milyar. Kemudian terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sebesar Rp 879 juta. 

Dirinya menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang telah disampaikan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam membangun transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.(Ril/Sn)

Share:

Gegara Pipa Pertamina, Warga Purun Ini Harus Berurusan dengan Hukum


PALI. SININEWS.COM-- Gara-gara pipa Pertamina, Kardi (28) warga desa Purun kecamatan Penukal kabupaten PALI harus berurusan dengan hukum.


Pasalnya, pria berprofesi sebagai petani ini diduga telah melakukan pencurian pipa milik Pertamina. 


Tentu saja, atas perbuatannya itu, Tim Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI turun tangan dan menangkap Kardi kemarin 16 Juni 2023.

Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Arzuan SH bahwa aksi pencurian pipa yang dilakukan terduga pelaku bernama Kardi (28) warga Dusun 1 Desa Purun ini, berlokasi di Dewa 64 Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.


"Kejadian itu berlangsung pada hari Kamis (15/6/2023), sekira pukul 18.20 WIB," ungkap Arzuan  Sabtu 17 Juni 2023.


Dijelaskannya, bermula sekuriti PT Pertamina Adera Field mendapati laporan via handphone mengatakan bahwa ada orang menggesek pipa di lokasi Dewa 64 Desa Purun.


Mendapati kejadian tersebut sekuriti Pertamina Adera Field berinisial MI (32) yang merupakan pelapor dalam kasus ini, bersama Tim BKO langsung menuju TKP.


"Saat di TKP, didapati benar adanya bahwa pipa dengan panjang lebih kurang 9 meter dengan diameter 278 telah dipotong dengan cara digesek dengan menggunakan gergaji besi," ujar Iptu Arzuan.


Lalu lanjutnya, Security PT Pertamina Adera Field, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab dengan LP/B/ 45 /VI/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 16 Juni 2023.


Kemudian Kapolsek Penukal Abab Iptu Arzuan, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Bambang Rudiansyah, beserta anggota Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.


Menurutnya tidak butuh waktu lama, kemudian Pelaku di amankan team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab beserta Barang Bukti di lokasi Dewa 64 Desa Purun.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan Barang Bukti 2 buah pipa besi berdiameter 7/8 inchi dengan panjang masing-masing 4,5 meter dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo tanpa nomor polisi.


" Dengan adanya kejadian ini PT. Pertamina Adera Field mengalami kerugian Rp3 juta dan Pelaku beserta barang bukti kami amankan di Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Iptu Arzuan.


Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.(sn/perry)

Share:

Fahrudin, Lounching Lapangan Bulu Tangkis Kecamatan Penukal Utara


PALI.SININEWS.COM-Memasyarakatkan Olahraga dan Mengolahragakan Masyarakat, Camat Penukal Utara Kabupaten PALI Sumatera selatan, Fahrudin, menlounching Lapangan Bulu Tangkis Kecamatan Penukal utara di Balai Serbaguna Kecamatan Penukal Utara Jalan Lintas Tempirai - Prabumenang. Jum'at 16 juni 2023.


Dalam arahan Fahrudin Camat Penukal Utara, didampingi Sekcam, Kasie Kesos dan para Kepala Desa bahwa pembukaan Lapangan Bulu Tangkis ini merupakan upaya  untuk menciptakan gairah olahraga ditengah masyarakat, terkhusus Kepala Desa dan Perangkatnya,


Disamping itu bagian upaya Pemerintahan Kecamatan Penukal Utara menfasilitasi untuk ajang seleksi para pembulu tangkis generasi muda yang berbakat.


Serta menghimbau para Kepala Desa se penukal utara, agar dapat mendorong para warganya yang berminat olahraga bulu tangkis meramaikan sentra lapangan bulu Tangkis Penukal utara.


Sementara Hermanto Sahiman Kades Tempirai Utara,  menyambut baik atas ajakan Camat Penukal utara untuk menggelorakan semangat olahraga ditengah masyarakat,


Dan ditambahkan M.Teguh Jaya Kades Tempirai Timur mengapreasiasi atas Trofi Juara 1 (satu) Latihan bersama yang diserahkan Camat Penukal utara pada dirinya.



(SN/ Bungharto )

Share:

Cegah Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan, DPPKBPPPA PALI Gencar Sosialisasi di 5 Kecamatan


PALI. SININEWS.COM--Mencegah terjadinya kasus Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Kekerasan Terhadap Perempuan

(KTP), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) serta Perkawinan Anak, DPPKBPPPA kabupaten PALI gelar sosialisasi di lima tempat. 

Sosialisasi KTA, KTP, TPPO  ABH dan perkawinan anak dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut sejak Selasa hingga Kamis 13-15 Juni 2023 di lima tempat berbeda. 

Tempat yang dipilih DPPKBPPPA untuk melaksanakan sosialisasi tersebut yakni di kantor desa Raja Barat Kecamatan Tanah Abang, Karang Agung Kecamatan Abab, Sukarami kecamatan Penukal Utara, Babat kecamatan Penukal dan di Aula Kantor DPPKBPPPA PALI. 

Kegiatan tersebut mendatangkan narasumber dari BAPAS Lahat, Kepolisian tingkat polsek di 5 kecamatan, Dinkes dan DPPKBPPPA. 

Bupati PALI melalui Kepala DPPKBPPPA PALI A Gani Akhmad menyebut bahwa kasus KTA, KTP dan yang lainnya di Kabupaten PALI sudah sering terjadi.

Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai media massa, baik media elektronik maupun media cetak yang mengakibatkan kasus-kasus tersebut menyita perhatian publik. 

Hal ini mengindikasikan bahwa Perempuan dan Anak cenderung kurang mendapat perhatian, perlindungan serta sering kali terabaikan keberadaanya. 

"Maka daripada itu diadakannya kegiatan ini agar bersama sama meningkatkan kepedulian apabila ada tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, Tindak perdagangan Orang serta 
Perkawinan Anak dimanapun berada, serta dapat berperan aktif dalam 
pencegahan dan penaganan kasus kekerasan dalam rumah tangga," ungkap A Gani, Jumat 16 Juni 2023.

Dijabarkan A Gani terdapat 4 (empat) macam bentuk kekerasan, 
1. Kekerasan Fisik yang merupakan kekerasan yang menyebabkan luka pada fisik seseorang.
2. Kekerasan psikis, merupakan tindak kekerasan yang menyebabkan ketakutan hilang rasa percaya diri, dan hilangnya kemampuan untuk bertindak rasa berdaya atau trauma, yang dimana artinya kekerasan ini tidak bisa terobati.
3. Ketiga merupakan Kekerasan Seksual seperti pemerkosaan yang tentu dalam hal ini dimohonkan agar semua lapisan masyarakat selalu mengawasi anak-anaknya. 
4. kekerasan ekonomi. Ini bisa disebut kekerasan menelantarkan rumah tangga. Jenis kekerasan ini berhubungan dengan memberikan kehidupan, perawatan atau pemiliharaan.

"Pada Kesempatan ini kita bersama sama dapat mencegah tindakpidana 
Perdagangan Orang, dimana prosesnya dengan Perekrutan, Pengangkutan , Penampungan, Pengiriman, Pemindahan, Penerimaan seseorang caranya bisa dengan ancaman, kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan dan penjeratan 
utang," terangnya.

Adapun Tujuan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang, lanjut A Gani yakni eksploitasi seksual, eksploitasi tenaga kerja, perdagangan organ tubuh, pornografi, pedofil, adopsi Ilegal, anak jalanan (mengemis),pengedar narkoba.

"Pada kasus TPPO biasanya korbannya kebanyakan perempuan dewasa dan anak-Anak," imbuhnya.

Selanjutnya pada kasus perkawinan anak, A Gani menyampaikan bahwa selain melanggar undang undang yang berlaku di negara juga terdapat benyak resiko yang akan dialami oleh perempuan dan anak dan yang paling sering kasus kematian ibu dan anak. 

"Beberapa resiko jika terjadi perkawinan anak yakni risiko pendarahan dan keguguran. Kondisi fisik perempuan yang belum cukup matang mengakibatkan 
organ reproduksinya rentan akan beberapa penyakit. Selain itu, kehamilan dibawah usia 20 tahun akan berisiko menyebabkan terjadinya pendarahan, 
anemia, dan keguguran," tandasnya.

Risiko lainnya disebutkan A Gani yakni:

1. Risiko Kondisi Bayi yang Buruk. Selain berdampak pada kondisi fisik ibu, 
hal ini juga berdampak pada kondisi bayi, Proses kelahiran bayi bisa juga 
bersifat premature, berisiko mengalami gangguan pernapasan, 
pencernaan, penglihatan, penurunan kemampuan kognitif, cacat bawaan, 
berat badan, dan bahkan kematian janin.

2. Risiko Kesehatan Mental Pasangan. Tidak hanya berdampak bagi Kesehatan fisik, pernikahan di usia dini akan menganggu kesehatan mental pasangan. Kondisi emosional yang belum cukup dan stabil akan sangat memungkinkan terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Selain 
KDRT, perceraian juga sangat mungkin terjadi karena kondisi penyelesaian masalah pasangan usia dini belum matang dan stabil.

3. Pendidikan yang terhambat. Dikarenakan sudah memiliki rumah tangga 
dan akan banyak persoalan yan diurus, hal ini sangat memungkinkan bagi 
pasangan menikah usia dini berhenti bersekolah dan menempuh 
pendidikan. Hal ini disebabkan karena pasangan usia dini harus melakukan 
tanggungjawabnya sebagai orangtua dan suami-istri.

4. Muncul pekerjaan dibawah umur dan kesulitan ekonomi. Pernikahan usia dini tentu akan menimbulkan pekerjaan dibawah umur karena mau tidak mau pasangan usia dini harus mencari nafkah untuk kehidupan 
selanjutnya. Karena kondisinya dibawah umur, tentu mencari pekerjaan akan terasa sulit, hal ini nantinya akan berakibat kesulitan ekonomi dan jangka jauhnya adalah terjadinya penelantaran anak.

Adapun tujuan Kegiatan sosialisasi pencegahan KTA,KTP, TPPO, ABH  dan perkawinan anak dikemukakan A Gani adalah upaya pemerintah 
Kabupaten PALI untuk memberikan P
Pemahaman kepada masyarakat dan dapat menumbuhkan rasa kepedulian sehingga 
memahami indikasi awal kekerasan terhadap perempuan dan anak 
dilingkungan sekitar sehingga kasus tersebut dapat dicegah. 

"Jika ada kasus terhadap perempuan dan anak dapat berkoordinasi secara langsung dengan Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) PPA," tutupnya.(sn/perry)


Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts