foto. Korban begal
Ogan Ilir. SININEWS.COM-- Aksi begal terjadi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan Sabtu 3 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 Wib.
MUARA ENIM, SININEWS.COM - Sebagai wujud kepedulian dan membantu meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19, PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
PALI-- Pantau kondisi banjir yang saat ini melanda hampir di seluruh wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Lematang Kecamatan Tanah Abang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
PALI--Sebanyak 110 paket sembako dibagikan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Sabtu (16/2) diperuntukkan bagi korban banjir di Desa Curup Kecamatan Tanah Abang
PRABUMULIH – Kemacaten Parah kembali terjadi Jalan lintas Baturaja-Kota Prabumulih, kali ini jalur yang terparah berada diwilayah Kota Nanas tepatnya di depan SPPBE Desa Karang Bindusalahan
PRABUMULIH--Asnawai ((40) warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih pada Kamis (14/2) sekitar pukul 09.00 WIB
foto. Korban begal
Ogan Ilir. SININEWS.COM-- Aksi begal terjadi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan Sabtu 3 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 Wib.
PRABUMULIH, SININEWS.COM -- Pj Walikota Prabumulih H Elman ST MM bersama Kajari Kota Prabumulih Roy Riadi SH MH dan Forkompinda Kota Prabumulih, Sekretaris Daerah Kota Prabumulih melaksanakan kegiatan Penyerahan Akte Kelahiran dan kartu Identitas Anak (KIA) Kepada Anak Pantiasuhan di Kota Prabumulih Tahun 2024 di Aula Kantor Kejaksaan Kota Prabumulih.
Kegiatan ini berupaya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kota Prabumulih.
Pj Walikota Prabumulih H Elman ST MM mengatakan bahwa "saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kajari Kota Prabumulih dan seluruh kesatuan perangkat daerah untuk selalu memberikan saran masukan guna mendukung pelayanan Kepada masyarakat Kota Prabumulih.
"Pemberian inovasi sebagai sumber daya menyangkut keberlangsungan identitas anak untuk mendapatkan pendidikannya kedepannya"
Untuk selanjutnya kegiatan ini akan dilanjutkan dibeberapa Panti asuhan yang ada di kota Prabumulih akan didata diformat untuk diberikan pelayanan identitas anak sesuai dengan Yang ada dilingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Roy Riadi SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih juga mengatakan bahwa "Kartu identitas anak dan akte kelahiran itu memang penting, anak-anak dipanti asuhan jangan sampai tidak punya identitas, maka dari itu kita harus bekerja sama untuk membantu memberikan pelayanan identitas kepada masyarakat khususnya didalam panti"ujarnya.
Turut hadir juga pada kesempatan ini Wakapolres Kota Prabumulih, Ketua DPRD Kota Prabumulih, Ketua Pengadilan Negeri Kota Prabumulih, Kepala Dinas Sosial Kota Prabumulih, Kepala Dinas DPPKBPPPA kota Prabumulih dan Para tamu undangan lainnya.(Ril/SN)
Tak tanggung tanggung, Kapolres yang baru satu bulan menjabat tersebut mengajak timnya di Sat Narkoba dan back up dari Ditnarkoba Polda, berjalan kaki semalam suntuk untuk bisa sampai dilokasi.
Dan benar saja, dilokasi melihat hamparan ladang diduga kuat tanaman ganja. Tak membuang waktu, langsung dilakukan penggerebegan sebuah pondok ditengah ladang tersebut.
Seorang pelaku ASM (40 tahun) warga desa Batu Jungul, kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang berhasil diamankan, sementara BUD dinyatakan DPO.
Kapolres AKBP Dody Surya saat menggelar konferensi pers bersama Kasat Res Narkoba IPTU Kemas Junaidi SH dan Kanit 1 Ipda Ardliyansah SH, Jumat (2/2/2024) dimapolres Empat Lawang mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari diterimanya informasi masyarakat tentang adanya ladang ganja didaerah Muara Pinang.
“Pertama saya sampaikan terimakasih dan penghargaan kepada masyarakat atas kepedulian. Sebuah informasi amat penting diberikan ke kami sehingga kemudian berhasil diungkap kasus ini,” ujar Dody mengawali keterangannya.
“Awal Januari lalu informasi tersebut kami terima, dan saya perintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dilapangan. Kemudian tim melapor kesaya bahwa informasi tersebut A1, bisa diyakini kebenarannya,” lanjutnya.
Dody mengaku, memutuskan untuk mempimpin langsung timnya melakukan pengungkapan. Selasa sore (30/1/2024) usai memberikan pengarahan, bersama Kasat Resnarkoba Iptu Kemas Junaidi dan Kanit 1 Ipda Ardliyansah dan anggota serta back up dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel, pihaknya harus berjalan kaki selama 9 jam untuk sampai ke lokasi.
“Karena beratnya medan dan jauhnya lokasi, kami baru tiba disana pada keesokan hari (subuh), setelah tempuh perjalanan semalam suntuk. Di TKP, Talang Muara Duo Desa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang tepatnya di kebun kopi,” paparnya lanjut.
Tidak membuang waktu, pihaknya langsung melakukan penggeledahan sebuah pondok dan berhasil mengamankan tersangka ASM Als Nok yang mengaku lahan tersebut miliknya bersama BUD (DPO).
Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan tanaman jenis ganja sebanyak 2000 batang siap panen dengan tinggi 1,5 meter - 2,5 Meter pada lahan seluas 2 ha dan - paket shabu beserta alat hisap shabu (bong) dalam pondok.
“Setelah kami cabuti semua tanaman tersebut, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara di bakar sebanyak 1970 batang ganja. 30 batang ganja kami sita untuk di periksa di Labfor/ di jadikan barang bukti,” ucapnya.
Penggeledahan dilanjutkan disebuah pondok yang berjarak ± 1 km dari lahan tanaman ganja. Di TKP tersebut, tim kembali menemukan ganja kering siap pakai sebanyak 100 kg.
“Sebanyak 96 kg ganja kering tersebut dimusnahkan ditempat dengan cara di bakar dan sebanyak 4 kg) disita untuk di periksa di Labfor dan di jadikan barang bukti proses penyidikan,” lanjutnya.
Dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang berhasil mengamankan barang bukti 2000 batang tanaman yang di duga narkotika golongan I Jenis ganja, sebuah karung yang berisi di duga tanaman golongan I Ganja Kering dengan berat 100 kg, sebuah paket yang di duga Narkotika jenis sabu 0,12 gram dan satu kantong plastik hitam yang berisikan paket alat hisap sabu/bong.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” tegas Kapolres.
Kapolres meyakinkan dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang telah berhasil menyelamatkan jiwa manusia kurang lebih 2,4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan bahaya narkoba.
“Saya menghimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat Empat Lawang untuk mari kita bergandeng tangan, kita satukan tekad untuk menyelamatkan masyarakat, kita bentengi generasi dari bahaya narkoba. Laporkan kepada petugas kepolisian jika memiliki informasi sekecil apapun. Ini akan sangat berharga, mari bersama kita lawan narkoba,” tutupnya.(sn/perry)
Perempuan ini diamankan Kepolisian Sektor Penukal Abab, lantaran diduga terjerat dalam Tindak Pidana kasus dugaan penipuan atau penggelapan sebuah sepeda motor matic jenis Honda Beat, sehingga korban mengalami kerugian Rp. 15.000.000.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, didampingi IPDA Aidil Fitriansyah menjelaskan kronologis kejadian dugaan kasus Tindak Pidana Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tersebut.
Menurutnya kejadian itu pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di rumah pelapor yang beralamat di Dusun II Desa Betung Selatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI.
" Awal mula kejadian terduga pelaku RDY bersama suaminya JRM menelpon pelapor, dan mengatakan ingin membeli sepeda motor Honda Beat milik pelapor," kata Kapolsek Penukal Abab, kepada wartawan pada Jumat (2/2/2024).
Kemudian lanjut IPTU Arzuan, keesokan harinya terduga pelaku RDY bersama temannya datang kerumah pelapor untuk transaksi pembelian motor tersebut, namun ketika hendak menarik uang tunai di BRI link, RDY mengatakan sedang gangguan dan akan ditransfer nantinya ke pelapor.
" Karena saling percaya, meskipun transaksi belum dilakukan, namun sepeda motor tersebut diizinkan untuk dibawa pulang oleh terduga pelaku," ujar Kapolsek Penukal Abab.
Namun sekian lama menunggu ujar Kapolsek, transfer pembayaran tak kunjung dilakukan oleh terduga pelaku, sehingga korban melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian Sektor Penukal Abab Polres PALI.
Sehubungan dengan adanya Laporan Polisi nomor: LP/B/ 05 /I/2024/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 16 Januari 2024, kemudian Kapolsek Penukal Abab memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah dan taanggota Team Srigala Unit Reskrim melakukan penyelidikan
" Dari hasil penyelidikan itu, diketahui terduga pelaku berada di rumahnya yang beralamat di Dusun VII Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, dan dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ini," jelasnya lagi.
Setelah diamankan kata Kapolsek Penukal Abab, RDY mengakui bahwa dirinya memang telah melakukan penipuan atau penggelapan sepeda motor milik pelapor yang terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib tersebut.
" Sekarang terduga pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti yang diamankan berupa kwitansi Rek koran bank, Foto, Screen Shot Chat WhatsApp, Sedangkan Barang bukti sepeda motor masih dalam pencarian," tandas IPTU Arzuan mewakili Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin.(sn/perry)
Dalam kegiatan yang penuh silaturrahmi ini, Kanit Binmas Penukal Utara tidak hanya mendengarkan keluhan masyarakat tetapi juga memberikan himbauan Kamtibmas yang relevan.
Mengantisipasi musim hujan dan mengingatkan warga agar waspada terhadap potensi bencana banjir, menjadi salah satu fokus utama dalam kegiatan tersebut.
Tak hanya itu, menjelang masa Pilkada, Polsek Penukal Utara juga memberikan himbauan agar warga menjaga persatuan dan tidak terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pesan ini menjadi sangat penting mengingat suasana politik yang semakin memanas.
"Saat berbincang dengan masyarakat, ada beberapa saran dan pendapat yang disampaikan, Salah satunya terkait dampak musim hujan terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat, terutama petani karet yang sulit menyadap pohon karet karena cuaca buruk," ungkap Kanit Binmas Aipda DHANA. S,
Lanjutnya, Warga berharap pemerintah dapat memberikan bantuan dalam bentuk kegiatan yang meningkatkan penghasilan ekonomi, seperti pelatihan keterampilan, dukungan peternakan, dan program bercocok tanam.
"Tidak hanya itu, warga juga berharap agar bantuan sosial (Bansos) dapat disalurkan dengan tepat sasaran kepada masyarakat desa yang terkena dampak banjir," pungkasnya.(sn/perry)
" Kami dari Sat Binmas Polres PALI akan berkordinasi kepada Sat Samapta untuk di tingkatkan Patroli lebih ketat di sekitaran Desa Sungai Baung," Kasat Binmas Polres PALI kata AKP Romi F. AR, M.H, mewakili Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin.S.I.K, M.H.
Hal ini disampaikan Kasat Binmas Polres PALI, saat diskusi dan tanya jawab antara Masyarakat Sungai Baung dalam kegiatan rutin Jumat Curhat yang berlangsung pada Jumat siang (2/2/2024).
Karena dalam kegiatan tersebut salah satu warga setempat mengutarakan, bahwa di desa mereka saat ini sangat resah dengan kelakuan anak muda yang kerap kali mengkonsumsi obat batuk cair dengan jumlah banyak tanpa resep dokter.
" Masih banyaknya anak - anak meminum obat batuk jenis Komix berlebihan di sekitaran Desa Sungai baung dan membuat resah masyarakat sekitar," ujar salah satu warga Sungai Baung dikesempatan itu.
Tentu saja hal tersebut langsung ditanggapi oleh Kasat Binmas Kepolisian Resort yang bertugas dalam melaksanakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan penyuluhan masyarakat.
" Kita akan akan berkoordinasi dengan Sat Samapta untuk meningkatkan Patroli di wilayah Desa Sungai Baung," jawab AKP Romi F. AR. M.H.
Menurutnya apa yang disampaikan masyarakat kepada pihaknya, pasti akan ditindaklanjuti dan dijadikan bahan pertimbangan guna peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat.(sn/perry)
Acara berlangsung pukul 09.00 WIB hingga selesai, menghadirkan keceriaan dan beragam pesan positif. Pada Jum'at (02/02/2024).
Dalam suasana santai, Kapolsek Penukal Abab, IPTU ARZUAN, S.H., dan anggota Polsek Penukal Abab tidak hanya menjalin silaturahmi dengan warga masyarakat, namun juga memberikan perhatian khusus terhadap keluhan dan curhatan yang disampaikan oleh para hadirin.
Kapolsek IPTU Arzuan SH memberikan himbauan penting terkait kewaspadaan terhadap curah hujan yang dapat menyebabkan banjir dan bencana alam lainnya.
"Himbauan Kamtibmas pun tak luput dari perhatian, kami mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," ucapnya
Acara yang berlangsung di Desa Prambatan ini turut dihadiri oleh Kanit Binmas, Aiptu Zeni Irwanto, Bhabinkamtibmas Bripka Sucipto, dan Bhabinkamtibmas Brigpol Arwansah.
Keberadaan personil Polsek Penukal Abab ini semakin memperkuat ikatan antara polisi dan masyarakat, menciptakan suasana yang akrab dan penuh kepercayaan.
Lanjutnya, Jumat Curhat di Desa Prambatan menjadi bukti nyata bahwa kegiatan polisi tidak hanya terfokus pada aspek keamanan, namun juga berperan aktif dalam membangun kedekatan dengan masyarakat.
"Semoga kegiatan positif ini dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi keamanan dan kesejahteraan bersama," pungkasnya. (sn/perry)
Dirinya diamankan oleh Team Opsnal Beruang Hitam Unit Pidana Umum Satreskrim Polres PALI,dikarenakan diduga telah melakukan tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.
Dijelaskan kronologis kejadian oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H,yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K,S.I.K,kejadian bermula saat korban sedang tertidur, di mess Pak Dul yang berada disimpang Raja,Kecamatan Talang Ubi,kemudian terduga pelaku mengambil kunci mobil milik korban,pada Sabtu (26/08/2023) lalu, sekira pukul 16.00 Wib.
"Saat korban bangun dari tidur, ia mendapati kunci mobil miliknya yang berada didalam kantongnya,sudah hilang dan mobilnya yang diparkir sudah tidak berada lagi tkp,lalu korban bertanya dengan pemilik mes Pak Dul,bahwa mobil miliknya sudah dibawa kabur oleh Terduga pelaku,atas kejadian itu Korban mengalami kerugian Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan pelapor datang ke Mapolres PALI membuat laporan Untuk ditindak Lanjuti,"jelas Kapolres yang disampaikan oleh Kasat Reskrim kepada awak media ini, pada Kamis sore (01/02/2024) sekira pukul 14.30 Wib.
Sehubungan dengan Laporan Polisi nomor: LP / B - 18 / I /2024/ SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL,Tanggal 01 Januari 2024,kemudian Kasat Reskrim IPTU Yudhistira,S.Tr.K,.S.I.K,memerintahkan Katim Opsnal AIPTU Hairil Rozi beserta anggota Team Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres Pali untuk melakukan penyelidikan,dan diketahui bahwa terduga Pelaku Tindak Pidana Penggelapan berada di Mess PT. GBS Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Pali.
"Selanjutnya atas informasi tersebut,Katim Opsnal AIPTU Hairil Rozi memberikan AAP Kepada Tim Opsnal untuk berangkat melakukan Penangkapan,sampai ditempat terduga pelaku Herman Alias Boy langsung berhasil ditangkap,lalu Pelaku berikut BB diamankan ke Polres Penukal Abab Lematang Ilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"papar Kasat Reskrim.
Adapun yang menjadi Barang Bukti dalam tindak pidana ini,berupa 1 (Satu) Unit Mobil Jenis Truck Merk ISUZU NO.POL BG 8669 FR,berwarna Putih Kombinasi yang telah dijualkan di Kota Prabumulih,dengan pembeli berinisial AW berasal dari Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat ,dan sampai berita ini diterbitkan Barang Bukti masih dalam pencarian Penyidik.
Dalam kesempatan ini juga, Kapolres PALI melalui Kasat Reskrim memberikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu berhati-hati disetiap saat.
'Kita menghimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap selalu hati-hati dan waspada,karena kejahatan itu bisa saja terjadi kapanpun dan dimanapun,serta karena adanya peluang atau kesempatan untuk berbuat kejahatan, jadi kita harus tetap waspada,"pungkas Kasat Reskrim.(sn/perry)
Setelah sebelumnya Satuan Unit Reskrim berhasil menangkap salah seorang pelaku berinisial ST Bin SM(38), yang beralamatkan Dusun II Desa Suka Raja Kecamatan Penukal Kabupaten Pali,yang sampai saat ini masih menjalani hukuman dalam kasus ini.
Kini lanjut Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H,yang disampaikan oleh Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan,SH,kembali pihaknya berhasil mengamankan satu lagi terduga pelaku, yang berinisial AA Bin SY (29), warga Dusun I Desa Suka Raja Kecamatan Penukal Kabupaten Pali.
"Untuk keduanya ini kita amankan berdasarkan LP/B/ 59 /VIII/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 11 Agustus 2023 lalu,dengan waktu kejadian pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul 19.00 Wib,didalam kebun PR yang beralamat diwilayah Desa Gunung Raja Kecamatan Penukal Kabupaten Pali,"jelas Kapolres PALI yang disampaikan oleh Kapolsek Penukal Abab.
Adapun yang menjadi Barang Bukti dalam kasus ini adalah,1 (satu) buah mata Serkel mesin merek Domfeng dan sudah dilakukan penyitaan dalam berkas sebelumnya.
Dipaparkan Kapolsek kronologis kejadian,pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul 19.00 Wib, bertempat dikebun PR yang masuk kedalam wilayah Desa Gunung Raja Kecamatan Penukal Kabupaten PALI,sebelumnya pelapor meninggalkan mesin Serkel itu dikebun milik Pr.
" 2 (dua) hari kemudian,pelapor mendapat telepon dari AS bahwa mesin serkel kayu yang berada dikebun Pr sudah tidak ada lagi,lalu pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 16.00 Wib,pelapor mengecek mesin serkel tersebut dan ternyata memang benar sudah tidak ada lagi,"papar Kapolsek kepada awak media ini pada Kamis,(01/02/2024).
Atas kejadian tersebut,pelapor mengalami kerugian dengan nominal Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjut
Berbekal Laporan Polisi nomor: LP/B/ 59 /VIII/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 11 Agustus 2023,Kapolsek Tanah Abang langsung memberikan perintah kepada Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah,SH dan Team Srigala,lalu tertangkaplah salah seorang pelaku berinisial ST Bin SM.
"Dan dari hasil pemeriksaan pelaku ST,dia mengakui bahwa memang benar dirinya telah melakukan pencurian besama AA,lalu kita langsung mengadakan penyelidikan dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut,Alhamdulillah akhirnya kita berhasil mengamankan seorang terduga pelaku lagi dikediamannya,kemudian pelaku kita amankan ke Mapolsek guna proses lebih lanjut, "pungkas Kapolsek Tanah Penukal Abab.(sn/perry)