Ban dan Velk Mobil Diembat, Sopir Truk Batubara Diciduk Polsek Talang Ubi


PALI. SININEWS.COM - Seorang supir truk angkutan batubara berinisial HDS (36) tahun harus pasrah ketika ditangkap oleh petugas kepolisian Sektor (Polsek) Talang Ubi Polres PALI pada Jumat malam (2/2/2024).


Pria asal kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau ini ditangkap unit Reskrim Polsek Talang Ubi, lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penggelapan Ban beserta velg mobil tronton milik PT Srikandi Transolusi Intialam (STI).


Dia ditangkap Polisi atas laporan pihak perusahaan PT. STI dengan LP / B  /  04 / II / 2024 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 02 februari 2024.


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL Rifan Wijaya ST menjelaskan bahwa bermula pelaku HDS bekerja sebagai Supir Tronton angkutan batubara di PT. STI.


" Namun saat terduga pelaku membawa mobil tersebut, dia berhenti di Km 62 Jalan Servo Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI," kata KOMPOL Rifan Wijaya ST kepada wartawan pada Minggu (4/2/2024).


Kemudian lanjutnya, terduga pelaku HDS ini mengambil kunci roda dan membuka ban serta velg mobil tronton angkutan batubara tersebut, yang diduga dijual oleh HDS.


" Atas perbuatan terduga pelaku ini PT. STI mengalami Kerugian senilai Rp. 13.000.000 (Tiga belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek talang Ubi untuk ditindak lanjuti," ujar Kapolsek Talang Ubi.


Setelah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan, Kapolsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku penggelapan Ban serta velg mobil tronton milik PT STI tersebut.


Dari hasil penyelidikan yang pimpin Panit 2 unit Reskrim Talang Ubi AIPDA Amirul Ahkam bersama anggota TIM 1 Reskrim terduga tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan.


" Terduga pelaku HDS beserta barang barang bukti berupa 1 (Satu) Lembar Surat Serah Terima Ban Baru PT. STI, 1 (Satu) Lembat Surat Perjanjian Kerja PT. STI, sudah kita amankan di Mapolsek Talang Ubi," tandas Kapolsek Talang Ubi KOMPOL Rifan Wijaya.(sn/perry)

Share:

Satres Narkoba Polres PALI Grebek Kontrakan di Talang Miring, Satu Tersangka Digelandang Belasan Klip Sabu Diamankan


PALI. SININEWS.COM - Tidak main main upaya anggota Satuan Reserse Narkoba Polres PALI dibawah pimpinan AKP Hamdani, SH dalam memberantas Penyalahgunaan disertai peredaran obat obatan terlarang Narkotika di kabupaten berjuluk Bumi Serepat Serasan.


Hal itu dibuktikan setelah penangkapan terhadap terduga tersangka pelaku Bandar Narkoba asal Simpang Bandara, kelurahan Handayani Mulya kecamatan Talang Ubi berinisial FS (34) tahun, dengan barang bukti yang cukup lumayan mencengangkan.


Dari tangan terduga tersangka pelaku Bandar Narkoba ini Sat Res Narkoba mengamankan barang bukti berupa 5 (Lima) paket plastik klip bening sedang dan 16 ( enam belas) paket plastik klip bening kecil berisikan serbuk putih yang di duga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 25,57 ( dua lima koma lima tujuh)  gram.


Selain itu pula ada 2 (dua) plastik klip bening sedang yang berisikan 20 (dua puluh) butir pil ekstasi dengan berat bruto 7,05 (tujuh koma nol lima) gram.


Ditambah 1 (satu) buah bungkusan kertas berisikan yang di duga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,43 (satu koma empat tiga) gram.


Disertai barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang dimiliki oleh terduga tersangka pelaku berinisial FS tersebut.


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba AKP Hamdani SH dampingi kanit 2 Bripka Dodi April, membeberkan penangkapan terhadap terduga pelaku Bandar Narkoba berinisial FS ini.


Menurutnya FS digerebek di rumah kontrakkan yang beralamat di Talang Miring Kecamatan Ubi kabupaten PALI Sumatera Selatan (Sumsel) pada Jumat petang (2/2/2024) sekira pukul 15.30, WIB.


" Pengerebekan itu hasil dari penyelidikan kita bahwa dikontrakkan FS kerap terjadi transaksi narkoba, setelah dilakukan pemeriksaan kita mendapatkan barang bukti yang dimaksud," kata AKP Hamdani SH kepada wartawan pada Sabtu (3/2/2024).


Menurutnya FS mengakui narkotika tersebut miliknya, dan narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari seorang berinisial K (DPO) warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.


" Terduga pelaku Bandar Narkoba beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI untuk di tindak lanjuti secara hukum yang berlaku," tandasnya.


Sebelumnya pada hari yang sama hanya berselang beberapa jam, Sat Res Narkoba diketahui berhasil mengamankan seorang pria sebagai pengedar narkoba berinisial AMM di belakang hotel Carli pendopo.(sn/perry)

Share:

Pria Pengangguran Asal Talang Ubi Timur Ditangkap Satres Narkoba Polres PALI, Ada Sabu Ditangannya


PALI. SININEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel mengamankan seorang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AMM (23) tahun.


Pria pengangguran warga asal kelurahan Talang Ubi Timur ini ditangkap Sat Res Narkoba sekira jam 14.30 Wib di jalan merdeka belakang losmen Carli Talang Ubi.


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba AKP Hamdani SH, menyebutkan dari terduga tersangka pelaku pengedar ini petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,64 gram.


" Barang bukti tersebut berupa 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat 8 (delapan) paket klip bening kecil berisikan serbuk putih yang di duga narkotika jenis sabu," kata AKP Hamdani SH kepada wartawan pada Sabtu (3/2/2024).


Dijelaskannya, penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di jalan merdeka belakang losmen Carli Talang Ubi Timur.


Setelah mendapatkan informasi itu, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan dilakukan pengerebekan terhadap terduga pelaku pengedar berinisial AMM ini.


" Setelah ditangkap dari tangan terduga pelaku pengedar ini temukan barang bukti yang dimaksud, saat di interogasi AMM mengakui bahwa barang bukti tersebut milik dia yang didapat seorang berinisial FS, dan sudah ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.


Ditambahkan AKP Hamdani SH, terduga pelaku pengedar ini disangkakan pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sn/perry)

Share:

Pos Gakkumdu Mendadak Disambangi Kapolres PALI Ternyata Ini Tujuannya


PALI. SININEWS.COM--Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, didampingi Kepala Operasional (Kabag OPS) Polres PALI KOMPOL Hendro Suwarno S.H, menyambangi Posko Sentra Gakkumdu kabupaten PALI pada Rabu (31/01/2024).


Kehadiran dua petinggi Kepolisian Resort PALI di posko Gakumdu ini,guna untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung sesuai amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.


Kedatangan Kapolres PALI dan Kabag OPS Polres PALI tersebut disambut oleh koordinator divisi penanganan pelanggaran penyelesaian sengketa Bawaslu PALI Fardinan,S.Kom, sekaligus Koordinator Tim Sentra Gakkumdu PALI dan jajarannya dibilangan Handayani Mulya. 


" Kita bersilaturahmi dan koordinasi dengan Sentra Gakumdu PALI dalam menghadapi pemilu mendatang guna menyamakan persepsi," kata Kapolres PALI kepada awak media ini. 


Karena lanjut Kapolres PALI, amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.


" Maka dari kita terus berkomunikasi dengan Sentra Gakumdu PALI," ucap orang nomor Wahid di Kepolisian Resort PALI tersebut.


Terpantau silaturahmi itu berbagai hal dibahas, meskipun sangat sederhana namun penuh dengan makna,terutama guna mensukseskan Pemilu tahun 2024 ini.(sn/perry)

Share:

Pengemudi OJOL Terselamatkan Berkat Aplikasi Banpol


PALEMBANG. SININEWS.COM - Kejadian tak terduga terjadi di jalan raya Palembang, ketika seorang pengemudi ojek online yang tergeletak diteras ruko kosong disangka mayat oleh warga yang melintas, pada Jumat (2/2/2024).


Menurut saksi mata, kebingungan terjadi ketika pengemudi ojek online tersebut tiba-tiba saja tergeletak di depan ruko kosong. Warga yang mata melihat kejadian tersebut langsung menghubungi Polisi melalui aplikasi ‘Banpol’ (Bantuan Polisi). yang merupakan aplikasi yang digagas oleh Kapolda Sumsel, Irjen A Rachmad Wibowo. 


Melalui aplikasi tersebut, warga pelapor menceritakan apa yang dilihatnya dan menginformasikan keadaan pengemudi ojol yang dikira sudah meninggal dunia diteras ruko.


Dengan sigap, petugas merespon informasi dari ‘Banpol’ tersebut, bergegas mendatangi lokasi dengan membawa perlengkapan peralatan pertolongan.


Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Polrestabes Palembang, ternyata pengemudi ojol tersebut sedang dalam kondisi sakit. Terlihat menahan sakit yang luar biasa.


Petugas segera memberikan pertolongan pertama untuk menyelamatkan nyawa korban dan membawanya ke rumah sakit. 


Kapolrestabes Palembang Kombes Dr. Harryo Suggihartono S.I.K., M.H

mengatakan tindakan cepat tanggap tersebut dapat dilakukan berkat adanya kemudahan warga memberikan informasi melalui aplikasi ‘Banpo’.


“Ini berkat kepedulian warga memberikan informasi kepada petugas, laporan permintaan Bantuan Polisi, sehingga petugas  Polrestabes Palembang cepat bertindak dan alhamdulillah pengemudi ojol bisa tersebut bisa kita selamatkan,” ujar Aryo.


Aryo berharap dengan gagasan nomer Bantuan Polisi yang sudah bisa diakses seluruh lapisan masyarakat tersebut menjadi kanal informasi masyarakat kepada petugas.


“Harapan kami, masyarakat semakin terbangun rsa kepedulian dan memberikan informasi melalui kanl tersebut, kami siap menindaklanjuti. Ini sebagai upaya Polri memberikan pelayanan cepat tepat dan terbaik untuk masyarakat,” harapnya.


Sebagaimana ramai dimedia sosial, seorang pengemudi ojol terlihat terbaring dan tak bergerak diteras ruko di KM 7 Palembang Jumat pagi, sehingga disangka telah meninggal dunia oleh warga yang melintas dijalan tersebut. Kejadian itu membuat Siman, warga yang sedang melintas dilokasi tersebut dan kemudian melaporkannya melalui aplikasi ‘Banpol’ dengan mengirim pesan SMS dinomor 0813 70002 110. Berkat laporan tersebut petugas Kepolisian dari Polrestabes Palembang bergerak cepat menyelamatkan seorang pengemudi ojol.(sn/perry)

Share:

Polsek Penukal Abab Gelar Razia, Dua Sepeda Motor Diamankan


PALI. SININEWS.COM - pada Malam Sabtu Tim UKL II Polsek Penukal Abab melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan fokus pada pencegahan Pekat, 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta gangguan Kamtibmas lainnya.


Bertempat di Mako Polsek Penukal Abab, pukul 20.00 Wib, apel persiapan KRYD dimulai. Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Aidil Fitriansyah memimpin apel yang dihadiri oleh para Kanit dan 7 personil Polsek Penukal Abab. 


Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH melalui IPDA Aidil Fitriansyah menyampaikan Tim UKL II Polsek Penukal Abab melaksanakan pemeriksaan kendaraan R2 dan R4 di Jalan Depan Mako Polsek, tetapi juga memberikan himbauan kepada pengemudi, menjelaskan pentingnya kembali ke rumah bagi yang tidak memiliki keperluan mendesak. 


"Adapun hasil KRYD Tim UKL II, 20 pengendara R2 dan R4 menerima teguran, sementara 2 unit kendaraan R2 yang tidak dilengkapi surat kendaraan diamankan," ucapnya pada Sabtu (03/02/2024).


Himbauan dan teguran kembali disuarakan, mengingatkan pemilik kendaraan agar selalu membawa surat kelengkapan dan segera pulang jika tidak ada urusan penting. 


Lanjutnya, Tim UKL II juga memberikan himbauan kepada pemuda yang berkumpul, menekankan pentingnya menjauhi permainan judi online dan pulang tidak larut malam. 


"Dengan demikian, KRYD ini bukan sekadar razia, melainkan upaya menyeluruh untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan ketertiban di Penukal Abab," pungkasnya.(sn/perry)

Share:

Mahasiswa Asal PALI Jadi Korban Begal di Ogan Ilir, Teman Korban Meninggal Kena Tusuk

foto. Korban begal

Ogan Ilir. SININEWS.COM-- Aksi begal terjadi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan Sabtu 3 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 Wib.


Yang jadi korban merupakan Mahasiswa asal Curup kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI bernama Aldo (19) bersama temannya bernama Nazwa (18) asal kabupaten Lahat.

Dalam kejadian itu, Nazwa meninggal dunia karena terkena tusukan senjata tajam dari pelaku. 

Dari data laporan polisi diketahui bahwa aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIB di jalan menuju perkantoran tanjung senai di Desa Sakatiga Seberang Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir. 

Aksi tersebut dilakukan oleh 2 (orang) pelaku, yang masih dalam tahap Lidik.

Pelaku dengan jumlah 2 (Dua) orang laki-laki, mengendarai sepeda motor merk Honda Pcx warna Hitam ke ungu-unguan tampak ada warna pelangi di bagian dekat lampu depan.

Pelaku memakai senpi dan sajam.
Pelaku pertama laki-laki perawakan gemuk memakai baju hoodie warna hitam memakai masker.

Pelaku kedua laki-laki, memakai baju hoodie warna hitam, perawakan tinggi.

Kejadian tersebut saat korban sedang nongkrong di jembatan pertama dari Desa Sakatiga Seberang ke arah Perkantoran Pemda tanjung senai. 

Tidak lama kemudian datanglah 2 (dua) orang dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam keungu-unguan dengan mengenakan pakaian hodie warna hitam dan memakai masker.

Lalu pelaku langsung mengambil sepada motor milik korban sambil menodongkan senjata api dan menggunakan pisau.

Sempat korban melakukan perlawanan terhadap pelaku sehingga korban laki-laki langsung dipukul dengan menggunakan senjata api kemudian pelaku yang berbadan gemuk langsung membawa sepeda motor korban.

Namun pada saat akan melarikan diri pelaku yang gemuk terjatuh dan pada saat itu korban Aldo langsung mengejar pelaku yang gemuk yang mengambil sepeda motor korban.

Pada saat yang bersamaan korban Nazwa langsung menarik pelaku yang satunya yang berperawakan tinggi yang mengendarai motor pelaku.

Tapi pelaku tersebut menusuk korban Nazwa dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau mengenai bagian punggung sebelah kiri korban. 

Kemudian para pelaku pergi dan berhasil membawa sepeda motor milik korban.

Lalu korban Aldo mencari bantuan sampai menemukan bantuan di simpang gerbang masuk perkantoran Pemkab Tanjung Senai.

Kemudian korban Aldo mengajak orang yang membantunya tersebut untuk menjemput teman korban (Nazwa) yang berada di TKP untuk membawanya ke rumah sakit terdekat.

Setelah sesampai di rumah sakit Mahyuzahra dan dilakukan pemeriksaan oleh medis, korban Nazwa dinyatakan sudah meninggal dunia dan korban Aldo luka pada bagian kepala.

Polisi pun telah melakukan olah TKP dan ditemukan barang bukti berupa 
- 1 unit senjata api diduga rakitan jenis revolver.
- 1 ( satu) buah sarung senjata tajam jenis pisau.
- 1 (satu) pasang sandal warna pink
- 1 (satu) buah helm warna hitam
- 1 (Satu) lembar sweeter merk MEOW warna putih garis pink berlumur darah.
- 1 (satu) buah jilbab warna krem berlumur darah)
- 1 (satu) buah jaket warna putih berlumur darah). (sn/perry)
Share:

Penyerahan Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Prabumulih Tahun 2024

 

PRABUMULIH, SININEWS.COM -- Pj Walikota Prabumulih H Elman ST MM bersama Kajari Kota Prabumulih Roy Riadi SH MH dan Forkompinda Kota Prabumulih, Sekretaris Daerah Kota Prabumulih melaksanakan kegiatan Penyerahan Akte Kelahiran dan kartu Identitas Anak (KIA) Kepada Anak Pantiasuhan di Kota Prabumulih Tahun 2024 di Aula Kantor Kejaksaan Kota Prabumulih.

Kegiatan ini berupaya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kota Prabumulih.

Pj Walikota Prabumulih H Elman ST MM mengatakan bahwa "saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kajari Kota Prabumulih dan seluruh kesatuan perangkat daerah untuk selalu memberikan saran masukan guna mendukung pelayanan Kepada masyarakat Kota Prabumulih.

"Pemberian inovasi sebagai sumber daya menyangkut keberlangsungan identitas anak untuk mendapatkan pendidikannya kedepannya" 

Untuk selanjutnya kegiatan ini akan dilanjutkan dibeberapa Panti asuhan yang ada di kota Prabumulih akan didata diformat untuk diberikan pelayanan identitas anak sesuai dengan Yang ada dilingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.

Roy Riadi SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih juga mengatakan bahwa "Kartu identitas anak dan akte kelahiran itu memang penting, anak-anak dipanti asuhan jangan sampai tidak punya identitas, maka dari itu kita harus bekerja sama untuk membantu memberikan pelayanan identitas kepada masyarakat khususnya didalam panti"ujarnya.

Turut hadir juga pada kesempatan ini Wakapolres Kota Prabumulih, Ketua DPRD Kota Prabumulih, Ketua Pengadilan Negeri Kota Prabumulih, Kepala Dinas Sosial Kota Prabumulih, Kepala Dinas DPPKBPPPA kota Prabumulih dan Para tamu undangan lainnya.(Ril/SN)

Share:

Polres Empat Lawang Temukan Ladang Ganja Seluas 2 Hektar, Satu Tersangka Diamankan


EMPAT LAWANG. SININEWS.COM-- Sebuah perjuangan yang ditunjukkan Kapolres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan AKBP Dody Surya Putra Sik SH MH dalam memberikan pengayoman ke masyarakatnya. Berbekal informasi penting yang diberikan masyarakat, membuatnya berhasil menemukan ladang ganja seluas 2 hektar diwilayahnya.


Tak tanggung tanggung, Kapolres yang baru satu bulan menjabat tersebut mengajak timnya di Sat Narkoba dan back up dari Ditnarkoba Polda, berjalan kaki semalam suntuk untuk bisa sampai dilokasi.


Dan benar saja, dilokasi melihat hamparan ladang diduga kuat tanaman ganja. Tak membuang waktu, langsung dilakukan penggerebegan sebuah pondok ditengah ladang tersebut.


Seorang pelaku ASM (40 tahun) warga desa Batu Jungul, kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang berhasil diamankan, sementara BUD dinyatakan DPO.


Kapolres AKBP Dody Surya saat menggelar konferensi pers bersama Kasat Res Narkoba IPTU Kemas Junaidi SH dan Kanit 1 Ipda Ardliyansah SH, Jumat (2/2/2024) dimapolres Empat Lawang mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari diterimanya informasi masyarakat tentang adanya ladang ganja didaerah Muara Pinang.


“Pertama saya sampaikan terimakasih dan penghargaan kepada masyarakat atas kepedulian. Sebuah informasi amat penting diberikan ke kami sehingga kemudian berhasil diungkap kasus ini,” ujar Dody mengawali keterangannya.


“Awal Januari lalu informasi tersebut kami terima, dan saya perintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dilapangan. Kemudian tim melapor kesaya bahwa informasi tersebut A1, bisa diyakini kebenarannya,” lanjutnya.


Dody mengaku, memutuskan untuk mempimpin langsung timnya melakukan pengungkapan. Selasa sore (30/1/2024) usai memberikan pengarahan, bersama Kasat Resnarkoba Iptu Kemas Junaidi dan Kanit 1 Ipda Ardliyansah dan anggota serta back up dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel, pihaknya harus berjalan kaki selama 9 jam untuk sampai ke lokasi.


“Karena beratnya medan dan jauhnya lokasi, kami baru tiba disana pada keesokan hari (subuh), setelah tempuh perjalanan semalam suntuk. Di TKP, Talang Muara Duo Desa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang tepatnya di kebun kopi,” paparnya lanjut.


Tidak membuang waktu, pihaknya langsung melakukan penggeledahan sebuah pondok dan berhasil mengamankan tersangka ASM Als Nok yang mengaku lahan tersebut miliknya bersama BUD (DPO).


Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan tanaman jenis ganja sebanyak 2000 batang siap panen dengan tinggi 1,5 meter - 2,5 Meter pada lahan seluas 2 ha dan - paket shabu  beserta alat hisap shabu (bong) dalam pondok.


“Setelah kami cabuti semua tanaman tersebut, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara di bakar sebanyak 1970 batang ganja. 30 batang ganja kami sita untuk di periksa di Labfor/ di jadikan barang bukti,” ucapnya.


Penggeledahan dilanjutkan disebuah pondok yang berjarak ± 1 km dari lahan tanaman ganja. Di TKP tersebut, tim kembali menemukan ganja kering siap pakai sebanyak 100 kg.


“Sebanyak 96 kg ganja kering tersebut dimusnahkan ditempat dengan cara di bakar dan sebanyak 4 kg) disita untuk di periksa di Labfor dan di jadikan barang bukti proses penyidikan,” lanjutnya.


Dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang berhasil mengamankan barang bukti 2000 batang tanaman yang di duga narkotika golongan I Jenis ganja, sebuah karung yang berisi di duga tanaman golongan I Ganja Kering dengan berat 100 kg, sebuah paket yang di duga Narkotika jenis sabu 0,12 gram dan satu kantong plastik hitam yang berisikan paket alat hisap sabu/bong.

 

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” tegas Kapolres.

 

Kapolres meyakinkan dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang telah berhasil menyelamatkan jiwa manusia kurang lebih 2,4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan bahaya narkoba.


“Saya menghimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat Empat Lawang untuk mari kita bergandeng tangan, kita satukan tekad untuk menyelamatkan masyarakat, kita bentengi generasi dari bahaya narkoba. Laporkan kepada petugas kepolisian jika memiliki informasi sekecil apapun. Ini akan sangat berharga, mari bersama kita lawan narkoba,” tutupnya.(sn/perry)

Share:

Lepas Jabatan Camat Tanah Abang PALI, Edy Irawan Naik Tahta


PALI. SININEWS.COM-- Camat Tanah Abang Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan,  Edy Irawan resmi melepas jabatannya sebagai kepala wilayah salah satu Kecamatan nomer dua terbesar di kabupaten berjuluk Bumi Serepat Serasan. 


Setelah melepas jabatannya sebagai Camat Tanah Abang, Edy panggilan keseharian pria tersebut kini naik tahta menduduki jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten PALI. 

Naiknya jabatan Edy dari Camat Tanah Abang menjadi Kepala DPMD diketahui setelah Wakil Bupati PALI Drs H Soemarjono mewakili Bupati H.Heri Amalindo melantik Edy bersama sejumlah pejabat lainnya, Jum'at 2 Februari 2024 di ruang rapat Bupati PALI. (sn/perry)




Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts