Mematangkan Persiapan Pilkada, Rapat Pleno DPSHP Digelar di Penukal


PALI. SININEWS.COM – pada Rabu, 11 September 2024, di Aula Kantor Camat Penukal di Desa Babat menjadi tempat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kecamatan Penukal. 


Acara ini digelar sebagai bagian dari persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang akan berlangsung serentak pada tahun 2024.


Rapat pleno yang dimulai pukul 14.20 WIB ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, di antaranya Sekretaris Camat (Sekcam) Penukal, Herianto, SE yang mewakili Camat Penukal, serta PLH Kapolsek Penukal Abab yang diwakili oleh Kanit Binmas Aiptu Zeni Irwanto. 


Selain itu, turut hadir Babinsa Kecamatan Penukal, Sertu Abastari, Ketua PPK Kecamatan Penukal Dodi Febriansyah, seluruh komisioner PPK dan Panwascam, serta perwakilan partai politik dan seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Penukal.


Rapat pleno ini menghasilkan beberapa poin penting terkait rekapitulasi DPSHP, yang mencakup data pemilih dari 13 desa dengan total 44 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 


Adapun jumlah pemilih aktif tercatat sebanyak 21.909 orang, terdiri dari 10.854 laki-laki dan 11.055 perempuan. Selain itu, terdapat 74 pemilih baru yang terdaftar, 75 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat, serta 39 data pemilih yang diperbaiki.


Plh Kapolsek Penukal Abab AKP Ardiansyah SH menyampaikan Proses penyusunan DPSHP ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, di mana PPS menyusun daftar pemilih berdasarkan hasil pemutakhiran data oleh petugas pencocokan dan penelitian (coklit) Pantarlih. 


"Dalam daftar pemilih ini, data dibagi menjadi beberapa kategori seperti pemilih baru, pemilih tambahan, pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta pemilih yang membutuhkan perbaikan data," ucapnya 


Rapat yang berlangsung hingga pukul 16.20 WIB ini berjalan dengan lancar dan aman. Situasi kondusif selama acara menjadi bukti kesiapan Polres PALI dan seluruh pihak terkait dalam memastikan jalannya tahapan pemilu yang transparan dan demokratis.


Dengan hasil rekapitulasi ini, Kecamatan Penukal semakin mendekati persiapan matang untuk menyambut pemilihan serentak 2024. 


Partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat dan pemerintah menjadi kunci suksesnya tahapan pemilu yang akan menentukan masa depan kepemimpinan di Sumatera Selatan dan Kabupaten PALI.


Penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 menjadi momentum penting bagi masyarakat Sumatera Selatan, khususnya warga Penukal, dalam memilih pemimpin yang akan membawa perubahan serta pembangunan yang lebih baik.(sn/perry)

Share:

Kapolsek Penukal Abab Hadiri Rapat Pleno DPSHP


PALI. SININEWS.COM - Kapolsek Penukal Abab AKP Ardiansyah SH menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI untuk pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Serta Bupati Dan Wakil Bupati PALI Tahun 2024.


Kegiatan tersebut berlangsung pukul 14.30, WIB di Gedung Serbaguna Desa Betung kecamatan Abab kabupaten PALI, pada Rabu (10/9/2024).


Selain dihadiri oleh Kapolsek Penukal Abab juga dihadiri oleh Camat Abab, Razulik, S.H. Ketua PPK Kecamatan Abab Jhoni Syahrial serta Anggota, dan Seluruh Komisioner PPK Kecamatan Abab, Ketua Panwascam, Perwakilan Partai Politik, PPS Kec. Abab, KPPS Kecamatan Abab.


Rapat Penyusunan DPS mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022 dengan cara PPS menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data berdasarkan Coklit Pantarlih.


Dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran disusun menurut Susunan Pemilih Pertama, mulai dari pemilih baru, pemilih potensial atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), pemilih tidak memenuhi syarat, Serta perbaikan data.


Rapat pleno  ini diakhiri dengan serah terima Berita Acara dan salinan Berita Acara Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 Tingkat Kecamatan Abab dari ketua PPK kepada Pemerintah Kecamatan Abab Panwaslu Kecamatan, Kapolsek, dan Partai Politik Peserta Pemilu.


Hasil Rapat tersebut dari Jumlah 8 Desa terdapat 37 TPS, jumlah pemilih Laki-Laki : 9.986, Perempuan : 10.190, total Keseluruhan : 20.176.(sn/perry)

Share:

Pj. Bupati Serahkan Dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024

MUARA ENIM -- Dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2024 diserahkan oleh Pj. Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M., @henkyputrawan24 kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki, B.Sc., di Ruang Rapat Badan Anggaran Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Rabu (11/09/2024).

Dalam penjelasan Pj. Bupati diterangkan rancangan perubahan KUA dan PPAS ini telah disusun dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menitikberatkan pada peningkatan efektivitas APBD Kabupaten Muara Enim, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah. 

Selanjutnya pada penyerahan ini Pj. Bupati yang hadir didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ir. H. Mat Kasrun, M.Si., Asisten Administrasi dan Umum, Syarpuddin, S.Sos., M.Si., dan beberapa kepala perangkat daerah menyampaikan dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS ini dibuat dan disusun dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga dijelaskan gambaran singkat substansi perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024 terhadap pendapatan daerah yang naik dibanding APBD induk 2024 yakni sebesar Rp.590 miliar atau 19,09% sehingga menjadi Rp.3,6 triliun.

Adapun kenaikan tersebut dijelaskan Pj. Bupati disumbang dari pendapatan asli daerah yang naik 1,83% atau Rp.5,4 miliar, kemudian pendapatan transfer yang juga naik 20,98% atau Rp.583 miliar dan begitupula halnya dengan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang juga naik 14,56% atau Rp.1,7 miliar. Lebih lanjut Pj. Bupati berharap agar dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS ini dapat dibahas bersama untuk kemudian disepakati sebagai bahan rancangan perubahan APBD Kab. Muara Enim Tahun Anggaran 2024. (SN)

Share:

Tim Bola Voli Bhayangkari Sumsel ‘Putri Sriwijaya’ Raih Juara IV dan Best Setter di Turnamen Bhayangkari Cup 2024



JAKARTA. SININEWS.COM--Turnamen Bola Voli Bhayangkari Cup 2024 yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Bhayangkari berakhir. Turnamen yang digelar dalam rangka Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari Ke-72 dari tanggal 6-10 September 2024 di lapangan Tennis Indoor Senayan membawa rekor tersendiri bagi tim Bhayangkari Sumsel.


Tim ‘Putri Sriwijaya’ di bawah asuhan Ketua Bhayangkari Daerah Sumsel, Ny Evi Rachmad Wibowo telah berjuang di ivent tersebut memberikan penampilan  terbaiknya dan berhasil menduduki urutan ke-4 dalam Turnamen Bola Voli Bhayangkari Cup 2024. 


Menjadi special dan sangat membanggakan bagi tim Putri Sriwijaya, karena salah satu pemainnya yaitu Ny Putri Edi yang merupakan anggota Bhayangkari Satbrimobda Sumsel, berhasil meraih prestasi sebagai Best Setter dari penilaian dewan juri turnamen.


“Terima kasih Putri Sriwijaya atas prestasi yang telah diraih, juga capaian sebagai pemain Best Setter, Putri Sriwijaya pacak pacak pacak!!,” ujar nyonya Evi Rachmad usai tim asuhannya menorehkan hasil positif.


“Luar biasa spirit dan semangat kekompakan dalam bertanding tim Putri Sriwijaya kebanggaan kita semua, kedepan akan terus kita tingkatkan lagi prestasi ini,” sambungnya.


Pada babak penyisihan groups, tim Bhayangkari Sumsel yang tergabung pada zona 2 bersama tim Jambi, tim Bangka Belitung dan tim Kepri berhasil menjuarai groups sehingga masuk babak 8 besar untuk bertanding di Jakarta.


Masuk babak 8 besar, tim Putri Sriwijaya langsung berhadapan dengan tim Maluku, dan berhasil meraih kemenangan dengan skor 3-0. 


Pertandingan kedua, tim Putri Sriwijaya membekuk tim Bali dengan skor meyakinkan 3-0, yang kemudian mengantar tim Putri Sriwijaya masuk putaran semifinal.


Pada putaran semifinal yang menyisakan 4 tim terkuat yakni dari Jawa Timur, Jogjakarta, Sumsel dan Papua bersaing memperebutkan posisi teratas.


Pada babak ini, tim Putri Sriwijaya yang menjadi satu satunya wakil dari Sumatera terganjal oleh tim Jogja, sehingga perjuangan tersisa untuk mengincar juara 3. Pada pertandingan terakhir, tim Putri Sriwijaya bertemu dengan tim Papua. Namun setelah melalui perjuangan yang panjang, tim Putri Sriwijaya mampu finish diposisi ke-4 turnamen setelah tim Papua diposisi ke-3, tim Jogjakarta diposisi ke-2 serta tim Jawa Timur dipuncak juara.


Tim Putri Sriwijaya berhasil menggondol piala Bhayangkari Cup 2024 dan memperolej uang pembinaan sebesar 170 juta rupiah yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum Bhayangkari Pusat Nyonya Yuli Sigit Prabowo.(sn/perry)

Share:

Polisi Amankan Terduga Pelaku Aniaya Anak Dibawah Umur di Rilau Ale, Bulukumba


BULUKUMBA. SININEWS.COM--Satuan Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba saat ini mengamankan seorang Pria Berinisial FR (44) tahun, terduga pelaku tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur.


Kejadian penganiayaan tersebut dialami oleh korban SR (10) tahun warga Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, Sulsel.


Korban SR saat ini masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Rilau Ale.


Peristiwa penganiayaan ini terjadi dirumah korban sendiri di Kecamatan Rilau Ale pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 17.00 wita.


Terduga pelaku FR juga adalah warga Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, Sulsel.


Terduga pelaku FR merupakan paman korban SR sendiri dan bertetangga rumah dengan korban di Kecamatan Rilau Ale Bulukumba.


Pelaku diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba, pada Senin (9/9) dinihari sekitar pukul 00.30 wita lalu diserahkan ke unit PPA Polres Bulukumba guna proses penanganan selanjutnya.


Kanit PPA Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Kahar membenarkan dugaan tindak pidana tersebut dan saat ini prosesnya telah ditangani.


"Benar! Kami telah menerima laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan korban anak dibawah umur, yang dilaporkan oleh ibu Korban sendiri pada senin 9 Sepetember kemarin."Ungkapnya, Selasa (10/9).


Saat dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik, terduga mengakui perbuatannya menganiaya dengan menggunakan tangan dan menendang korban.


"Pelaku mengakui perbuatannya,  Terkait motif sementara terduga melakukan kekerasan itu, karena bermaksud memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin." Ungkapnya lagi.


Aiptu Akhmad Kahar juga menyampaikan setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung bergerak menuju TKP di Kecamatan Rilau Ale mengunjungi korban dan mengecek kondisi korban.


"Di TKP rumah korban, kami memeriksa keadaan dan kondisi korban SR dan mengarahkan ke rumah sakit untuk membuat visum guna kepentingan penyelidikan." Ujarnya.


Korban saat ini telah dibawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.


Saat ini terduga pelaku diamankan di Polres Bulukumba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(sn/perry)

Share:

PHE Jambi Merang Memperkenalkan Madu Lebah Sabak dan Stick Buah Naga Pada Ajang Hari UMKM Nasional Tahun 2024

PALEMBANG -- Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang bersama SKK Migas Perwakilan Sumbagsel dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan ikut berpartisipasi dalam ajang Hari UMKM Nasional Tahun 2024, Kamis-Minggu (5-8/9/2024) di Dining Hall Jakabaring, Palembang. PHE Jambi Merang mengusung produk unggulan UMKM binaannya dari Desa Sukamaju Kabupaten Tanjung Jabung Timur yakni madu lebah sabak dan dari Desa Mendis, Kabupaten Musi Banyuasin dengan stick buah naga, keripik pare, dan keripik tempe. 

Pembukaan Hari UMKM Nasional kali ini dihadiri langsung oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki. Teten menyampaikan pemerintah juga terus mempercepat implementasi belanja 40 persen produk lokal, termasuk menyerap produk-produk UMKM. Pemerintah juga mendorong percepatan implementasi penggunaan 30 persen ruang publik untuk kegiatan usaha UMKM. "Sudah saatnya UMKM mengalami transformasi dan inovasi, untuk mencapai target Indonesia di Tahun 2045 sebagai negara berpendapatan tinggi" ujar Teten Masduki dalam sambutannya. 

Pada kesempatan tersebut, PHE Jambi Merang menampilkan produk unggulannya yakni madu lebah sabak. Madu lebah sabak diproduksi oleh kelompok ternak lebah madu di Desa Sukamaju yang berdiri sejak tahun 2021. Keunggulannya, 100% merupakan madu murni. Produk lainnya datang dari Kelompok PKK Desa Mendis dengan memproduksi berbagai snack seperti stick buah naga, keripik pare, dan keripik tempe. Bahan baku stick buah naga didapat dari buah naga hasil budidaya Kelompok Tanggap Api Desa Mendis (Ketan Adem). PKK Desa Mendis juga menghasilkan produk lain seperti sabun, hand sanitizer, dan disinfektan yang berasal dari sereh wangi, hasil dari Tanaman Obat Keluarga (Toga) PKK Desa Mendis.

"Dengan memamerkan produk UMKM binaan di berbagai ajang, kami berharap produk-produk ini semakin dikenal dan pemasarannya dapat semakin meningkat. Dengan begitu, akan meningkatkan roda ekonomi bagi kelompok masyarakat tersebut," ujarnya R. Satrio Mursabdo selaku Field Manager PHE Jambi Merang.

Selain mengusung produk UMKM, booth SKK Migas-KKKS Sumatera Selatan juga memberikan edukasi kepada pengunjung terkait industri hulu migas, termasuk kepada mahasiswa. PHE Jambi Merang turut berperan dalam memberikan edukasi kepada 20 mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Palembang. Cut Mutia Dwi Purnamasari, Community Development Officer PHE Jambi Merang, menjelaskan berbagai program TJSL (Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan) yang telah dilaksanakan oleh perusahaan kepada para mahasiswa.

PHE Jambi Merang berkomitmen menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan di bidang ekonomi, sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) poin pertama, yaitu pengentasan kemiskinan dan poin delapan, yaitu pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi. Produk-produk unggulan dari desa-desa binaan menjadi contoh nyata sinergi antara perusahaan dan masyarakat dalam menciptakan dampak positif bagi perekonomian lokal, sekaligus membuka peluang lebih besar di pasar nasional. (SN)

Share:

Terduga Pelaku Penusukan di Tanjung Baru Ditangkap Polisi, Ternyata Sembunyi di Rumah Kerabat


PALI. SININEWS.COM- Pelaku penusukan terhadap Arapis (51) warga Desa Tanjung Baru kecamatan Penukal Utara, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Penukal Utara Polres PALI.


Diketahui pelaku bernama Anggra (26) tahun warga asal Desa Tanjung Baru kecamatan Penukal Utara. Pria pengangguran ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Penukal Utara saat bersembunyi dirumah kerabatnya di Desa Raja Jaya Kecamatan Penukal.


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi SH, didampingi Kanit Reskrim IPDA Decky Candra Winata, S.E mengatakan, kejadian berdarah itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 beberapa lalu.


" Kejadiannya didepan rumah korban, sekira Pukul 19.00 Wib," kata Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi SH kepada wartawan pada Selasa (10/9/2024).


Dijelaskannya, awal mula kejadian ketika korban yang sedang duduk di luar rumah, kemudian datang pelaku menanyakan kepada korban tentang permasalahan jaga alat berat, pelaku ini meminta agar dirinya yang jaga alat berat kepada korban.


Lanjutnya, akan tetapi korban berkeberatan jika pelaku yang jaga alat berat tersebut, mendapatkan jawaban itu kemudian pelaku langsung menarik korban sampai ke pinggir jalan, setelah dipinggir jalan pelaku langsung menusuk korban dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak 1 (satu) kali.


" Korban terkena luka tusukan dibagian perut sebelah kanan, kemudian pelaku pun kabur melarikan diri, atas kejadian tersebut korban dilarikan ke RSUD Talang Ubi," jelasnya.


Sambung Kapolsek Penukal Utara, setelah kejadian itu pihak korban langsung melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Penukal Utara.


" Setelah kita menerima laporan dari pihak korban dengan  LP/B/17/VIII/2024/SPKT/POLSEK PENUKAL UTARA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Tanggal 31 Agustus 2024, kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Penukal Utara Ipda Decky Candra Winata, S.E beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan tehadap pelaku," ujarnya.


Dari hasil penyelidikan itu kata Kapolsek, diketahui pelaku sedang berada dirumah keluarganya di Desa Raja jaya Kecamatan Penukal, kemudian Kanit reskrim dan anggota reskrim Polsek Penukal Utara di back up oleh 3 ( tiga ) pers tim Opsnal Sat Reskrim Polres PALI bergerak langsung melakukan penangkapan.


" Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau sudah kita amankan di Mapolsek Penukal Utara guna proses pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.(sn/perry)

Share:

Bawaslu PALI Tumbuhkan Partisipatif Masyarakat Pengawasan Pilkada Serentak 2024


PALI. SININEWS.COM--Dalam upaya pencegahan terjadinya sengketa komplik kepentingan pada hajatan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur  Provinsi Sumatera Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang akan digelar pada tanggal 27 Nopember 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten PALI, menggelar sosialisasi Pengawasan Partisipatif Masyarakat.


Kegiatan yang dihadiri unsur Muspika Penukal utara dan tokoh masyarakat ini, dipusatkan di gedung Perpustakaan Desa Lubuk Tampui Penukal Utara, Selasa 10 September 2024.


Dijelaskan Fardinan,S.kom Kordiv Pencegahan dan Penindakan Bawaslu Kabupaten PALI bahwa sebagaimana amanah Peraturan Bawaslu RI nomor 2 tahun 2023 tentang pengawasan partisipatif, yang bertujuan penting adanya partisipatif untuk memberikan pendidikan politik kepemiluan bagi masyarakat.


"Sehingga peran aktif masyarakat sangat diharapkan secara bersama sama untuk menciptakan Pilkada damai, jujur dan adil di Kabupaten PALI yang kita cintai ini," pintanya.


Dan diwaktu yang sama Fahrudin Lamsil, Camat Penukal Utara mengajak warga Penukal Utara untuk lebih mengedepankan etika berpolitik yang santun, Pilkada yang sehat dengan menghindari komplik internal ditengah masyarakat, dan bergotong royong menciptakan rasa nyaman dan damai.


"Sambutlah pesta demokrasi ini dengan gembira dan suka cita, dengan memberikan hak suaranya dengan baik secara jujur, adil, bebas dan rahasia," pesannya.


Sementara Anton Aprison, SH mengapreasiasi atas dukungan tokoh masyarakat dan unsur Muspika Penukal Utara, sehinga kegiatan sosialisasi ini dapat terlaksana dengan baik.


"Kami berharap kegiatan ini dapat menambah wawasan masyarakat serta meningkatkan kesadaran untuk ikut berpartisipasi mengawal dan mengawasi jalannya Pilkada di kabupaten PALI," harapnya. (SN/Bungharto)


Share:

Tekan Pelanggaran Lalulintas, Polsek Penukal Abab Gencar Razia


PALI. SININEWS.COM--Dalam upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Polsek Penukal Abab di bawah naungan Polres PALI, Polda Sumsel, menggelar kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin malam, 9 September 2024. 


Kegiatan ini merupakan langkah proaktif untuk menekan potensi tindak pidana serta berbagai bentuk gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Penukal Abab.


Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Penukal Abab, AKP Ardiansyah, S.H., mengungkapkan bahwa kegiatan KRYD ini dimulai tepat pukul 20.00 WIB di depan Mako Polsek Penukal Abab dan melibatkan enam personel kepolisian.


"Betul, kegiatan KRYD ini kita mulai dari Pukul 20.00 WIB, berlokasi di depan Mako Polsek dan diperkuat oleh 6 personil kita," ujar AKP Ardiansyah.


Dalam pelaksanaannya, KRYD dilakukan dengan pola razia dan patroli rutin. Personel Polsek Penukal Abab menggelar operasi di beberapa titik strategis, di mana mereka memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan waspada terhadap potensi kejahatan.


"Kami selalu memberikan himbauan kepada masyarakat agar dalam berkendara selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan peraturan yang ada.Selain itu, jika tidak ada keperluan yang sangat penting,sebaiknya segera pulang ke rumah agar terhindar dari para pelaku kejahatan," tambah AKP Ardiansyah.


Hasil dari kegiatan KRYD malam itu cukup signifikan. Sebanyak 15 teguran diberikan kepada pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, tidak membawa surat-surat kendaraan, dan belum memiliki SIM. 


Selain itu, pihak kepolisian juga menegur sejumlah sopir yang tidak mengenakan sabuk pengaman. 


"Kita juga menegur para sopir agar selalu memakai safety belt demi keselamatan mengemudi," tegas AKP Ardiansyah.


Dalam razia tersebut, satu unit sepeda motor yang mencurigakan turut diamankan oleh petugas. Namun, AKP Ardiansyah memastikan bahwa pemilik kendaraan dapat mengambil kembali sepeda motornya jika bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. 


"Jika pemiliknya nanti bisa menunjukkan bukti surat menyuratnya, silahkan diambil kembali," pungkasnya.(sn/perry)

Share:

Polda Sumsel Nyatakan Tangani Kasus Pembunuhan Melibatkan Pelaku Anak-anak Secara Profesional


PALEMBANG. SININEWS.COM - Pihak Kepolisian memastikan proses hukum terhadap 3 anak bawah umur yang terlibat pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP inisial AA (13), terus berjalan. 


Polda Sumsel dalam hal ini penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang diback up Ditreskrimum Polda Sumsel, secara profesional dan proporsional menangani kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.


Terutama soal status 3 pelaku, MZ (13), NS (12), AS (12). Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM, menegaskan ketiganya tetap berstatus tersangka.


"Saat ini proses penyidikan masih berlangsung, berkas perkaranya kami kebut untuk sesegera mungkin kami limpahkan ke jaksa penuntut umum," tegas Sunarto, Senin sore (9/9/2024).


Sedari awal ditemukannya jenazah korban di TPU Talang Kerikil, Minggu sore (1/9/2024), pihak kepolisian sudah menjadikannya atensi.


"Alhamdulillah dalam jangka waktu 2x24 jam, 4 orang pelakunya berhasil diamankan. Yang sangat memiriskan, ternyata pelakunya juga anak-anak," sesalnya.


Update informasi kasus yang menjadi perhatian publik ini, dalam konferensi pers di depan PSR ABH Indralaya, Polda Sumsel menghadirkan narasumber lengkap. 


Mulai dari Polrestabes Palembang, Kabag Psi Biro SDM Polda Sumsel, Wakil Ketua KPAD Sumsel, Kepala UPTD PSR ABH Indralaya, dan Bapas Kelas I Palembang.


"Hal-hal yang menjadi pertanyaan publik, terkait dengan status para pelaku, dari KPAD akan memberikan pencerahan kepada kita semua. Bahwa payung kita adalah Undang-Undang," tuturnya.


Jadi payung penyidik di sini, Undang-Undang yang harus dijadikan pedoman untuk menangani perkara kasus ini.


"Kita doakan mudah-mudahan almarhumah tenang di sisi-Nya. Dan kepada keluarga yang ditinggalkan, diberikan kekuatan kesabaran," ucap Sunarto.


Wakil Ketua KPAD Sumsel Efy Hendri, mengatakan bahwa kasus ini sudah menjadi sorotan publik. Baik media lokal maupun nasional. 


"Kami memantau bahwa kasus ini memang menarik untuk kita cermati bersama. Bahwa ternyata pelakunya juga anak-anak," katanya.


Karena itu, ini menjadi permasalahan yang ada. Tetapi dengan tidak mengurangi duka cita yang mendalam terhadap keluarga dan keprihatinan terhadap peristiwa yang menimpa almarhumah, proses ini harus tetap berjalan sebagaimana prosedur hukum yang ada. 


"Artinya apa? Bahwa dari mulai tahap penyidikan, kemudian proses sampai dengan penuntutan di pengadilan, maka itu akan tetap dijalankan," tegasnya.


Namun demikian, rambu-ramb tetap dipahami. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), bahwa penahanan untuk ini tidak dilakukan di

polres atau kepolisian.


"Karena memang aturannya demikian, ini akan dikembalikan kepada keluarga atau dengan lembaga kejahatan sosial yang ada di Sumatera Selatan," jelasnya.


Maka penempatannya ada di LPKS Dharma Pala ini, atau PSR ABH Dharma Pala.


Penempatan di sini, menurutnya tidak mengurangi esensi dari proses yang ada. Anggapan bahwa ada asumsi tidak diproses dengan ditempatkan di sini kemudian ada pernyataan bebas, itu tidak benar.


"Kami yakinkan lagi bahwa hal tersebut tidak terjadi dan prosesnya akan tetap berjalan. Artinya, sebagaimana disampaikan pada rilis terdahulu, ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk anak ini akan tetap berproses," tegasnya.


Hanya saja, nanti akan disesuaikan dengan pasal yang dikenakan kepada anak tersebut. "Itu yang dapat kami sampaikan, kami tegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan," tukasnya.


Tidak ada yang bisa membuat kasus ini menjadi samar. "Tidak ada samar, karena keadilan harus ditegakkan," tegasnya lagi.


Terkait dengan pembinaan yang dilakukan di PSR ABH ini, berjalan sampai dengan proses penuntutan nantinya. "Sampai dengan proses pengadilan kemudian dilanjutkan ke pengadilan dan putusan hakim tentunya pada akhirnya," ujarnya.


Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM menimpali. Dia menegaskan asumsi bahwa dengan adanya para pelaku di bawah umur yang dititipkan di PSR ABH Indralaya, kemudian akan mengesampingkan proses hukum, itu tidaklah benar.


"Proses hukum berjalan, justru proses hukum itu harus sesuai dengan koridor hukum yang harus dipegang oleh penyidik," tegas lulusan Akpol 1992 itu.


Dia menjelaskan, sebagaimana Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan,  dalam hal memperoleh jaminan dari orang tua atau lembaga bahwa anak tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak barang bukti atau tidak akan mengulangi tindak pidana.


Penahananan dapat dilakukan dengan syarat, umur anak 14 tahun, dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun atau lebih. "Dalam hal ini, ketiga ABH ini belum 14 tahun," jelas Sunarto.


Kemudian dalam Pasal 69 UU yang sama,  bahwa terhadap anak yang berkonflik hukum yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, bukan pemidanaan.


Meliputi pengembalian kepada orang tua, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, dan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), kewajiban mengikuti pendidikan formal dan atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta.


"Dan dalam hal ini saya tegaskan, apa yang dilakukan penyidik sesuai koridor, sesuai aturan hukum dan undang-undang yang berlaku," ulas Sunarto.


Sementara Kepala UPTD PSR ABH Indralaya, Dian Arief, menambahkan untuk 3 ABH itu begitu tiba, dibina mulai dari proses assessment sampai treatment-treatment yang akan dilakukan.


"Mereka di sini akan kami rehab sepanjang putusan pengadilan keluar. Jadi setelah keputusan keluar, kami akan serahkan anak-anak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Itu sudah tertuang dalam Permensos dan UU Nomor 11," ujarnya.


Bentuk pembinaan yang akn dilakukan, mulai dari pembinaan fisik, mental, keagamaan, dan keterampilan. Juga kedisiplinan.


"Kami ajarin mereka salat, ngaji, selawatan, terus olahraganya juga ada untuk fisik. Terus keterampilan juga ada ke perbengkelan motor dan las," urai Dian.


Sementara ini, ketiga ABH serahan Polrestabes Palembang itu sedang menjalani proses observasi. Tiga orang di satu ruang khusus, tahap observasi dan assessment.


"Alhamdulillah mereka sehat, nafsu makan normal, terus tidak menunjukkan tanda-tanda stres. Seperti anak-anak orang pada umumnya. Tidak ada tanda-tanda frustasi, tidak ada tanda-tanda stres," ungkap Dian.


Senada dikatakan Kabag Psi Biro SDM Polda Sumsel AKBP Sumaryono SPsi MPsi. Dia menjelaskan, para terduga pelaku berusia antara 12 sampai 18 tahun.


Dalam perspektif psikologi, orang yang berusia di rentang umur tersebut termasuk masa remaja. "Masa remaja adalah masa transisi dari anak-anak sampai dewasa," jelasnya.


Ciri khas masa remaja adalah mereka itu mengalami krisis identitas atau pencarian jati diri. Anak-anak atau remaja yang tumbuh di lingkungan yang kurang lebih kurang penguasaan orang tua, kemudian secara sosial ekonomi menengah ke bawah, itu rentan.


"Rentan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan norma atau dengan aturan-aturan yang berlaku di masyarakat," paparnya.

 

Kemudian ciri yang lain adalah remaja itu akan mengidentifikasi dengan teman-temannya, yang disebut dengan klik atau geng.


"Jadi norma yang berlaku di lingkungan pertemanan itulah yang mungkin akan dianut oleh para remaja tersebut," ulasnya.


Terkait dengan kejadian yang terjadi pada korban AA, ini adalah salah satu bentuk kenakalan remaja yang cukup ekstrim,

karena sampai menimbulkan korban. 


"Jadi di sini perlu kami sampaikan, bahwa kejadian ini keprihatinan kita bersama dan menjadi tanggung jawab kita bersama, terutama di lingkungan sosial masyarakat yang berada di wilayah tersebut," tegasnya.


Dijelaskan dalam rilis di Polrestabes Palembang, bahwa korban sudah meninggal kemudian diperkosa kembali oleh keempat pelaku.


"Sejauh yang kami periksa, belum ditemukan tanda-tanda abnormalitas tersebut. Jadi para terduga pelaku memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dialami dan dilakukan," jelas Sumaryono.


Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang, Chandra, menyampaikan penyidik Polri sudah menjalankan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.


"Sampai 17 tahun kurang sehari, 18, dia masih pelaku anak. Pelaku anak ada 2 kategori, di atas umur 14 dan di bawah umur 14 tahun," paparnya.


Bagi yang di atas umur 14 tahun, wajib ditahan dan menjalankan pidana. Sedangkan umur di bawah 14 tahun ada tiga.


"Makanya dititip di sini, itu tidak bisa

ditahan dan tidak bisa dipidana hanya diberikan tindakan," tegasnya.


Nah, tindakan di LPKS ini berupa perawatan. Kalau seandainya putus di persidangan, Bapas menyarankan hukumannya tindakan. 


"Jadi kalau tidak ditahan itu tidak benar. Tapi yang namanya di bawah umur 14 tahun tidak dimasukkan di dalam Rutan maupun LP, walaupun

sudah putus sidang tadi," jelasnya.


Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, memungkasi konferensi pers yang juga dihadiri Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, dan Kasi Humas Kompol Evial Kalza.


"Jadi poinnya adalah yang pertama kita semua tentu berduka cita. Yang kedua, seperti yang dijelaskan oleh para narasumber tentang keberadaan mengapa tidak kemudian ditahan," ucapnya.


Ketiga, bahwa semuanya mendasari pada aturan hukum yang berlaku.

Kemudian yang keempat, poin terpenting adalah bahwa proses hukum terkait kasus ini tetap berlanjut oleh penyidik dari Satreskrim Polrestabes Palembang.


"Mohon doa dan dukungannya kepada kita semua untuk penyidik kita bisa segera menyelesaikan kasus ini. Harapan kita semua tentunya kasus demikian tidak terulang lagi," harapnya.


Semua memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Sumsel. "Kita bersama-sama menjaga wilayah hukum Polda Sumatera Selatan agar tetap kondusif, kemudian terhindar dari kasus-kasus yang merugikan kita semua," tutupnya.(sn/perry)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts