Rumah di Sungai Langan Terbakar, Warga Berjibaku Dengan Alat Seadanya


PALI. SININEWS.COM-Sebuah rumah dengan bahan bangunan dari papan kayu di Desa Sungai Langan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI terbakar pada Kamis 29 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 Wib. 



Warga pun spontan mendatangi rumah tersebut dan berjibaku memadamkan api dengan alat seadanya. 

Hingga berita ini diturunkan, tim media ini masih mengumpulkan informasi penyebab dan pemilik rumah tersebut. (sn/perry)


Share:

Nah Kau! Pemilik Mobil Angkut BBM Illegal Yang Meledak di KM 10 Ditangkap Polres PALI


PALI. SININEWS.COM-- Pemilik mobil Daihatsu Grand Max warna putih BG-8012-BQ pengangkut BBM solar ilegal yang mengalami kecelakaan tunggal hingga meledak dan terbakar pada Sabtu Tanggal 24 Agustus 2024 lalu di KM 10 Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI ditangkap polisi.


Kernet sekaligus pemilik BBM ilegal jenis solar itu bernama Jamaludin (61) tahun, warga asal Dusun III Desa Baru Jaya Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel)


Dia ditangkap polisi di Desa Talang Bulang kecamatan Talang Ubi, ketika hendak pulang dari Prabumulih menuju Desa Jirak Jaya usai melarikan diri saat terjadinya kecelakaan yang menyebabkan mobil Daihatsu Grand Max tersebut terbakar di jalan raya KM 10 Handayani Mulya PALI.


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K mengatakan, bahwa Jalaludin ditangkap karena telah melakukan kasus tindak pidana kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa perizinan.


"  Dia ini telah melanggar Pasal 53 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 Angka 8 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," kata Yudhistira Rabu (28/8/2024).


Dimana lanjutnya, perbuatan tersangka ini 

mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan Juncto Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.


Sedangkan sang sopir yang mengalami kecelakaan bernama Rudi Hartono masih dalam pengejaran pihak kepolisian Resor PALI (Buronan).


Kasat Reskrim Polres PALI menjelaskan kronologis terjadinya kecelakaan mobil yang membawa 2400 Bahan bakar jenis solar olahan tersebut.


Menurutnya, berawal mobil yang dikemudikan Rudi Hartono itu melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Simpang 5 (Lima) Talang ubi, menuju ke arah Desa Talang bulang kecamatan Talang Ubi.


Ketika tiba di Tempat Kejadian Perkara tepatnya di Jalan Merdeka KM. 10 Kelurahan Handayani Mulya mobil tersebut oleng ke sebelah kiri, kemudian Sopir mobil tersebut membanting setir ke arah kanan.


" Akibat membanting setir itulah sehingga mengakibatkan mobil tersebut masuk ke dalam parit selokan air, dan setelah itu dari mobil mengeluarkan percikan api yang menyambar Bahan Bakar jenis solar olahan tersebut hingga terjadi kebakaran," jelasnya.


Melihat mobil kebakaran lanjutnya, lalu sopir dan kernet keluar dari mobil dan melarikan diri meninggalkan mobil tersebut. Tak lama kemudian pihak Polres pali melakukan cek Tkp dan mengamankan Status quo Akibat dari kejadian tersebut.


" Sekarang pemilik mobil dan kendaraan serta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut," ujar IPTU Yudhistira.


Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 (Satu) Unit Mobil jenis Daihatsu Grandmax warna putih BG-8012-BQ yang telah hangus Terbakar, 2 (Dua) Buah Baby tank berwarna putih berukuran 1000 (Seribu) liter yang telah hangus terbakar dan menyisakan kerangka. 1 (Satu) buah Jerigen berwarna biru ukuran 35 (Tiga puluh lima) Liter yang berisikan bahan bakar jenis Solar olahan.(sn/perry)

Share:

Gegara Minta Uang Rp10ribu, Jopi Tega Lempar Ayah Yang Kena Stroke Gunakan Koper


PALI. SININEWS.COM--Jopi Saputra (35) tahun, warga Dusun II Desa Air Itam Kecamatan Penukal, kabupaten PALI terpaksa diamankan oleh warga setempat pada minggu (25/8/2024).


Pasalnya,pria yang berprofesi sebagai petani ini mengamuk serta mengancam hendak memukul kedua orang tuanya dengan sebuah pelepah pohon kelapa,hanya karena orang tuanya tidak memberikan uang.


" Dia ini minta uang Rp.10.000,- kepada orangtuanya,namun kemauan itu tidak dipenuhi, sehingga sehingga pelaku melempar sebuah koper kearah ayahnya yang sedang sakit stroke," kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, Rabu (28/8/2024).


Dijelaskan IPTU Yudistira, kejadian itu tidak sampai disitu saja, namun pelaku ini juga seusai melemparkan koper,kenudian mengancam hendak memukul ibunya sembari berkata " KAGEK NGA KU PENTUNG KU (Nanti kamu saya pukul red)," ujar Kasat Reskrim menirukan perkataan pelaku.


Sambil berkata demikian lanjutnya, ditangan pelaku ini memegang pelepah daun kelapa.


"Melihat hal itu,warga berinisiatif untuk mengamankan pelaku karena takut terjadi apa-apa terhadap kedua orang tuanya," imbuh Kasat Reskrim Polres PALI ini. 


Ditambahkan Kasat Reskrim, tidak lama kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres PALI dengan Laporan Polisi nomor: LP / B - 282 / VIII /2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL.


Menindaklanjuti laporan tersebut Kasat Reskrim memerintahkan Kanit PPA Satreskrim Polres Pali IPDA Nofran Indika,S.H untuk kenerima serahan dari Pelapor Kasuma Binti Pendi selaku ibu pelaku sendiri yang merasa terancam oleh anaknya. 


" Tersangka selanjutnya dimintai keterangan lebih lanjut dan langsung diamankan di Mapolres PALI, adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku berupa 1 Buah Koper berwarna merah maroon, 1 Buah Pelapa Pohon kelapa berwarna coklat dengan panjang 1 Meter," tandasnya.(sn/perry)

Share:

Berantas Pungli, Pemda PALI Serta Polres dan TNI Rapat Gabungan


PALI. SININEWS.COM – Pada Selasa siang, sosialisasi yang sangat dinantikan terkait pemberantasan pungutan liar (pungli) digelar di Aula Kantor Camat Talang Ubi, Kabupaten PALI. Pada Selasa (27/08/2024).


Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak dari Polres PALI, Kejaksaan, Inspektorat, TNI, hingga Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Talang Ubi. 


Acara dimulai pukul 14.10 WIB dan berjalan dengan lancar hingga pukul 15.30 WIB.


Sosialisasi ini bukan sekadar formalitas. Dengan dihadiri oleh para pejabat penting seperti Wakapolres PALI, KOMPOL Dedi Rahmat Hidayat, S.H., acara ini menandakan keseriusan pemerintah dalam memberantas pungli yang kerap menjadi momok di masyarakat. 


Salah satu isu penting yang diangkat adalah praktik pungli yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari, seperti parkir liar yang meresahkan warga.


Pertanyaan menarik muncul dari Lurah Talang Ubi Utara yang menyoroti praktik pungli dalam parkir liar yang bahkan terjadi di depan rumah warga. 


Ia mengungkapkan keresahan masyarakat yang sering dipaksa membayar parkir hanya karena tidak dapat memarkir kendaraan di depan rumah mereka sendiri. 


Selain itu, ia juga mempertanyakan tindak lanjut terkait jaminan keamanan dan kenyamanan warga dalam menghadapi pungli di lapangan.


Menanggapi hal ini, Wakapolres PALI, KOMPOL Dedi Rahmat Hidayat, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap praktik-praktik pungli, terutama yang meresahkan masyarakat seperti parkir liar. 


Ia menjelaskan bahwa penindakan merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya sosialisasi dan peringatan diberikan. 


Jika ditemukan pelanggaran, terutama terkait izin distribusi parkir yang tidak sah, maka pihaknya akan segera melakukan penindakan sesuai prosedur hukum.


Sosialisasi ini juga memberikan penjelasan mendalam mengenai jenis-jenis pungutan liar yang sering terjadi serta sanksi hukum yang menanti para pelakunya. 


Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dan berani melaporkan segala bentuk pungli yang mereka temui di lapangan. 


Acara ini menjadi bukti nyata komitmen berbagai pihak di Kabupaten PALI untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari pungutan liar, dengan harapan kedepannya masyarakat dapat hidup dengan lebih aman, nyaman, dan terhindar dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.(sn/perry)

Share:

Asgianto Sebut Dirinya Maju Pada Pilkada PALI Berkat Mukjizat


PALI. SININEWS.COM--Calon Bupati PALI Asgianto setelah mendaftar ke KPU dengan menggandeng Iwan Tuaji menyatakan bahwa pencalonan dirinya maju pada Pilkada PALI berkat mukjizat keluarnya putusan MK. 


Asgianto dengan berapi-api saat ditanyai sejumlah awak media yang mendapat dukungan dari banyak partai politik merasa terharu.


Sebab, menurutnya rasa tidak mungkin dirinya bisa membunuh syarat maju pada Pilkada PALI dengan tiket 6 kursi DPRD. 


Tetapi berkat putusan MK yang membolehkan Parpol non parlemen mengusung pasangan calon menghantarkan Asgianto dan Iwan Tuaji daftar ke KPU hari ini, Rabu 28 Agustus 2024.


"Rasa dak mungkin kami bisa nyalon Bupati dan Wakil Bupati. Sebab dari perolehan kursi partai Gerindra dan Nasdem hanya 3 kursi. Tetapi adanya keajaiban muncul saat detik-detik mendekati masa pendaftaran," ujar Asgianto. 


Dengan datangnya mukjizat tersebut  Asgianto menyebut tanda-tanda bakal majunya kabupaten PALI kedepan.


"Ini pertanda kabupaten kita ini akan lebih maju kedepannya. Dan kami minta doa restu serta dukungannya dari semua masyarakat PALI," ucapnya. 


Diketahui bahwa Paslon Asgianto-Iwan Tuaji diusung Partai Gerindra, Nasdem, PKN, Perindo, Partai Garuda, Partai Buruh, PSI dan partai Gelora. 


Meski hanya 3 kursi di parlemen, namun dengan jumlah perolehan suara 8 Parpol tersebut lebihi batas persyaratan yang dikeluarkan MK.


Kini Paslon tersebut saat ini resmi mendaftar di KPU dan langsung tancap gas memanaskan mesin politik untuk menarik simpati masyarakat agar dapat memilih Paslon tersebut memenangkan pesta demokrasi di kabupaten PALI. (sn/perry&novri)



Share:

Pastikan Keamanan dan Kelancaran Pilkada, Polres PALI Gelar Rakor Lintas Sektoral


PALI. SININEWS.COM-- Dalam upaya memastikan keamanan dan kelancaran Pilkada 2024 di Kabupaten PALI, Polres PALI menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka Operasi Mantap Praja Musi 2024. 


Kegiatan ini berlangsung di Hotel Nurthania, Kecamatan Talang Ubi, pada Rabu pagi (28/08/2024) sekira pukul 08.30 WIB.


Rapat yang dipimpin langsung oleh Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Asisten I Pemkab PALI, H. Andre Fajar Wijaya, S.Si., M.Si., C.SEP, dan Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario, SE. Hadir pula perwakilan dari Bawaslu, Kejari, Kodim 0404 Me/PALI, Satpol PP, Dishub, serta peserta lain dari instansi terkait.


Dalam sambutannya, Kapolres PALI menekankan pentingnya keselarasan persepsi dan tujuan antar lembaga dalam menghadapi Pilkada 2024. 


"Kegiatan ini bukan sekadar latihan, tapi upaya kita bersama untuk memastikan bahwa Pilkada di Kabupaten PALI berlangsung aman, lancar, dan tertib," ujar Kapolres.


Rapat ini juga menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi antara Polres PALI dengan KPU, Bawaslu, dan instansi terkait lainnya. 


Sunario, SE, Ketua KPU Kabupaten PALI, menjelaskan sejumlah prosedur penting yang harus diperhatikan oleh pemilih, seperti memastikan surat suara telah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan prosedur penggunaan KTP-el atau surat keterangan perekaman KTP-el pada hari pemungutan suara.


Operasi Mantap Praja Musi 2024 bertujuan menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di setiap tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten PALI. 


Dengan adanya koordinasi yang kuat antara instansi, diharapkan setiap potensi kerawanan dapat diantisipasi dengan baik.


Melalui kegiatan lintas sektoral ini, Polres PALI berharap Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan sukses dan tetap menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten PALI.(sn/perry)

Share:

Jeruk Makan Jeruk, ASN di Perguruan Tinggi Palembang Yang Telah Beristri Cabuli Mahasiswa


Palembang.  SININEWS.COM-- Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo SH SIK menyampaikan tentang Tindak Pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 WIB di kost tempat tinggal korban di Palembang.


Sesuai dasar Laporan Polisi Nomor : LPB/ 928 / VIII / 2024 / SPKT / Polda Sumsel, tanggal 26 Agustus 2024, pelapor atas nama Dr Martini, S.H., M.H.


Korban AF, anak laki laki usia 17 tahun 11 bulan, mahasiswa yang beralamat kota Palembang.


Tersangka KR alias KN, usia 49 tahun, PNS disalah satu universitas di Palembang, alamat kota Palembang.


Barang Bukti berupa selembar baju kaos lengan pendek dan selembar celana Levis warna hitam milik korban serta sebuah flashdisk berisi rekaman video berdurasi 19 detik.


Modus pelaku secara intens menghubungi korban melalui pesan whatsapp dengan tujuan ingin mendatangi kost korban. Pelaku mencabuli korban dan mengatakan : "Kan kamu baru pertama kali ditinggal oleh orang tua, bagus bagus dikota orang, orang tuamu capek cari duit, kalau ada masalah dikampus bilang saja sama saya, anggap saya orang tuamu"


Kronologis : korban yang merupakan mahasiswa baru di universitas terkemuka dipalembang, mengenal TSK melalui media sosial telegram dengan nama groups Camaba.


Dari perkenalan tersebut diketahui bahwa TSK merupakan staf dibagian administrasi akademik kemahasiswaan di universitas dimana korban kuliah. Perkenalan berlanjut melalui aplikasi whatsapp, dan TSK KR alias KN berkeinginan untuk mendatangi korban. 


Pada Senin tanggal 19 Agustus 2024, TSK datang dan masuk kedalam kost korban. TSK duduk dikasur sambil mengobrol serta memberikan nasehat kepada korban. Tidak berapa lama TSK kemudian menciumi bagian kening, kedua mata, pipi. Dan pada saat mencium bagian bibir, korban langsung menarik kepala TSK sambil berkata "jangan pak", namun TSK menjawab "tidak apa apa". Setelah itu korban meminta TSK agar pulang dengan alasan besok dirinya mau kuliah. 


Namun saat akan keluar kamar, tangan TSK langsung memegang bagian kemaluan korban dan korban menepisnya. TSK kemudian keluar dari kamar korban. 


Kejadian yang sama terulang di hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB dan hal ini diketahui oleh saksi saksi serta barang bukti berupa rekaman video yang kemudian TSK diamankan oleh masyarakat dan diserahkan kepihak kepolisian untuk diproses hukum.


TSK dijerat pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, junto pasal 76 huruf E, UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


‘Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 huruf E dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 sampai 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.


TSK ditahan dirutan Polda Sumsel, dan kasus dalam proses penyidikan oleh tim penyiduk unit Renata Ditreskrimum Polda Sumsel. Penyidik bekerja secara profesional dan proporsional, segera merampungkan berkas perkaranta serta akan segera mengirimkan kepada JPU.

(TSK memiliki istri dan 4 orang anak.)

Share:

Kedatangan Asgianto-Iwan Tuaji ke KPU Diiringi Ribuan Massa


PALI. SININEWS.COM--Ribuan massa menghantarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati PALI Asgianto-Iwan Tuaji ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI pada Rabu 28 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 Wib. 


Paslon ini merupakan pasangan yang kedua setelah Paslon Devi Hariyanto-H.M Ferdinan (De-Fe) yang memastikan dirinya maju pada Pilkada PALI pada 27 November 2024 mendatang.

Kedatangan Paslon Asgianto-Iwan Tuaji disambut Ketua KPU PALI Sunario SE serta empat Komisioner KPU lainnya. 

Paslon Asgianto-Iwan Tuaji diusung Partai Gerindra, Nasdem, Perindo, Garuda, PSI dan Partai Buruh serta PKN juga partai Gelora. 

Sebelum mendaftar ke KPU, momen haru tampak saat bakal calon Bupati Asgianto melakukan sungkem kepada ibundanya dengan mencuci kaki sang ibu seraya meminta izin dan doanya. 

Setelah momen haru itu, Asgianto dan Iwan Tuaji melakukan deklarasi pasangan calon yang siap bertanding pada kontestasi pesta demokrasi di Bumi Serepat Serasan. 

Dan rencananya besok, 29 Agustus 2024 KPU kembali bakal kedatangan kandidat lainnya, yakni Paslon Asri-Irwan (AIR) dan Paslon Junaidi-Edwar (Jedar).(sn/perry&novri)


Share:

Tak Mau Kalah Dengan Massa De-Fe, Pendukung dan Simpatisan Asgianto-Iwan Tuaji Membludak Siap Hantarkan ke KPU

Ribuan massa membludak padati posko pemenangan paslon Asgianto-Iwan Tuaji menyaksikan deklarasi serta siap mengantarkan paslon tersebut ke KPU untuk mendaftar 



PALI. SININEWS.COM--
Ribuan massa membludak di Posko induk pemenangan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati PALI Asgianto-Iwan Tuaji pada Rabu 28 Agustus 2024 di Jalan Merdeka Air PAS Kecamatan Talang Ubi. 


Jumlah massa yang membludak seolah tak mau kalah dengan jumlah massa saat Paslon Devi Hariyanto-H.M Ferdinan (De-Fe) kemarin saat deklarasi maupun datang ke KPU untuk mendaftar. 

Ribuan massa yang memadati posko pemenangan paslon Asgianto-Iwan Tuaji, juga siap menghantarkan jagoannya mendaftar ke KPU hari ini juga yang rencananya akan berangkat sekitar pukul 14.00 Wib. 

Sebelum mendatangi KPU, Paslon Asgianto-Iwan Tuaji terlebih dahulu melakukan deklarasi disaksikan ribuan massa dari berbagai pelosok di wilayah Bumi Serepat Serasan. 

Saat diwawancarai sejumlah awak media  Asgianto bakal calon Bupati PALI meminta dukungan dan doa restu kepada semua lapisan masyarakat. 

"Kami meminta restu agar pada perhelatan Pilkada PALI bisa menang," pintanya.

Diketahui bahwa Paslon Asgianto-Iwan Tuaji didukung Partai Gerindra, Nasdem, Perindo, PSI, Partai Buruh dan Partai Garuda. (sn/perry&novri)
Share:

Bupati PALI Mendadak Datang ke Kantor Kejari

Bupati PALI datang ke kantor Kejari disambut Kepala Kejari Farriman Isandi Siregar (sumber:IG Kejaksaan negeri PALI)



PALI. SININEWS.COM- Bupati PALI Dr Ir.H.Heri Amalindo MM mendadak mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jalan Merdeka KM 9 Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi pada Selasa 27 Agustus 2024.


Kedatangan orang nomor satu di Bumi Serepat Serasan tersebut diterima langsung Kepala Kejari PALI Farriman Isandi Siregar serta jajaran.

Heri Amalindo datang didampingi Plt Kepala Dinas PUTR Kabupaten PALI Jeffran Azsapputra. ST



Kunjungan Bupati PALI ke kantor Kejari tersebut terpantau melalui akun Instagram resmi Kejari yang ditayangkan kemarin sore.

Dari keterangan akun Instagram Kejari PALI bahwa kunjungan Bupati PALI ke kantor Kejari dalam rangka menjalin sinergitas dan silaturahmi. (sn/perry&novri)
Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts